Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Catur Dresta Perkokoh Desa Adat

Bali Tribune / I Komang Warsa - Bendesa adat Alasngandang dan MDA Kecamatan Rendang.

balitribune.co.id | “Terkadang” tradisi adat dan Budaya dipandang  sesuatu yang kuno dan tradisional bahkan ada yang menganggap ketinggalan zaman. Justru mencintai adat dan budaya merupakan bagian dari sebuah pelestarian ajaran leluhur yang sampai saat ini masih sangat diyakini. Peradaban adat sebagai sebuah tradisi bukanlah sebuah kekunoan pikiran. Budaya adalah sesuatu yang organik dan adat selalu berkelindan dengan budaya yang menjadi spirit pembungkus agama Hindu “dresta Bali”. Maka antara agama, adat dan budaya merupakan satu kesatuan yang sulit untuk dipisah. 

Realitanya tradisi adat dan budaya yang ada dan hidup di Bali sudah ada sebelum Indonesia merdeka dan ajaran leluhurnya tidak bisa dilepaslupakan dari keyakinan orang Bali yang beragama Hindu dresta Bali. Terus apakah dengan era modernisasi kesejagatan maka tradisi adat dan budaya dianggap kuno? Tentu jawabnya tidak.  Budaya itu hidup dan terus berkembang.” ― Maisie Junardy, Man's Defender. Bukan berarti berkembangnya budaya akan memarginalkan budaya Bali apalagi sampai menggeser tradisi adat, sungguh sangat naif.

Adat sesuatu yang harus dihormati dan dilestarikan tentu dengan tujuan yang positif dari adat dan budaya yang positif pula. Jika mengikuti bertumbuhkembangnya budaya tanpa ada filter akan merupakan ancaman bagi tradisi adat dan budaya Bali yang terkoneksi dengan keyakinan orang Hindu Bali (baca:Hindu Dresta Bali). Peranti untuk memperkuat tradisi adat adalah dengan mengisi ulang ke-Bali-an orang Bali melalui Kembali ke Bali serta ingat ajaran leluhur dan jangan tergoda dengan ajaran yang ingin mengganti atau meluluhlantahkan peradaban orang Bali baik budaya maupun tradisi adatnya.

Kembali keajaran leluhur dengan berpegang pada desa, kala, patra dengan catur drestanya. Bali memiliki 1493 desa adat dengan desa, kala, patra masing-masing dalam satu napas keagamaan (Hindu) yang dibingkai oleh adat dan budaya Bali. Ajegnya adat dan budaya Bali tentu menjadi harapan masyarakat Bali lewat keberpihakan pemerintah daerahnya. Salah satu dari lima bidang prioritas pelaksanaan visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”  adalah bidang adat, agama, tradisi, dan seni budaya.

Hal ini jelas terprogram sebagai visi Gubernur Bali Wayan Koster untuk memuliakan tradisi adat dan budaya Bali. Pemerintah daerah yang menghargai kearipan lokal orang Bali tanpa menomorduakan NKRI harus diwujudnyatakan. Indonesia harus melindungi kerifan lokal masyarakat Bali dan juga sebaliknya Bali harus menjaga dan membesarkan Indonesia sehingga menjadi Indonesia jaya dan kuat.

Tulisan ini untuk sekadar menguatkan bahwa menggalakkan dan menjalankan konsep Catur dresta merupakan bagian dari visi pembangunan pemerintah provinsi Bali yang menyeimbangkan spirit adat dan budaya secara sekala-niskala. Jangan sampai Bali menjadi Majapahit kedua “sandyakalaning Bali” jangan sampai terjadi. Kita harus belajar dari sejarah bukan hanya belajar tentang sejarah.

Jika dimaknai secara sederhana bahwa dresta Bali merupakan tradisi yang ada dan hidup pada masyarakat Bali dan sudah tentu sebagai cerminan peradaban kebudayaan masyarakat Bali yang ditradisikan. Kebudayaan mencakup peradaban keseluruhan sistem nilai dari cipta, rasa, dan karsa manusia. Mengawali dari tata nilai cipta, rasa, dan karsa inilah masyarakat Bali mengenal dengan istilah catur dresta yaitu empat tradisi yang dilakukan oleh umat Hindu Bali dalam balutan desa adat dengan konsep desa, kala, dan parta masing-masing.

