Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Cicit Ki Hajar Dewantara Dihukum Sebulan

PNS
RM Bayu Prabangkara dan I Nyoman Sulendra saat menjalani persidangan di PN Denpasar, dipimpin ketua majelis hakim Putu Gde Hariadi.

Denpasar, Bali Tribune

Cucu buyut atau cicit tokoh pendidikan dan pahlawan nasional, Ki Hajar Dewantara, yakni RM Bayu Prabangkara SH bersama pamannya I Nyoman Sulendra dinyatakan secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 170 ayat (1) KUHP dalam dakwaan kesatu.

Oleh karena itu, dalam persidangan Kamis (30/6) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, majelis hakim yang diketuai Putu Gde Hariadi, menyatakan sependapat dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Ni Ketut Hevy Yushantini, dalam persidangan sebelumnya.

Setelah mempertimbangkan hal-hal memberatkan dan meringankan, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama satu bulan dikurangi selama dalam tahanan kepada terdakwa RM Bayu Prabangkara SH dan terdakwa I Nyoman Sulendra.

Selain itu, majelis hakim menetapkan barang bukti berupa sehelai baju kaos oblong warna putih, depan bawah motif warna hitam bertuliskan Billabong, merk Billabong terdapat bercak darah dan robek pada bagian lengan pundak kiri dikembalikan kepada saksi korban Kresna Bayu Fardiaz. “Membebani para terdakwa untuk membayar biaya perkara ini masing-masing sebesar Rp2 ribu,” tungkap ketua majelis hakim sembari menggetukkan palu.

Atas putusan langsung bebas tersebut, kedua terdakwa yang tidak didampingi penasehat hukum atau pengacara itu, menyatakan menerima. Hal yang sama disampikan JPU yang sebelumnya menuntut hukuman pidana penjara masing-masing dua bulan penjara dikurangi selama dalam tahanan.

Sebagaimana terungkap dalam persidangan, terdakwa RM Bayu Prabangkara yang dikabarkan keturunan langsung Ki Hajar Dewantara, juga tercatat sebagai karyawan BPR Lestari Denpasar, bersama pamannya I Nyoman Sulendra selaku pensiunan PNS Setda Pemprov Bali, secara bersama-sama melakukan pengeroyokan terhadap saksi korban Kresna Bayu Fardiaz yang merupakan adik ipar seorang pengacara, di Jalan Buana Raya Perumahan Puri Buana II No 21 Denpasar, pada 24 November 2015.

Mulanya, korban yang tidur dibangunkan Astutik, karena Meri Kusumawati terlibat keributan di depan rumah. Kemudian Kresna Bayu bangun dan bergegas ke depan rumah menghampiri kakaknya Meri Kusumawati. Selanjutnya terjadi adu mulut korban dan pelaku.

Sementara Meri ditarik pelaku hingga terjatuh. Korban Kresna secara reflek berusaha melerai/ memisahkan cengkraman tangan pelaku I Nyoman Sulendra terhadap Meri Kusumawati. Apesnya korban Kresna malah jadi sasaran pelaku. I Nyoman Sulendra menarik baju korban bagian lengan sebelah kiri dan jatuh di aspal jalan.

Saat korban hendak bangun, tiba tiba Sulendra memukul wajah korban dan menendang perutnya. Dalam waktu bersamaan pelaku RM Bayu Prabangkara keluar rumah dan memukul telinga kiri korban Kresna hingga terhuyung-huyung. Bukan itu saja, kedua pelaku lantas menyerang korban secara bersama sama. Akibat kejadian itu, korban tidak bisa kerja seminggu untuk pemilhan luka luka.

wartawan
habit
Category

Bupati Satria Tinjau Progres Mesin Pengolah Sampah di TOSS Center Kusamba

balitribune.co.id I Semarapura - Bupati Klungkung, I Made Satria meninjau Tempat Olah Sampah Setempat (TOSS) Center yang berlokasi di Dusun Karangdadi, Desa Kusamba, Minggu (7/6/2026). Kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung progres perakitan mesin pengolah sampah yang didatangkan dari Australia sebagai bagian dari upaya percepatan penanganan sampah di Kabupaten Klungkung.

Baca Selengkapnya icon click

Badung Turunkan 1.250 Seniman, Ikuti Seluruh Parade PKB 2026

balitribune.co.id I Mangupura - Kabupaten Badung memastikan ambil bagian dalam seluruh agenda parade dan perlombaan pada Pesta Kesenian Bali (PKB) 2026. Sebanyak 1.250 seniman dan tim pendukung disiapkan untuk mewakili Badung dalam berbagai kategori yang digelar selama rangkaian PKB tahun ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Vihara Empu Astapaka Jembrana, 50 Tahun Menjaga Toleransi dan Kerukunan

balitribune.co.id I Negara - Vihara Empu Astapaka pada Minggu (7/6/2026) telah berusia 50 tahun. Tempat ibadah yang ada di ujung barat pulau Bali ini dinilai telah menjadi pilar penting terjaganya kerukunan umat beragama di Jembrana. Keberadaannya menunjukkan kematangan, keteguhan, dan keberlanjutan dalam melayani umat serta masyarakat

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Bersaudari Eksistensikan Balinese Fire Dance

balitribune.co.id I Gianyar - Kreativitas anak muda Bali kembali melahirkan inovasi di bidang seni pertunjukan. Tiga bersaudari asal Gianyar berhasil mengembangkan Balinese Fire Dance, sebuah pertunjukan yang memadukan keindahan tari tradisional Bali dengan atraksi api tanpa meninggalkan pakem budaya yang diwariskan leluhur.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Terima LHP LKPD TA 2025 dari BPK RI, Kabupaten Badung Sukses Pertahankan Opini WTP Ke-12

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung menghadiri acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2025. Prosesi penyerahan ini berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali Ke-39 di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali, Renon, Senin (8/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Perdana di Bali Utara, Polres Buleleng Gagalkan Peredaran Kokain di Desa Tajun

balitribune.co.id | Singaraja – Peredaran narkotika di Kabupaten Buleleng memasuki babak yang mengkhawatirkan. Untuk pertama kalinya, jajaran Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus narkotika jenis kokain yang diduga akan diedarkan di wilayah Bali Utara. Hanya saja, narkotika jenis kokain tersebut belum sempat diedarkan setelah Sat Narkoba Polres Buleleng terlebih dahulu menangkap pemiliknya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.