Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Daihatsu Perbaharui Fitur Smart IIIt

Bali Tribune/Daihatsu Atrai Wagon
Balitribune.co.id | DAIHATSU Motor Co., Ltd di Jepang kembali melakukan pembaruan pada sebagian fitur pada kendaraan niaganya, Hijet Truck dan Hijet Cargo, kendaraan berpenumpang Atrai Wagon. Kendaraan dengan pembaruan fitur ini dipasarkan di Jepang pada 27 Agustus 2020 lalu.
 
Kendaraan niaga Hijet telah diluncurkan sejak tahun 1960 lalu. Sejak saat itu, Hijet telah mendapat sambutan yang positif dari masyrakat di Jepang, khususnya para pelanggan yang bekerja di bidang industri seperti pertanian, konstruksi, transportasi, dan jasa. 
 
Tingginya permintaan serta popularitas mobil ini, membuatnya diproduksi lebih dari tujuh juta unit sejak diluncurkan pertama kali dan telah memasuki model generasi ke-10 hingga saat ini. Hijet Truck mendapat penyegaran dan desain ulang secara total pada September 2014 lalu. 
 
Pembaruan sebagian fitur Hijet Truck yang dilakukan pada Mei 2018 dengan menambahkan fitur baru seperti penghindar tabrakan terbaru, yakni Smart Assist IIIt, menjadikan mobil ini sebagai kendaraan niaga pertama yang tercanggih di kelasnya. 
 
Mobil ini disukai oleh pelanggan karena kemudahan dalam penggunaannya, terutama saat melakukan bongkar muat barang. 
 
Atrai Wagon merupakan kendaraan berpenumpang berbasis Hijet Cargo. Mobil Ini memiliki fungsi serba guna dan sering digunakan pada aktivitas yang bervariasi, mulai dari aktivitas sehari-hari, keperluan bisnis, hingga rekreasi.
 
Ketiga kendaraan ini tersedia dalam berbagai varian sesuai tujuan penggunaan. Fitur keselamatan juga telah ditingkatkan, termasuk tingkat efisiensi bahan bakar diubah menjadi mode WLTC (Worldwide Harmonised Light Vehicle Test Cycle).
 
Perubahan dilakukan sesuai peraturan setempat. Sejalan dengan slogan global Daihatsu, "Light You Up", Daihatsu terus memberikan produk dan pelayanan terbaik dengan beragam kemudahan dan kenyamanan demi memenuhi kebutuhan pelanggan.
wartawan
Hendrik B Kleden
Category

Teman Sekolah Jadi Predator, Siswi SMA di Denpasar Berjuang Mencari Keadilan

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) sebut saja Bunga (nama samaran, red) mengalami nasib pilu. Gadis berusia 16 tahun ini diduga menjadi korban persetubuhan atau pencabulan di kawasan Sesetan, Denpasar Selatan pada awal Oktober 2025. Ironisnya, pelaku diduga merupakan teman satu sekolah korban berinisial IGNABT.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Bangli Kukuhkan Bunda PAUD

balitribune.co.id | Bangli -  Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta mengukuhkan secara serentak Bunda PAUD di tiga tingkatan pada Senin (20/10) bertempat di Gedung BMB, kantor Bupati Bangli. Pengukuhan Bunda PAUD ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bangli terhadap Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Bunda PAUD yang dikukuhkan yakni  4 Bunda PAUD Kecamatan dan 68 Bunda PAUD Desa/Kelurahan se-Kabupaten Bangli,

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polda Bali Respons Cepat Postingan Mr. Terimakasih, Imbau Laporkan Secara Resmi

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bali dengan merespons cepat postingan akun media sosial "mr.terimakasih" yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., menyampaikan bahwa pihaknya telah menghubungi pemilik akun untuk meminta klarifikasi, Senin (20/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fatwa MUI: Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Gianyar - Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan fatwa program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan prinsip syariah.

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Ranperda Ditetapkan Jadi Perda, Eksekutif Diminta Lakukan Pengawasan

balitribune.co.id | Bangli - Setelah melalui proses  pembahasan yang alot akhirnya tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yakni  Ranperda pemberian insetif dan kemudahan investasi, penyelenggaraan Kearsipan dan Ranperda Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli  No : 5 tahun 2023  tentang pajak daerah dan retribusi daerah akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Bangli,

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.