Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Calon Anggota DPD RI Tak Boleh Jadi Pengurus Parpol

Senator Kadek 'Lolak' Arimbawa
Senator Kadek 'Lolak' Arimbawa

BALI TRIBUNE -  Perkara konstitusi uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum terhadap Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh Muhammad Hafidz, warga Kabupaten Bogor, telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), dalam sidang di Jakarta, Senin (23/7).  Dalam keputusan Nomor 30/ PUU - XVI/ 2018 tersebut, Hakim MK mengabulkan seluruh permohonan pemohon. Perkara ini diajukan pemohon tanggal 4 April 2018 dan diterima di Kepaniteraan MK pada tanggal 4 April 2018 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 59/ PAN.MK/ 2018 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi tanggal 9 April 2018 dengan Nomor 30/ PUU XVII/ 2018, yang telah diperbaiki dengan perbaikan permohonan.  Keputusan tersebut diambil dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, I Dewa Gede Palguna, Saldi Isra, Maria Farida Indrati, Suhartoyo, Arief Hidayat, Manahan MP Sitompul, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, didampingi oleh Yunita Rhamadani sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon.  "Dampak dari keputusan MK ini adalah, calon anggota DPD RI tidak boleh berasal pengurus partai politik," kata anggota DPD RI Dapil Bali, Kadek "Lolak" Arimbawa, di Denpasar, Senin (23/7), setelah menerima salinan putusan MK tersebut.  Putusan ini, imbuhnya, berdampak pada pengurus partai politik yang saat ini tengah mengikuti tahapan pencalonan sebagai Senator. Mereka harus mengundurkan diri dari pengurus partai, jika tetap maju sebagai calon anggota DPD RI.  "Yang saat ini masuk daftar calon anggota DPD, dan masih berstatus sebagai pengurus partai, maka harus mengundurkan diri sebagai pengurus partai," ujar Lolak, yang juga pengurus DPP Partai Hanura.  Hal tersebut, lanjut Lolak, sesuai dengan salah satu pertimbangan dalam keputusan MK Nomor Nomor 30/ PUU - XVI/ 2018. Apalagi keputusan ini diambil saat tahapan pencalonan anggota DPD sedang berlangsung.  "Dalam pertimbangan MK, karena proses pendaftaran calon anggota DPD telah dimulai, dalam hal terdapat bakal calon anggota DPD yang kebetulan merupakan pengurus partai politik terkena dampak oleh putusan ini. KPU dapat memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk tetap sebagai calon anggota DPD, sepanjang telah menyatakan mengundurkan diri dari kepengurusan partai politik yang dibuktikan dengan pernyataan tertulis yang bernilai hukum perihal pengunduran diri dimaksud," beber Lolak.  Untuk Pemilu selanjutnya, maka calon anggota DPD tidak bisa lagi bagi para pengurus partai. "Untuk selanjutnya, anggota DPD sejak Pemilu 2019 dan Pemilu setelahnya, yang menjadi pengurus partai politik adalah bertentangan dengan UUD 1945," pungkas Lolak. 

wartawan
San Edison
Category

Cegah Kelangkaan LPG, Polda Bali Cek Distributor

balitribune.co.id I Denpasar - Personel Polda Bali yang terlibat dalam Operasi Cipta Kondisi (Ops Cipkon) Agung 2026 terus bergerak memastikan stabilitas kebutuhan masyarakat menjelang hari raya keagamaan. Salah satunya dengan melakukan patroli dan pengecekan ke distributor gas LPG di PT. Mirah di Jalan Sekar Tunjung, Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur, Kamis (5/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Jelang Ramadhan, Wabup Bagus Alit Sucipta Pastikan Stok Pangan Aman

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta, memimpin Rapat Koordinasi High Level Meeting (HLM) Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Badung di Ruang Nayaka Gosana I, Puspem Badung, Kamis (5/3/2026). Pertemuan ini fokus pada evaluasi perkembangan inflasi serta perumusan langkah taktis pengendalian harga komoditas pangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sempat Tertahan di Arab Saudi, Satu Keluarga Asal Jembrana Akhirnya Pulang dengan Selamat

balitribune.co.id I Negara - Memanasnya konflik di  Timur Tengah yang melibatkan Israel, Iran, dan Amerika Serikat dalam beberapa waktu terakhir sempat menimbulkan kekhawatiran bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang tengah berada di kawasan tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dukung Pembelajaran Berbasis Teknologi, Bupati Klungkung Serahkan Bantuan 18 Unit Laptop

balitribune.co.id I Semarapura -  Bupati Klungkung I Made Satria didampingi Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Ketut Sujana dan Anggota DPRD Klungkung dapil Banjarangkan I Wayan Widiana menyerahkan bantuan sarana belajar kepada sejumlah sekolah di Kabupaten Klungkung, Kamis (5/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Dampak Angin Ribut, Sejumlah Bangunan Porakporanda

balitribune.co.id I Gianyar - Suara gemuruh angin ribut membuat warga Gianyar terbangun cemas, Kamis (5/3/2026) dinihari. Angin yang berhembus kencang selama 40 menit itu disusul hujan dan menimbulkan pohon bertumbangan serta kerusakan sejumlah bangunan. Syukurnya, hingga berita ini diturunkan, tidak ada laporan korban jiwa.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.