Yang pertama ada sastra dresta yang menitikberatkan pada rujukan sastra-sastra agama. Sastra Dresta merupakan tradisi agama Hindu yang bersumber pada pustaka suci atau sastra agama Hindu seperti Weda dan lontar sebagai rujukan Hindu dresta Bali. Khusus untuk Hindu dresta Bali masih  memadukaan antara sastra weda dan lontar sebagai pedoman hidup beragama. Sastra lontar inilah yang membedakan Hindu Bali dengan Hindu di luar Bali yang tidak mungkin kita samakan, dipaksa sama atau berusaha untuk menjadi sama dalam hal prosesi upacara. Jika ini dipaksa atau berusaha dijadikan sama tentu akan melahirkan kegaduhan keyakinan bahkan akan memicu konflik keyakinan.

Yang kedua yaitu tradisi yang hidup di masyarakat berdasarkaan kesepakatan pemimpin pada zamannya. Loka Dresta / kula  adalah dresta atau tradisi agama Hindu yang berlaku umum dalam satu wilayah tertentu, loka dresta dengan desa dresta yaitu pada prinsipnya adalah sama-sama tradisi yang tidak tertulis hanya saja lokasi cakupan wilayahnya lebih luas dan lebih umum.

Ketiga Desa Dresta adalah tradisi agama Hindu yang telah menjadi tradisi desa yang berlaku dalam wilayah desa tertentu. Tradisi ini tidak ada tersurat dan tersirat dalam pustaka tertentu, akan tetapi telah begitu melembaga dan diyakini oleh kelompok masyarakat desa pendukungnya (desa mawacara).

Keempat kuna dresta yaitu tradisi yang hidup di masyarakat usianya sangat Panjang. Kuna Dresta atau purwa dresta adalah tradisi agama Hindu yang Turun-temurun dan diikuti terus menerus sejak lama, orang merasa takut untuk melanggarnya. Di sini orang tidak tahu lagi Sejak kapan tradisi itu dilaksanakan dan mulai ada. Sepanjang tradisi itu diterima dan relepan maka tradisi itu akan diikuti dan sebaliknya apabila sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan jaman maka tradisi itu akan ditinggalkan.

Dengan demikian dresta adat yang kuat akan menjadi benteng desa adat dari masuknya budaya luar yang ingin menyusupi tradisi adat, budaya dan dresta Bali. Menjadi modern bukan harus mengubah tatanan leluhur, mendunia bukan berarti meninggalkan ajaran leluhur. Berpikir kesejagatan berprilaku mencerminkan budaya dan keadaban orang Bali itulah yang termuliakan oleh para leluhur orang Bali. salam rahayu, rahau, rahayu.

 

wartawan
I Komang Warsa
Category

Pimpin Aksi Bersih di Kuta, Bupati Adi Arnawa Evaluasi Pengelolaan Sampah Pasca-1 April

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung terus memperkuat budaya bersih sekaligus mendorong pengelolaan sampah mandiri pasca pemberlakuan larangan pembuangan sampah organik ke TPA Suwung per 1 April 2026. Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, memimpin langsung aksi bersih lingkungan (korve) di kawasan Central Parkir Kuta, Jumat (3/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Akselerasi Layanan Digital, Pemkab Tabanan Terapkan Kebijakan WFH ASN Setiap Hari Jumat

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan resmi memberlakukan penyesuaian pola kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini mulai diterapkan per-1 April 2026 sebagai langkah transformasi budaya kerja yang lebih efektif dan efisien.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bidik Juara Nasional, Astra Motor Bali Siapkan Frontline Terbaik lewat KLHR 2026

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan layanan terbaik bagi konsumen melalui ajang Kontes Layanan Honda Regional (KLHR) 2026. Sebanyak 270 peserta dari 60 dealer Honda di seluruh Bali turut ambil bagian dalam proses seleksi yang berlangsung ketat dan komprehensif, Kamis (2/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

ITDC Tingkatkan Standar Keamanan Kawasan Wisata Melalui Dukungan Sarana Patroli Perairan

balitribune.co.id | Mangupura - Journey Tourism Development Corporation (ITDC) berupaya menghadirkan kawasan pariwisata kelas dunia melalui penguatan aspek keamanan dan keselamatan. Salah satu upaya tersebut dengan memberikan sarana patroli laut kepada Satuan Polisi Air (Satpolairud) Pos The Nusa Dua, Badung. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sukses Raih Penghargaan Top 45 Inovasi Pelayanan Publik, RPKD Ditinjau Deputi Kemenpan RB Sebagai Praktik Baik Radio Inklusi

balitribune.co.id | Denpasar - Setelah sukses mendulang prestasi skala nasional sebagai Top 45 Inovasi Pelayanan Publik, Radio Publik Kota Denpasar (RPKD) 92,6 FM lewat Inovasi Radio Inklusi Menuju Kota Denpasar Maju dan Jaya (Raditya) menerima kunjungan dari Deputi Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Otok Kuswandaru yang diterima Sekda Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya di Dharma Negara Alaya Denpasar, Rabu (1/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.