Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Cabor Sepakbola Porprov Digelar Mendahului

Dewa Gede Ary Wirawan
Dewa Gede Ary Wirawan

BALI TRIBUNE - Cabang olahraga sepakbola pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali XIV/2019 Tabanan dipertandingkan mendahului dari cabor-cabor lainnya. Cabor paling favorit ini mulai dipertandingkan tanggal 5 September hingga 19 September dan memperebutkan 1 medali emas. Porprov Bali 2019 yang mempertandingkan 38 cabang olahraga tersebut akan dibuka Gubernur Bali pada tanggal 9 September 2019 di Alun-alun Taman Kota Tabanan. Rata-rata setiap cabor di luar sepakbola, memakan waktu antara 3 sampai 5 hari. Selain sepakbola, cabor bola basket dan pencak silat  juga dipertandingkan sebelum pembukaan. Basket digelar di GOR Debes yang baru, pencak silat di GOR Debes lama, dan sepakbola di Stadion Debes. Dari waktu pelaksanaan, sepakbola masih memegang status sebagai cabor bertanding paling lama. Dipertandingkan mendahului, namun baru akan berakhir pada proses penutupan yakni 19 September. "Jadwal ini memang masih akan ada perubahan. Kami masih menyesuikan dengan jadwal Popnas juga. Itu harus dikoordinasikan karena ada benturan jadwal," ungkap Ketum KONI Tabanan, Dewa Gede Ary Wirawan.  Cabor lainnya yang memakan waktu cukup banyak yakni cabor menembak dan panjat tebing. Menembak digelar di Bendungan Telaga Tunjung mulai dipertandingkan 9 September dan berakhir tanggal 19 September, begitu juga panjat tebing sama dengan waktu yang digunakan cabor menembak yakni selama 11 hari. Panjat tebing akan dipusatkan di Lapangan Alit Saputra. Sementara cabor lainnya yang dipertandingkan mendahului sebelum pembukaan, baik itu basket, catur, karate dan pencak silat tidak memakan waktu sampai 1 minggu. Sementara itu dari sisi waktu pelaksanaan terhitung mencapai 15 hari. Dan, proses pembukaan baru dimulai pada 9 September 2019. "Ada beberapa cabor bertanding mendahului sebelum pembukaan dimulai," terang Ary Wirawan. Cabor yang mendahului bertanding sebelum pembukaan yakni bola basket, catur, karate, pencak silat, sepakbola, dan tenis meja. Namun perebutan medalinya baru diketahui setelah pembukaan. "Jadwal ini masih tetap ada pergeseran nantinya. Karena ini baru rancangan awal kami. Memang sudah ada sepakat, tapi juga ada beberapa cabor yang ingin menyesuikan jadwal bertandingnya,” jelas Ary Wirawan.

wartawan
Djoko Purnomo
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.