balitribune.co.id | Bangli - Tim Resmob, Sat Reskrim Polres Bangli berhasil membekuk perempuan berinisial Desak Putu CD (38) asal Banjar Pagesangan Desa Temesi, Gianyar terduga pelaku pencurian di warung durian milik I Nengah Janten yang berlokasi di kawasan hutan bambu, Desa Penglipuran, Kelurahan Kubu Bangli.
Informasi yang berhasil dihimpun dalam aksinya di warung milik I Nengah Janten terduga pelaku berhasil mengambil tas selempang milik korban yang ditaruh dalam gerobak dagangan. Dalam tas milik korban berisikan uang tunai Rp 2,5 juta, dompet yang didalamnya berisikan
2 buah cincin berwarna kuning emas,1 buah gelang berwarna kuning emas,1 buah anting anting warna kuning emas 1 buah liontin kalung warna kuning emas dan 2 keping uang kepeng tradisional berwarna kuning emas, uang kepeng tradisional kecil warna hitam serta kartu merah putih. Total kerugian yang dialami korban sekitar Rp 29,5 juta. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polres Bangli.
Menerima laporan tim Resmob langsung turun melakukan penyelidikan. Berbekal keterangan beberapa saksi yang sempat dimintai keterangan serta mempelajari rekaman CCTV di beberapa titik akhirnya kecurigaan petugas mengarah kepada Desak Putu CD sebagai terduga pelakunya. Akhirnya petugas mengamankan terduga pelaku di rumahnya dan selanjutnya digiring menuju Polres Bangli guna dimintai keteranganya.
Dari hasil intogerasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil tas milik korban yang didalamnya berisi barang-barang berharga. Selain itu pelaku juga mengaku telah beraksi di beberapa warung dan dagang canang di wilayah Bangli. Pelaku juga mengaku telah beraksi di luar Bangli yakni di Sukawati, Gianyar dan wilayah Tojan Klungkung.
Kasi Humas Polres Bangli, IPTU I Gede Gumiliarta saat dikonfirmasi terkait pengungkapan kasus pencurian tersebut pada Minggu (11/10/2026) membenarkan hal tersebut. “Pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Polres Bangli,” ujarnya.
Terduga pelaku ini telah beraksi di beberapa tempat di Bangli dan juga di luar Bangli. ”Petugas masih mendalami kasus ini ,” jelas IPTU Gumiliarta.