Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

CW Serahkan Hadiah Utama YEP ke Pemenang

Bali Tribune/ Foto bersama
Balitribune.co.id | Denpasar - Celular World (CW), Samsung dan XL Jumat (7/2) melakukan pengundian program Samsung Year End Promo (YEP) di Cellular World Teuku Umar. Hadiah utamanya berupa satu unit Honda Brio.
 
Marketing Manager Cellular World, I Gusti Ngurah Gede Wirakusuma mengatakan hadiah utama kali ini sangat luar biasa, karena baru kali ini Cellular World mengadakan undian mobil dalam tempo waktu 3 bulan masa program. Ia menjelaskan program berlangsung selama 4 November 2019 sampai 31 Januari 2020.
 
"Setiap customer yang membelanjakan produk handpone Samsung disertai bundling XL Rp 1 juta di Cellular World berhak mendapatkan kupon undian," jelasnya, Sabtu (8/2).
Ribuan kupon yang terkumpul telah disegel didampingi oleh pihak Dinas Sosial pada Kamis (6/2). Setelah diundi hadiah utama berupa 1 unit mobil Honda Brio berhasil dimenangkan oleh Hadi Suryawan.
 
Tidak hanya hadiah utama, dalam YEP, CW juga memberikan hadiah lainnya, salah satunya dari dua unit motor Honda ADV150, yang dimenangkan Susanto dan Ni Made Ari Suanti, SE. Terdapat pula tiga unit Handphone Note 10+ 512 GB, empat unit Samsung Galaxy A80 128GB, serta lima unit kulkas Samsung.
 
Wirakusuma menambahkan program yang dirancang dalam periode yang singkat itu berhasil menarik antusias pelanggan. Saat pengundian, area Cellular World dipenuhi customer yang memiliki kupon. Walaupun disela-sela pengundian hujan mengguyur, mereka yang hadir tidak beranjak.
 
"Kami memberikan payung gratis serta kopi hangat untuk mengapresiasi customer yang sudah hadir dalam acara ini. Tidak peduli dalam cuaca apapun dan dalam kondisi apapun, Cellular World masih berpegang teguh sebagai perusahaan lokal yang berupaya memberikan pelayanan terbaik," pungkasnya.
 
Hadir dalam pengundian, Head of Device Chain Store XL Prioritas, Jojor Sabella Ignasia dan perwakilan Samsung, Timotius Asmara Putra.
wartawan
Djoko Purnomo
Category

Sensasi Berkendara Malam, Astra Motor Bali Gelar Vario EVO Night Ride

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali memperkuat kedekatan dengan komunitas Honda melalui kegiatan Vario EVO Night Ride, yang mengajak sebanyak 75 anggota komunitas Viber Bali dan Vario Matic House Bali merasakan langsung pengalaman berkendara bersama New Honda Vario EVO 160 di malam hari.

Baca Selengkapnya icon click

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.