Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Cemari Tukad Badung, Usaha Sablon Disegel

Bali Tribune/ SEGEL- Penyegelan Usaha Batik di Jalan Pulau Misol Kecamatan Denpasar Barat oleh Sat Pol PP Kota Denpasar, Kamis (28/11).
, balitribune.co.id | Denpasar - Sebuah usaha Sablon Batik yang berlokasi di Jalan Pulau Misol I Nomor 23 Denpasar Barat  resmi disegel Sat Pol PP Kota Denpasar, Kamis (28/11). Penyegelan dilakukan lantaran pemilik sablon terbukti melakukan pelangaran pembuangan limbah tekstil ke Sungai Badung hingga membuat air sungai Badung menjadi berwarna merah darah.
 
Penyegelan ini dipimpin langsung Kasat Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga. Penyegelan Usaha milik Haji Nurhayati ini turut dihadiri Tim DLHK Kota Denpasar, Aparat Kecamatan Denpasar Barat, Aparat Desa Dauh Puri Kauh, serta instansi terkait lainya.
 
Kasat Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga menjelaskan bahwa Sat Pol PP Kota Denpasar bersama Tim Gabungan bergerak cepat untuk mencari sumber pencemaran yang menyebabkan berubah warnanya air di aliran Sungai Badung. Tentunya hal ini telah dilaksanakan investigasi dengan melihat, menganalisa dan membuktikan, serta pengujian kandungan air sungai. Dari hasil tersebut ditemukanlah sumber pencemaran dari Usaha Sablon  Batik ini.
 
Lebih lanjut dijelaskan, adapun usaha yang digeluti Hj. Nurhayati ini didakwa telah melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kota Denpasar, Perda Nomor 1 Tahun 2015b tentang Ketertiban Umum, dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
 
“Untuk itu berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 2015 tadi kita laksanakan penyegelan yang tertuang dalam Keputusan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar Nomor : 188.45/2489/SatpolPP/2019 tentang penyegelan kegiata usaha sablon  Batik,” ujarnya.
 
Adapun atas pelanggaran ini yang bersangkutan akan diganjar hukuman melalui Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang akan digelar Jumat (29/11) hari ini. Sedangkan atas pelanggaran terhadap UU Nomro 32 Tahun 2009 telah dilimpahkan untuk selanjutnya ditangani oleh Polresta Denpasar.
 
“Untuk mengentaskan permasalahan serupa secara berkelanjutan diperlukan sinergitas seluruh komponen secara komperhensif guna meminimalisisr pelanggaran Perda dan Hukum,” ujar Dewa Sayoga.
 
Selain melakukan pelanggaran pembuangan limbah, usaha ini juga tidak mengantongi perijinan yang terkait dengan usaha.
Sehingga segel yang dilaksanakan bersifat permanen hingga yang bersangkutan mampu memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Perda.
 
“Semua usaha yang kedapatan melakukan pelanggaran juga akan kami berikan sangsi yang sama, baik tipiring maupun penyegelan. Namun penyegelan ini juga dapat kembali diundangkan ketika yang bersangkutan mampu memenuhi persyaratan baik perijinan maupun pengolahan limbah yang tertuang dalam perda, dan masyarakat juga memiliki peran penting bersama aparat desa untuk mengawasi pelanggaran dan melaporkan kepada instansi terkait,” ujar Dewa Sayoga.
 
Sementara, pemilik sablon, Hj. Nurhayati hanya bisa pasrah melihat usahanya disegel. Pihaknya juga mengakui bahwa telah melakukan pembuangan limbah ke Sungai Badung.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Minta Buka Kembali Pengaduan, Pengempon Pura Dalem Balangan dan Tim Kuasa Hukum Datangi Ombudsman RI

balitribune.co.id | Denpasar - Babak baru kasus Pura Dalem Balangan, Jimbaran. Selain sedang bergulir di Polda Bali, kasus ini juga diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta. Pengempon Pura Dalem Balangan, Drs.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Badung Serahkan Penghargaan Bagi Lansia yang Melampaui UHH 75 Tahun

balitribune.co.id | Mangupura - Kebijakan humanis kembali ditunjukkan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa melalui pemberian penghargaan kepada masyarakat lanjut usia (Lansia) yang berhasil melampaui Usia Harapan Hidup (UHH) 75 tahun ke atas. Program ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Badung dalam menciptakan masyarakat yang sehat, sejahtera, dan berkeadilan antargenerasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tabrak Aturan Tata Ruang dan DAS, Proyek PT The Raz Sadajiwa di Tegalalang Dihentikan

balitribune.co.id | Gianyar - Menuai sorotan banyak pihak, proyek restaurant milik PT The Raz Sadajiwa di Kawasan Ceking, Tegalalang, Rabu (28/1), dihentikan sementara. Setelah Tim Bidang Penegakan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis melakukan pengawasan dan validasi perizinan  secara langsung dan didapati belum mengantongi perizinan.

Baca Selengkapnya icon click

Rem Blong di Pecatu, Truk Kontainer Tabrak Molen, Satu Sopir Tewas Tergencet

balitribune.co.id | Kuta - Kecelakaan maut terjadi di Jalan Padang Padang-Labuan Sait, Pecatu, Kuta Selatan, Badung, pada Selasa malam (27/1) sekitar pukul 23.00 WITA. Truk kontainer diduga mengalami rem blong dan menabrak truk molen, menyebabkan sopir truk kontainer tewas di lokasi kejadian. Evakuasi para korban pun berlangsung dramatis. Pasalnya, kedua sopir tergencet kendaraannya masing-masing.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Akses Kesehatan Masyarakat Diperkuat, Tabanan Raih Penghargaan UHC 2026

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan meraih Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Tahun 2026 dalam acara yang digelar di Ballroom JIEXPO Kemayoran, Jakarta, Selasa, (27/1). Penghargaan diterima Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga yang mewakili Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., sebagai bentuk apresiasi atas komitmen daerah dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Awali 2026, BNN Bali Ungkap Jaringan Ganja Lintas Provinsi Sumatera – Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Mengawali tahun 2026, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali berhasil mengungkap dua jaringan narkotika lintas provinsi Palembang-Bali. Dalam operasi ini, petugas mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti ganja dalam jumlah besar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.