Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Curi Handphone, Buruh Ditangkap

Bali Tribune/ CURI – Pelaku pencuri HP di kamar kos diamankan di Mapolsek Mengwi.
Balitribune.co.id | Mangupura - Seorang buruh bangunan, Faisoli Rubianto (26) dibekuk anggota Reskrim Polsek Mengwi di sebuah proyek di Jalan Buana Kubu Denpasar, Kamis (10/10) pukul 20.00 Wita. Sebab, ia mencuri dua buah handphone milik Muhammad Rifal Alwi (21) di dalam kamar kos korban di Banjar Binong Desa Werdi Bhuwana, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Minggu (29/9) pukul 03.00 Wita.
 
Penangkapan tersangka atas laporan korban dengan nomor laporan polisi; LP-B/42/X/2019/BALI / RES BDG/SEK. MENGWI, TGL 10 OKTOBER 2019. Dalam laporannya, korban mengaku bahwa pukul 00.10 Wita, ia dan rekannya Maulidino Wahyu Anggoro (22) bermain game dengan mengunakan handphone Vivo miliknya. Sedangkan handphone Realmi ditaruh di atas kasur. 
 
Sekira pukul 02.00 Wita, keduanya sama sama tertidur. Kemudian pukul 05.00 Wita korban bangun melihat kedua handphone miliknya sudah tidak ada lagi. Akibatnya, total kerugian mencapai Rp 5, 7 juta. "Sehingga korban melaporkan kejadian itu ke Mapolsek," ungkap Kapolsek Mengwi AKP I Gede Eka Putra Astawa, Minggu (13/10) siang.
 
Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek Mengwi melalui Kanit Reskrim Iptu I Wayan Sujana dan Tim Opsnal dipimpin oleh Panit Opsnal  Ipda I Made Mangku Bunciana melakukan penyelidikan. Berdasarkan olah TKP dan analisa TKP serta keterangan dari saksi-saksi di TKP tim Opsnal  Polsek Mengwi  mengarah pada tersangka. 
 
Diketahui tersangka ini sempat bekerja membuat lemari di sebelah kos korban. Saat diamankan tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sesuai laporan. Barang hasil kejahatan berupa satu buah handphone Vivo y95 warna hitam disimpan oleh pelaku di kamar kosnya, sedangkan satu buah handphone Realme 3 warna ungu dipakai oleh pelaku. Tersangka beraksi saat korban tertidur pulas. 
 
"Tersangka sudah diamankan di Mapolsek Mengwi. Selain barang bukti berupa dua buah handphone, juga satu unit sepeda motor bernomor polisi P 6703 XW," jelasnya. 
 
Tersangka disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
 
wartawan
I Made Darna
Category

Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah, Wabup Diar Buka Gebyar UMKM Bangli

balitribune.co.id | Bangli - Dalam upaya mempercepat pemulihan ekonomi kreatif dan memberikan panggung bagi produk lokal, Wakil Bupati (Wabup) Bangli secara resmi membuka acara "Gebyar UMKM Bangli" yang diselenggarakan oleh Happy Bali Event Planner, bertempat di Alun-Alun Kota Bangli, Rabu (28/1).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Tegaskan Komitmen Reformasi Pasar Modal Sesuai Praktik Terbaik Internasional

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat transparansi, tata kelola, dan integritas pasar modal Indonesia sejalan dengan berbagai persyaratan yang disampaikan oleh Morgan Stanley Capital International Inc. (MSCI).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ditinggal Ambil Sapu Saat Panaskan Mesin, Motor N-Max di Gianyar Raib

balitribune.co.id | Gianyar - Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di Jalan Mulawarman, Gang Melati No. 2, Gianyar, pada Kamis (29/1) pagi. Sebuah sepeda motor raib digondol pencuri saat sedang dipanaskan di depan rumah, memberikan "sasaran empuk" bagi pelaku yang beraksi dalam hitungan menit.

Baca Selengkapnya icon click

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.