Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Caleg Hanura Laporkan Dugaan Pelanggaran Kampanye

Bali Tribune/Pengurus DPD Hanura sekaligus Caleg DPRD Provinsi IB Santoso saat melaporkan dugaan pelanggaran kampanye ke Bawaslu Bangli.

balitribune.co.id | Bangli - Praktek pemasangan alat peraga kampanye (ATK) berupa stiker saat  masa tenang yang dilakukan oleh oknum prajuru Desa Adat Sekaan, Kecamatan Kinatamani, kasusnya  terus bergulir. Salah seorang Caleg dari Partai Hanura, Ida Bagus Santosa melaporkan dugaan pelanggaran kampanye ke Bawaslu Bangli, Senin (15/4).  

Ditemui di sela-sela proses melapor, Ida Bagus Santosa menerangkan kapasitasnya selaku warga masyarakat, kader partai, caleg dan pengurus partai yang baik melaporkan dugaan terjadinya pelanggaran kampanye yang terjadi di Desa Sekaan, Kecamatan Kintamani seperti apa yang termuat dalam media. “Apalagi dalam berita di koran, Bawaslu  Bangli  berharap ada yang melapor. Jika sudah ada laporan tentunya akan ditindaklanjuti, makanya selaku warga masyarakat kami melapor hari ini, tentu dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ungkap politisi asal Desa Demulih, Kecamatan Susut ini.

Selain itu yang menjadi alasan dirinya melapor karena  salah satu kader partai Hanura yakni I Nengah Sugiman yang nota bene sebagai Caleg dari Dapil Kintamani Barat, dimana foto dan namanya ada dalam stiker lintas partai yang ditempel saat masa tenang. Apalagi sesuai pemberitaan di koran bersangkutan mengaku tidak tahu menahu prihal nama-nama yang tercantum dalam stiker tersebut dan mengatakan jika keberadaan stiker tersebut merupakan inisiatif dari prajuru. 

“Jika pernyataan dari kader kami I Nengah Sugiman benar, tentu Partai Hanura merasa dirugikan karena mencemarkan nama baik partai Hanura di mata masyarakat,” tegas Caleg DPRD Provinsi Bali dapil Bangli ini.

Lanjut Ida Bagus Santosa dengan pelaporannya, pihaknya berharap Bawaslu Bangli segera melakukan penyelidikan dan penyidikan, sehingga terkuak  siapa pelaku  dan yang mendanai pembuatan stiker  lintas partai yang dipasang saat masa tenang. “Yang melapor dan barang bukti sudah ada ditambah lagi keterangn saksi- saksi, maka semua unsur sudah masuk dan segera bisa ditindaklanjuti,” jelas  Ida Bagus Made Santosa.

Sementara itu Ketua Bawaslu Bangli, I Nengah Purna menyampaikan jika sudah ada dua orang yang melapor terkait kasus dugaan pelanggaran kampanye di Desa Sekaan, Kintamani. Setelah menerima laporan tersebut pihaknya langsung menindaklanjuti dengan melakukan kajian. “Memang sudah ada dua orang yang melapor, dan kami sudah menerima laporan dan langsung kami tindaklanjuti,” jelasnya.

Direncanakan Selasa (16/4) pihaknya akan melakukan pembahasan bersama dengan sentra penegakan hukum terpadu (sentra Gakumdu), yang anggota dari pihak Kejaksaan Negeri Bangli dan Polres Bangli. “Besok (hari ini) akan kami bahas, supaya jelas arahnya kemana. Untuk sementara kami belum bisa pastikan ada pelanggaran atau tidak. Yang jelas kasus ini masih dalam proses kajian,” imbuhnya.

Dalam kasus ini pihak pelapor, I Nengah Sutra warga Desa Sekaan dan IB Santosa yang merupakan politisi Hanura. Sementara itu pihak terlapor adalah oknum yang memasang selebaran yang berisikan nama caleg lintas partai

wartawan
AA Samudra Dinata
Category

Data 129 Ormas, Kesbangpol Badung Dorong Penataan dan Pemberdayaan

balitribune.co.id | Mangupura - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Badung mencatat sebanyak 129 organisasi kemasyarakatan (ormas) telah terdata hingga Agustus 2026. Ormas tersebut bergerak di berbagai bidang, di antaranya lingkungan hidup, seni budaya, pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia, serta kesehatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Badung Ancam Cabut Izin Usaha Besar yang Abaikan Produk Lokal

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Kabupaten Badung menyiapkan aturan yang mewajibkan pelaku usaha besar, khususnya sektor pariwisata, menggunakan produk unggulan lokal. Pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban tersebut nantinya dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap hingga rekomendasi pencabutan izin usaha.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diklaim Efektif Cegah Kebakaran, Controlled Landfill TPA Mandung Capai 70 Persen

balitribune.co.id I Tabanan - Penerapan metode pengurugan secara terkendali (controlled landfill) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Mandung, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, Tabanan, menunjukkan progres signifikan. Hingga kini, progres pengerjaannya telah mencapai 70 persen.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.