Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dari Sidang Kasus Nikah Siri, Bantah Menelantarkan Keluarga, Budi Mohon Keringanan Hukuman

Budi Awe (baju putih) didampingi Kuasa Hukumnya sebelum sidang, kemarin.

BALI TRIBUNE - Setelah lama bungkam, I Wayan Budi Awe, (40), akhirnya bersuara terkait kasus kawin tanpa seizin istri sah yang menyeretnya ke kursi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Didampingi kuasa hukumnya, I Gusti Putu Yudhi Sanjaya, Budi membantah  pernyataan istri pertamanya Ni Luh Ervyna Rosanthy, (40), (pelapor) yang menyebut dirinya telah menelantarkan keluarganya yang sudah dibangun sejak 17 tahun itu. "Saya tidak pernah menelantarkan istri dan anak-anak saya. Anak-anak saya buatkan rekening pribadi dan saya kirimi uang, walau nilainya tidak seberapa," katanya. Terkait kawin di bawah tangan dengan terdakwa II, Ni Ketut Rai Rubudiari (41), sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), menurut Budi hal itu dilakukan sebagai bentuk pertanggung jawaban karena Budi telah menghamili terdakwa II. Bahkan pernikahan siri itu pun bukan atas dorongan dirinya sendiri tapi karena ada paksaan dari keluarga terdakwa II. " Saya dipanggil ke rumahnya, untuk menandatangi surat itu," katanya. Budi mengakui jika dirinya telah khilaf membina hubungan terlarang hingga melangsungkan pernikahan siri. "Saya akui saya khilaf, tapi saya sudah mempertanggungjawabkan semuanya. Saya juga sudah memberi tahu istri pertama saya kalau akan menikah lagi," katanya. Namun oleh Kuasa Hukumnya I Gst Putu Yudhi Putra Sanjaya SH  menyebutkan bahwa tidak ada pembuktian yang mengarah pada perkara terdakwa pada unsur pidana. Suatu pelaksanaan perkawinan baru dapat dibuktikan telah ada apa bila ada Akta Perkawinan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 100 KUHPerdata, yang pada pokoknya menyatakan bahwa bukti adanya pelaksanaan perkawinan adalah melalui Akta Perkawinan yang telah dibukukan dalam Catatan Sipil. "Dalam fakta persidangan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat membuktikan adanya Akta Perkawinan itu," sentil Gusti Putu Adhi. Lanjutnya, bahwa dalil-dalil dakwaan dan tuntutan Jaksa Penutntut Umum terbantahkan dengan sendirinya terbukti tidak ada pihak pemimpin upacara agama / Pemangku / Pendeta atau pihak-pihak lainnya yang membantu terlaksananya perkawinan sebagaimana dimaksud dalam dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang ditetapkan sebagai pihak yang turut serta bertanggungjawab melaksanakan perkawinan tersebut (Pasal 55 KUHP). Lanjut Budi, sejak munculnya kasus ini dia bersama istri pertamanya sudah berusaha mediasi mencari solusi, tapi buntu.‎ Budi mengatakan, saat ini dirinya sedang mengajukan gugatan cerai terhadap istri pertamanya. "Selama menjalani tahanan rumah 4 bulan itu membuat saya tidak bisa bebas bergerak. Intinya, semua yang disangkakan terhadap saya tidak benar," katanya. Sementara dalam sidang dengan agenda duplik, Kamis (10/18), di depan majelis hakim diketuai ‎IGN Putra Atmaja, Budi meminta  dibebaskan dari hukuman. ‎"Tuntutan dua bulan penjara sungguh sangat berat bagi saya yang berusaha bertanggung jawab menafkahi tiga anak saya," ujar Budi. Pria asal Serangan, Denpasar Selatan, itu meminta kemurahan hati majelis hakim dalam mengambil keputusan. ‎Dia berharap majelis hakim memutuskan perkara berdasar fakta-fakta di persidangan. "Tanpa kebebasan saya tidak bisa bekerja penuh untuk bertanggung jawab terhadap ketiga anak saya," pungkasnya. Seperti diberitakan sebelumnya, Ervyna Rosanthy sebagai istri sah sekaligus istri pertama tidak terima ditinggal nikah lagi suaminya I Wayan Budi Awe (terdakwa I) dengan Rubudiari (II). Akibatnya, oleh JPU kedua terdakwa masing-masing dituntut 2 bulan penjara.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Dihadiri Ratusan Undangan, Ulang Tahun Tokoh GMT I Gusti Made Tusan ke 74 Berlangsung Penuh Kekeluargaan

balitribune.co.id | Amlapura - Nama I Gusti Tusan tokoh masyarakat Karangasem yang juga Panglingsir Partai Nasdem Karangasem dikenal baik oleh masyarakat di Kabupaten Karangasem. Pengusaha yang bergerak di bidang jasa konstruksi dan Migas (Minyak dan Gas) ini juga menjadi tokoh yang paling diperhitungkan pengaruhnya dalam kancah politik di Kabupaten Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click

Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pembunuhan Driver Wanita di Dalam Mobil

balitribune.co.id | Denpasar - Polisi telah mengantongi identitas pelaku pembunuhan seorang driver wanita bernama Remi Yulianti Putri (36). Korban ditemukan meninggal dunia di dalam mobil dengan luka di bagian leher di Jalan Kertha Dalem, Denpasar Selatan pada Rabu (30/4) pukul 11.30 Wita.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Turis Slovenia Makan di Warung, Tas Berisi Uang Digondol Maling 

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang wisatawan asal Slovenia, Kamin Natalija (35) menjadi korban pencurian saat sedang makan di Warung Muslim Bondowoso Jalan Mertasari II Desa Sidakarya, Denpasar Selatan, Sabtu (3/5).

Kapolsek Denpasar Selatan AKP Agus Adi Pariyoga membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa korban mengalami kehilangan tas selempang miliknya yang berisi sejumlah barang berharga. 

Baca Selengkapnya icon click

Diduga Korban Pembunuhan, Adi Wijaya Ditemukan Bersimbah Darah Dipinggir Jalan

balitribune.co.id | Singaraja - Temuan seorang pemuda dalam kondisi tewas bersimbah darah menggegerkan warga Perumahan Grand Lovina, Banjar Dinas Celuk Buluh, Desa Kalibukbuk, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, pada Sabtu (3/5) dini hari. Pemuda yang kemudian teridentifikasi bernama Kadek Adi Wijaya (24) asal Desa Selat, Kecamatan Sukasada, diduga kuat menjadi korban kekerasan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Anggota Dewan Karangasem Gugat Media, Diduga Melanggar Etika Jurnalistik

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karangasem, I Gede Agus Riza Rianokas (31) melaporkan salah satu media online, beserta tim media ke Mapolda Bali, Jumat (2/5) pukul 19.00 WITA. Tuduhannya, media tersebut diduga melakukan pencemaran nama baik karena pemberitaannya tidak sesuai fakta yang sebenarnya. 

Baca Selengkapnya icon click

Festival Semarapura Sukses Digelar, Pengunjung 20.000 Orang, Transaksi 20 Miliar

balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung, I Made Satria resmi menutup Festival Semarapura ke-7 di depan Monumen Puputan Ida Dewa Agung Jambe, Kecamatan Klungkung, Kamis (1/5) malam. Turut hadir Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra, Ketua TP-PKK Klungkung, Ny. Eva Satria, Sekrataris TP-PKK Klungkung, Ny. Kusuma Surya Putra, Forkompinda, Kepala OPD dan undangan terkait lainya. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.