Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dari Sidang Kasus Nikah Siri, Bantah Menelantarkan Keluarga, Budi Mohon Keringanan Hukuman

Budi Awe (baju putih) didampingi Kuasa Hukumnya sebelum sidang, kemarin.

BALI TRIBUNE - Setelah lama bungkam, I Wayan Budi Awe, (40), akhirnya bersuara terkait kasus kawin tanpa seizin istri sah yang menyeretnya ke kursi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Didampingi kuasa hukumnya, I Gusti Putu Yudhi Sanjaya, Budi membantah  pernyataan istri pertamanya Ni Luh Ervyna Rosanthy, (40), (pelapor) yang menyebut dirinya telah menelantarkan keluarganya yang sudah dibangun sejak 17 tahun itu. "Saya tidak pernah menelantarkan istri dan anak-anak saya. Anak-anak saya buatkan rekening pribadi dan saya kirimi uang, walau nilainya tidak seberapa," katanya. Terkait kawin di bawah tangan dengan terdakwa II, Ni Ketut Rai Rubudiari (41), sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), menurut Budi hal itu dilakukan sebagai bentuk pertanggung jawaban karena Budi telah menghamili terdakwa II. Bahkan pernikahan siri itu pun bukan atas dorongan dirinya sendiri tapi karena ada paksaan dari keluarga terdakwa II. " Saya dipanggil ke rumahnya, untuk menandatangi surat itu," katanya. Budi mengakui jika dirinya telah khilaf membina hubungan terlarang hingga melangsungkan pernikahan siri. "Saya akui saya khilaf, tapi saya sudah mempertanggungjawabkan semuanya. Saya juga sudah memberi tahu istri pertama saya kalau akan menikah lagi," katanya. Namun oleh Kuasa Hukumnya I Gst Putu Yudhi Putra Sanjaya SH  menyebutkan bahwa tidak ada pembuktian yang mengarah pada perkara terdakwa pada unsur pidana. Suatu pelaksanaan perkawinan baru dapat dibuktikan telah ada apa bila ada Akta Perkawinan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 100 KUHPerdata, yang pada pokoknya menyatakan bahwa bukti adanya pelaksanaan perkawinan adalah melalui Akta Perkawinan yang telah dibukukan dalam Catatan Sipil. "Dalam fakta persidangan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat membuktikan adanya Akta Perkawinan itu," sentil Gusti Putu Adhi. Lanjutnya, bahwa dalil-dalil dakwaan dan tuntutan Jaksa Penutntut Umum terbantahkan dengan sendirinya terbukti tidak ada pihak pemimpin upacara agama / Pemangku / Pendeta atau pihak-pihak lainnya yang membantu terlaksananya perkawinan sebagaimana dimaksud dalam dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang ditetapkan sebagai pihak yang turut serta bertanggungjawab melaksanakan perkawinan tersebut (Pasal 55 KUHP). Lanjut Budi, sejak munculnya kasus ini dia bersama istri pertamanya sudah berusaha mediasi mencari solusi, tapi buntu.‎ Budi mengatakan, saat ini dirinya sedang mengajukan gugatan cerai terhadap istri pertamanya. "Selama menjalani tahanan rumah 4 bulan itu membuat saya tidak bisa bebas bergerak. Intinya, semua yang disangkakan terhadap saya tidak benar," katanya. Sementara dalam sidang dengan agenda duplik, Kamis (10/18), di depan majelis hakim diketuai ‎IGN Putra Atmaja, Budi meminta  dibebaskan dari hukuman. ‎"Tuntutan dua bulan penjara sungguh sangat berat bagi saya yang berusaha bertanggung jawab menafkahi tiga anak saya," ujar Budi. Pria asal Serangan, Denpasar Selatan, itu meminta kemurahan hati majelis hakim dalam mengambil keputusan. ‎Dia berharap majelis hakim memutuskan perkara berdasar fakta-fakta di persidangan. "Tanpa kebebasan saya tidak bisa bekerja penuh untuk bertanggung jawab terhadap ketiga anak saya," pungkasnya. Seperti diberitakan sebelumnya, Ervyna Rosanthy sebagai istri sah sekaligus istri pertama tidak terima ditinggal nikah lagi suaminya I Wayan Budi Awe (terdakwa I) dengan Rubudiari (II). Akibatnya, oleh JPU kedua terdakwa masing-masing dituntut 2 bulan penjara.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Telkomsel Turut Meriahkan Poliponi Bali 2026, Hadirkan Beragam Program dan Pengalaman Menarik bagi Pengunjung

balitribune.co.id | Denpasar – Telkomsel turut ambil bagian dalam kemeriahan Festival Poliponi Bali 2026 sebagai bentuk dukungan terhadap perkembangan industri kreatif dan ekosistem hiburan di Bali. Melalui kehadiran berbagai program menarik, promo eksklusif, layanan pelanggan, hingga dukungan konektivitas, Telkomsel berupaya memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan pengunjung selama festival berlangsung.

Baca Selengkapnya icon click

Disdikpora Badung Segera Buka Pendaftaran Tambahan SPMB, Sasar Sekolah Negeri yang Masih Punya Kuota

balitribune.co.id I Mangupura - Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Badung segera membuka pendaftaran tambahan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 bagi sekolah negeri yang masih memiliki sisa daya tampung. Pembukaan pendaftaran dijadwalkan berlangsung dalam satu hingga dua hari ke depan setelah mendapat persetujuan Bupati Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Targetkan Badung Jadi Pusat Sport Tourism Lewat Turnamen Padel

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung terus memperkuat pengembangan sektor sport tourism dengan mendorong penyelenggaraan berbagai event olahraga bertaraf nasional hingga internasional. 

Komitmen tersebut ditegaskan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa saat menghadiri laga final Padel Island Tournament Series by Nak Badung di Tamora Padel Club, Canggu, Minggu (5/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Mutasi Pegawai Sekretariat DPRD Karangasem Disorot, Ketua Dewan Kecam Ketiadaan Pengganti

balitribune.co.id I Amlapura - Kebijakan mutasi pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem kembali menuai polemik. Kali ini, langkah mutasi yang dilakukan pada Senin (29/6/2026) mendapat kecaman keras dari Ketua DPRD Karangasem, I Wayan Suastika, karena dinilai mengabaikan kebutuhan mendasar di Sekretariat Dewan (Setwan).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Identitas Jenazah Mr X di Jatiluwih Akhirnya Terungkap

balitribune.co.id I Tabanan – Misteri identitas mayat pria (Mr. X) yang ditemukan tewas mengenaskan di kawasan hutan Banjar Gunung Sari Umakayu, Desa Jatiluwih, Kecamatan Penebel, akhirnya menemui titik terang.

Kepolisian memastikan bahwa korban merupakan warga negara asing (WNA) asal Afrika Selatan yang berprofesi sebagai seorang fotografer profesional.

Baca Selengkapnya icon click

Bawa Kisah Pura Luhur Pasatan ke Ardha Candra, Gong Kebyar Jembrana Sukses Pukau Penonton PKB

balitribune.co.d I Negara - Duta Kabupaten Jembrana, Sekaa Gong Kebyar Widya Taruna Desa Pohsanten, sukses mengguncang Panggung Terbuka Ardha Candra, Taman Budaya Bali, Minggu (5/7/2026) malam. Penampilan seniman Bumi Makepung ini memikat ribuan penonton melalui garapan tari dan fragmentari yang sarat nilai spiritualitas khas Jembrana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.