Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Cuti Bersama Nataru, Pelayanan MPP Buka Tutup

Bali Tribune/ Suasana pelayanan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Denpasar.
Balitribune.co.id | Denpasar - Mal Pelayanan Publik (MPP) Sewaka Dharma Kota Denpasar akan menerapkan sistim buka tutup. Ini terjkait cuti bersama Natal dan Tahun Baru (Nataru) pada 25 Desember dan 1 Januari 2021. 
 
Pelayanan kepada publik ditutup mulai 24 Desember hari ini hingga 27 Desember dan baru akan dibuka kembali pada 28 Desember. Kemudian akan ditutup lagi mulai dari 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021 dan akan dibuka pelayanan dibuka kembali untuk masyarakat pada 4 Januari 2021.   
 
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Denpasar, yang mengelola Mal Pelayanan Publik, IB Benny Pidada Rurus saat dikonfirmasi, Rabu (23/12) menjelaskan bahwa merujuk Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PAN RB Nomor 744 Tahun 2020 maka telah ditetapkan Cuti Bersama serangkaian perayaan Natal dan Tahun Baru. Dengan begitu, MPP Sewaka Dharma Kota Denpasar melaksanakan pola buka tutup dengan mengikuti jadwal tersebut diatas. 
 
“Pelayanan akan dibuka setelah cuti bersama, bagi masyarakat yang memiliki urgensi dalam mengurus dokumen yang berkaitan dengan MPP Sewaka Dharma Kota Denpasar dapat memanfaatkan lebih awal atau pada Senin 28 hingga 30 Desember. Atas kondisi ini kami mohon permakluman masyarakat,” pungkasnya.
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Data 129 Ormas, Kesbangpol Badung Dorong Penataan dan Pemberdayaan

balitribune.co.id | Mangupura - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Badung mencatat sebanyak 129 organisasi kemasyarakatan (ormas) telah terdata hingga Agustus 2026. Ormas tersebut bergerak di berbagai bidang, di antaranya lingkungan hidup, seni budaya, pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia, serta kesehatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Badung Ancam Cabut Izin Usaha Besar yang Abaikan Produk Lokal

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Kabupaten Badung menyiapkan aturan yang mewajibkan pelaku usaha besar, khususnya sektor pariwisata, menggunakan produk unggulan lokal. Pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban tersebut nantinya dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap hingga rekomendasi pencabutan izin usaha.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diklaim Efektif Cegah Kebakaran, Controlled Landfill TPA Mandung Capai 70 Persen

balitribune.co.id I Tabanan - Penerapan metode pengurugan secara terkendali (controlled landfill) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Mandung, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, Tabanan, menunjukkan progres signifikan. Hingga kini, progres pengerjaannya telah mencapai 70 persen.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.