Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Caleg Hanura Dituding Terlibat Narkoba

Komang Gde Artawan

BALI TRIBUNE -  Pasca penetapan Caleg Partai partai yang ikut Pemilu Legislatif nanti tahun 2019 berbagai intrik maupun manuver orang orang maupun golongan melaporkan kader kader yang mereka tidak sukai dengan melaporkan indikasi pelanggaran yang dilakukan oknum Caleg ke pihak Bawaslu Klungkung. Saat ini santer berembus salah satu Caleg dari Kader Hanura dapil Dawan atas nama Ngakan Gde Agus Astawa diadukan warga ke pihgak Bawaslu Klungkung bahwa yang bersangkutan terlibat kasus Narkoba. Hal itu diungkapkan langsung oleh Ketua Bawaslu Klungkung Komang Artawan, Senin(27/8). Menurut Artawan dirinya menerima pengaduan melalui laporan WA pada tanggal 24 Agustus 2018 yang lalu sekitar pukul 17,00 Wita. Namun siapa yang melaporkan oknum bakal caleg Partai Hanura Dapil Dawan tersebut,Komang Artawan tidak mau menyebutkan ,dirinya hanya membenarkan adanya laporan dari masyarakat dan hal itu tentu akan ditindak lanjuti oleh Bawaslu dengan melakukan penelusuran sekitar kasus yang dituduhkan oleh warga dalam laporannya. “ saya hanya dapat surat masukan masyarakat bahwa ada DCS yang dalam masukan masyarakat menyatakan bahwa atas nama DCS  Ngakan Gde Agus Astawa tersebut menjalani pidana narkotika,” ujar Komang Artawan tegas. Menurutnya setelah menerima pengaduan  dari masyarakat ,Ketua Panwaslu Klungkung I Komang Artawan menyatakan bahwa Bawaslu kab klungkung  akan melakukan penelusuran tentang  kebenaran atau tidak benar atas masukan surat tanggapan masyarakat tersebut,sebutnya. I Komang Artawan lebih jauh menyebutkan bahwa dalam laporan masyarakat tersebut tidak mencantumkan nama data diri  yang bersangkutan dari dri partai  apa?. “ Tapi dari Namanya yang tertera di DCS namanya Ngakan Gde Agus Astawa dari Partai Hanura  adalah dapil Dawan,”jelasnya. Lebih jauh Ketua Panwaslu Klungkung I Komang Artawan,SH,MH menyebutkan  merunut dari tahapan jadwal masukan tanggapan masyarakat tehadap caleg  yang sudah terdata di DCS  akan berakhir tanggal  21 agustus 2018 yang akan datang. Untuk itu pihak  bawaslu Kab klungkung tetep menindak lanjuti tanggapan masyarakat tersebut. “ Jika nantinya  ketika terbukti surat dri tanggapan masyarakat tersebut , pihak bawaslu kab KLungkung akan merekomendasi ke pihak KPU Kab Klungkung untuk memprosesnya melengkapi persaratan calon tersebut.” Demi menelusuri kebenarannya Bawaslu KLungkung tetap melakukan penelusuran ke instansi terkait seperti Lapas,”pungkasnya.

wartawan
Ketut Sugiana
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bentengi Siswa dari Narkoba, DPRD dan Pemkab Perlu Pastikan Sosialisasi Tak Sekadar Seremonial

balitribune.co.id | Mangupura - Bunda Anti Narkoba Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, kembali mengingatkan pentingnya pencegahan  penyalahgunaan narkoba sejak usia sekolah.

Pesan itu disampaikan saat menghadiri kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMK TI Global, Kuta Utara, Rabu (15/7), yang dirangkaikan dengan penyuluhan bahaya narkoba bagi siswa baru.

Baca Selengkapnya icon click

Karya di Pura Dalem Sempidi, Pemkab Badung Gelontorkan Hibah Rp1,9 Miliar

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta didampingi Ketua WHDI Kabupaten Badung Nyonya Yunita Alit Sucipta menghadiri persembahyangan Bhakti Penganyar di Pura Dalem Desa Adat Sempidi, Kecamatan Mengwi, Selasa (14/7). Kehadiran ini merupakan bagian dari rangkaian Karya Agung yang diselenggarakan oleh desa adat setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dinsos Badung Raih Nilai Tertinggi Penilaian Ombudsman, Bupati Minta Jadi Motivasi Tingkatkan Pelayanan

balitribune.co.id | Mangupura - Dinas Sosial Kabupaten Badung meraih nilai tertinggi dalam penilaian unit layanan Ombudsman Republik Indonesia dengan skor 89,59. Atas capaian tersebut, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Kepala Dinas Sosial Badung I Gde Eka Sudarwitha di Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Selasa (14/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

PP Akomodasi Calon Tunggal di Pilkel, Komisi I dan DPMD Tabanan Pilih Tunggu Permendagri

balitribune.co.id | Tabanan – Komisi I DPRD Tabanan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) sedang menunggu terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai acuan teknis pelaksanaan pemilihan perbekel (Pilkel) serentak pada 2027.

Langkah ini dilakukan untuk mengatur mekanisme calon tunggal yang kini telah diakomodir dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 untuk melawan kotak kosong.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.