Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dari Sidang Kasus Nikah Siri, Bantah Menelantarkan Keluarga, Budi Mohon Keringanan Hukuman

Budi Awe (baju putih) didampingi Kuasa Hukumnya sebelum sidang, kemarin.

BALI TRIBUNE - Setelah lama bungkam, I Wayan Budi Awe, (40), akhirnya bersuara terkait kasus kawin tanpa seizin istri sah yang menyeretnya ke kursi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Didampingi kuasa hukumnya, I Gusti Putu Yudhi Sanjaya, Budi membantah  pernyataan istri pertamanya Ni Luh Ervyna Rosanthy, (40), (pelapor) yang menyebut dirinya telah menelantarkan keluarganya yang sudah dibangun sejak 17 tahun itu. "Saya tidak pernah menelantarkan istri dan anak-anak saya. Anak-anak saya buatkan rekening pribadi dan saya kirimi uang, walau nilainya tidak seberapa," katanya. Terkait kawin di bawah tangan dengan terdakwa II, Ni Ketut Rai Rubudiari (41), sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), menurut Budi hal itu dilakukan sebagai bentuk pertanggung jawaban karena Budi telah menghamili terdakwa II. Bahkan pernikahan siri itu pun bukan atas dorongan dirinya sendiri tapi karena ada paksaan dari keluarga terdakwa II. " Saya dipanggil ke rumahnya, untuk menandatangi surat itu," katanya. Budi mengakui jika dirinya telah khilaf membina hubungan terlarang hingga melangsungkan pernikahan siri. "Saya akui saya khilaf, tapi saya sudah mempertanggungjawabkan semuanya. Saya juga sudah memberi tahu istri pertama saya kalau akan menikah lagi," katanya. Namun oleh Kuasa Hukumnya I Gst Putu Yudhi Putra Sanjaya SH  menyebutkan bahwa tidak ada pembuktian yang mengarah pada perkara terdakwa pada unsur pidana. Suatu pelaksanaan perkawinan baru dapat dibuktikan telah ada apa bila ada Akta Perkawinan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 100 KUHPerdata, yang pada pokoknya menyatakan bahwa bukti adanya pelaksanaan perkawinan adalah melalui Akta Perkawinan yang telah dibukukan dalam Catatan Sipil. "Dalam fakta persidangan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat membuktikan adanya Akta Perkawinan itu," sentil Gusti Putu Adhi. Lanjutnya, bahwa dalil-dalil dakwaan dan tuntutan Jaksa Penutntut Umum terbantahkan dengan sendirinya terbukti tidak ada pihak pemimpin upacara agama / Pemangku / Pendeta atau pihak-pihak lainnya yang membantu terlaksananya perkawinan sebagaimana dimaksud dalam dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang ditetapkan sebagai pihak yang turut serta bertanggungjawab melaksanakan perkawinan tersebut (Pasal 55 KUHP). Lanjut Budi, sejak munculnya kasus ini dia bersama istri pertamanya sudah berusaha mediasi mencari solusi, tapi buntu.‎ Budi mengatakan, saat ini dirinya sedang mengajukan gugatan cerai terhadap istri pertamanya. "Selama menjalani tahanan rumah 4 bulan itu membuat saya tidak bisa bebas bergerak. Intinya, semua yang disangkakan terhadap saya tidak benar," katanya. Sementara dalam sidang dengan agenda duplik, Kamis (10/18), di depan majelis hakim diketuai ‎IGN Putra Atmaja, Budi meminta  dibebaskan dari hukuman. ‎"Tuntutan dua bulan penjara sungguh sangat berat bagi saya yang berusaha bertanggung jawab menafkahi tiga anak saya," ujar Budi. Pria asal Serangan, Denpasar Selatan, itu meminta kemurahan hati majelis hakim dalam mengambil keputusan. ‎Dia berharap majelis hakim memutuskan perkara berdasar fakta-fakta di persidangan. "Tanpa kebebasan saya tidak bisa bekerja penuh untuk bertanggung jawab terhadap ketiga anak saya," pungkasnya. Seperti diberitakan sebelumnya, Ervyna Rosanthy sebagai istri sah sekaligus istri pertama tidak terima ditinggal nikah lagi suaminya I Wayan Budi Awe (terdakwa I) dengan Rubudiari (II). Akibatnya, oleh JPU kedua terdakwa masing-masing dituntut 2 bulan penjara.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Gebrakan Pelestarian Budaya: INSTIKI Padukan Teknologi AR, Film Dokumenter, dan Pameran Hybrid untuk Angkat Lontar Prasi Tenganan K

balitribune.co.id | Amlapura — Di tengah gempuran arus modernisasi, keberadaan seni tradisional sering kali terpinggirkan. Namun, langkah nyata nan inovatif justru ditunjukkan oleh Institut Bisnis dan Teknologi Indonesia (INSTIKI).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BBM hingga Gaji PPPK Disidik, Kasus Korupsi Satpol PP Jembrana Terus Bergulir

balitribune.co.id I Negara - Penanganan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana terus diintensifkan. Setelah melalui tahap penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah pegawai, perkara dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa periode 2022 hingga 2025 tersebut kini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Baca Selengkapnya icon click

150 Penari Warnai Pembukaan Bulfest 2026, Gubernur Koster Dorong Regenerasi Seniman Muda

balitribune.co.id I Singaraja - Buleleng Festival (Bulfest) 2026 resmi dimulai dengan pertunjukan kolaborasi 150 penari yang menghidupkan suasana Kawasan Praja Mandala Singa Ambara Raja, Selasa malam (18/8/2026). Pembukaan festival dilakukan Gubernur Bali Wayan Koster bersama Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lebih dari 810 Mitra Grab di 9 Kota, Termasuk Denpasar, Meriahkan HUT ke-81 RI Lewat Perayaan Merdeka Bersinergi

balitribune.co.id | Denpasar - Dalam semangat gotong royong, Grab bersama 810 Mitra Pengemudi dan Mitra GrabMerchant Bintang 5 bersinergi dan bersatu merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia melalui Perayaan Merdeka Bersinergi pada 17 Agustus 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Lanang Umbara Pimpin Raker Pansus DPRD Badung Serap Aspirasi Bahas Raperda Inisiatif Pemberdayaan Ormas

balitribune.co.id | Mangupura - Panitia Khusus (Pansus) DRPD Badung menggelar Rapat Kerja (Raker) penyerapan aspirasi membahas penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Badung tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Ruang Madya Gosana Lantai III Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Selasa (18/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.