Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Cegah Virus Rabies, Vaksinasi Sasar 433 Dusun

Bali Tribune/yan
Vaksinasi Rabies terhadap hewan peliharaan warga Denpasar

Denpasar | Bali Tribune.co.id - Pemkot Denpasar melalui Dinas Pertanian (Distan) Kota Denpasar yang bersinergi dengan Yayasan BAWA (Bali Animal Welfare Association) kembali menggelar Vaksinasi, Sterilisasi dan Kontrol Populasi anjing di seluruh kecamatan di Kota Denpasar.

Vaksinasi yang bertujuan untuk menangkal penyebaran virus rabies ini akan digelar selama Bulan Maret hingga April 2019 mendatang. Kepala Dinas Pertanian Kota Denpasar, I Gede Ambawa Putra, mengatakan, kegiatan ini menyasar dari lingkungan terkecil yakni dusun. Vaksinasi akan dijadwalkan mulai dari bulan Maret hingga April 2019.

Dikatakan, Pemkot Denpasar melalui Dinas Pertanian tetap mengupayakan vaksinasi melibatkan tim internal. Langkah ini dilakukan, untuk upaya mengkafer secara keseluruhan terkait dengan angka Hewan Penyebar Rasbies (HPR) di Bali mencapai 97.500 ekor. Meski kasus rabies di Kota Denpasar 0% namun upaya pencegahan selalu dilakukan.

“Karena itulah di Denpasar kita cegah dulu sebelum kasusnya terjadi,” ujar Ambara, Selasa (19/3). Di samping itu, program ini juga telah disosialisasikan dengan membentuk vaksinatur (donatur vaksin) dan melatih para Babinsa, Babinkamtibmas, dan beberapa aparat desa yang sudah dilatih menjadi vaksinatur.

Vaksinasi dilakukan serentak yang dimulai pada bulan Maret sampai April 2019 pada 4 kecamatan di Kota Denpasar yaitu Denpasar Selatan sejumlah 10 desa, dan 106 dusun, Denpasar Barat sejumlah 11 desa dan 121 dusun, Denpasar Utara terdiri dari 11 desa dan 107 dusun, dan Denpasar Timur sejumlah 11 desa dan 99 dusun.

Di antaranya desa yang dalam waktu dekat disasar adalah Desa Kesiman Kertelangu pada tanggal 20 Maret di Dusun Kertajiwa, Dusun Kesambi dan Dusun Tohpati. Dilanjutkan pada tanggal 21 Maret di Desa Penatih Dangin Puri yakni di Dusun Bekul, Dusun Buaji, Dusun Gunung dan seterusnya hingga April 2019 nanti.yan

wartawan
habit
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.