Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Buruh Suun Didenda Rp1 Juta

TIPIRING - Wayan Sudiasih, seorang buruh suun di Pasar Badung saat menjalani sidang tipiring dan dihukum denda Rp1 juta karena bersalah membuang sampah sembarangan.

Denpasar, Bali Tribune

Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar melalui Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Denpasar mengambil tindakan tegas terhadap sejumlah pelanggar kebersihan di Denpasar. Pemkot langsung mengelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Balai Banjar Gerenceng, Jalan Sutomo Denpasar, Kamis (14/4). Kesempatan tersebut, 23 pelanggar kebersihan menjalani persidangan tindak pidana ringan (tipiring).

Dalam sidang tipiring dipimpin hakim tunggal Made Sukereni, dengan jaksa penuntut umum (JPU) Kadek Ayu Dyah Utami Dewi dkk, setelah melakukan sejumlah pertimbangan, hakim akhirnya memberikan putusan sanksi berupa denda Rp1 juta kepada puluhan pelanggar yang ketahuan membuang sampah sembarangan (tidak pada tempatnya), dan tertangkap membuang sampah di waktu yang salah yakni di luar pukul 17.00 Wita sampai 19.00 Wita, tak terkecuali buruh suun (buruh junjung) pun ikut didenda Rp1 juta.

Sekretaris DKP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan langkah yang dilakukan Pemkot melalui Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Denpasar ini sebenarnya sudah tipiring yang rutin dilakukan. Tipiring yang mengambil tempat di banjar menurut Sayoga juga sekaligus untuk mensosialisasikan kepada masyarakat untuk turut menjaga kebersihan lingkungannya sendiri selain juga untuk memasyarakatkan Perda No. 3 Tahun 2000 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum di Kota Denpasar.

Kadis DKP Kota Denpasar, I Ketut Wisada yang juga ada di lokasi mengatakan, denda yang dijatuhkan hakim sekaligus sebagai efek jera pada masyarakat terutama oknum warga yang membuang sampah sembarangan. “Aturan ini sudah sejak tahun 1993. Terkait denda Rp1 juta, ini masih jauh lebih ringan dendanya. Kalau dilihat dari aturan yang baru yakni Perda No. 2 Tahun 2015 tentang pengeloaan sampah denda yang diberikan bisa mencapai Rp50 juta,” jelas Wisada.

Sementara itu, terkait nilai denda yang ditetapkan hakim, sejumlah pelanggar mengaku sangat keberatan. Pasalnya, mereka yang membuang sampah di luar jadwal yang ditentukan mengaku jika tidak mengetahui informasi sebelumnya. Mereka menyebut tidak adanya tulisan baik dari spanduk atau media lainnya di tempat pembuangan sampah (TPS). Pun jika ada pengumumannya, si pelanggar beralasan jika dirinya buta huruf sehingga tidak tahu informasi dengan jelas.

Seperti diungkapkan salah satu pelanggar yang juga buruh suun bernama Ketut Manis. Pihaknya mengaku membuang sampah sembarangan baru sekali ini. Dirinya cukup syok mendapat denda Rp1 juta. Sebagai seorang buruh, ia mengaku tidak mengetahui kalau ada tindakan tegas bagi para pelanggar jam membuang sampah sehingga sembari berangkat menuju Pasar Badung membawa sampah dari rumah dan membuangnya di kawasan tersebut. “Baru kali ini buang sampah di tempat itu langsung ditangkap petugas dan menyita KTP saya,” ujarnya.

Pendapat berbeda disampaikan pelanggar bernama Kartika. Warga Pemecutan Kaja ini juga didenda Rp1 juta. Meski didenda cukup besar, namun jika berkaitan dengan aturan, pihaknya mengaku itu sudah sesuai. Hanya saja, jika dilihat dari jumlah sampah yang dibuang itu terlalu berat. “Jika dibandingkan dengan jumlah sampah yang dibuang, denda Rp1 juta cukup berat,” akunya.

Sedangkan pelanggar lainnya, Ari Sulistiawan mengaku menerima atas keputusan yang dijatuhkan kepadanya. Hanya saja, pihaknya mengingatkan pada pemerintah terkait terutama tim yustisi agar tidak hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas. “Jangan hanya tegas ke warga kecil saja, akan ada baiknya jika juga tegas pada pelanggar hukum dengan kelas kejahatan yang lebih besar terutama pelakunya adalah dari kalangan orang kaya atau oknum pejabat,” sindirnya.

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Sekda Eddy Mulya Serahkan SK 41 Kepala Sekolah di Kota Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya secara resmi menyerahkan surat keputusan (SK) pengangkatan 41 kepala sekolah untuk jenjang TK, SD dan SMP di Kota Denpasar. Acara ini berlangsung, Kamis (9/4/2026), di Aula Kantor Disdikpora Kota Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Koperasi Merah Putih Bangli, Tanah Adat Aman, Ekonomi Desa Mandiri

balitribune.co.id | ​Bangli – Pemerintah Kabupaten Bangli bergerak cepat dalam mewujudkan program prioritas nasional melalui pengembangan Kawasan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KKDMP).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bangli, I Dewa Bagus Riana Putra, memimpin langsung rapat koordinasi dan pemaparan terkait teknis pemanfaatan lahan desa yang berlangsung di Gedung Bukti Mukti Bhakti (BMB) Kabupaten Bangli, Kamis (9/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tabanan Juara! Peringkat Kedua Rapor Pendidikan se-Bali 2026

balitribune.co.id | Tabanan - Kinerja sektor pendidikan di Kabupaten Tabanan menunjukkan tren positif. Berdasarkan hasil Rapor Pendidikan Tahun 2026, nilai Tabanan meningkat menjadi 82,69 dari sebelumnya 81,46 pada tahun 2025, atau naik sebesar 1,23 poin dengan status Tuntas Madya. Capaian ini menempatkan Tabanan di posisi kedua se-Bali, tepat di bawah Kota Denpasar dengan selisih tipis hanya 0,05 poin.

Baca Selengkapnya icon click

Serahkan SK 25 Kepala Sekolah, Bupati Adi Arnawa Tekankan Integritas dan Peningkatan Mutu Pendidikan

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Kepala Sekolah kepada para Guru jenjang SD dan SMP di Kabupaten Badung. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Kamis (9/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Raker Bahas LKPJ 2025, Komisi II DPRD Badung Soroti Masalah LPJ, Bedah Rumah Hingga Promosi Pariwisata

balitribune.co.id | Mangupura - Komisi II DPRD Kabupaten Badung menggelar rapat kerja bersama sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung, Kamis (9/4/2026), guna membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Badung Tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Misi Harumkan Nama Indonesia, Tim Merah Putih AHRT Siap Taklukkan Sirkuit Sepang

balitribune.co.id | Jakarta – Lima pebalap andalan Astra Honda Racing Team (AHRT) siap kembali mendominasi balap Asia pada seri perdana gelaran Asia Road Racing Championship (ARRC) 2026 di Sepang International Circuit, Malaysia (10-12/4). Pada musim balap 2026, AHRT kembali berkompetisi pada tiga kelas unggulan yakni Asia Production 250 (AP250), Supersport 600 (SS600) serta Asia Superbike (ASB) 1000 yang tahun ini diperkuat oleh M. Adenanta Putra.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.