Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dari Sidang Kasus Nikah Siri, Bantah Menelantarkan Keluarga, Budi Mohon Keringanan Hukuman

Budi Awe (baju putih) didampingi Kuasa Hukumnya sebelum sidang, kemarin.

BALI TRIBUNE - Setelah lama bungkam, I Wayan Budi Awe, (40), akhirnya bersuara terkait kasus kawin tanpa seizin istri sah yang menyeretnya ke kursi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Didampingi kuasa hukumnya, I Gusti Putu Yudhi Sanjaya, Budi membantah  pernyataan istri pertamanya Ni Luh Ervyna Rosanthy, (40), (pelapor) yang menyebut dirinya telah menelantarkan keluarganya yang sudah dibangun sejak 17 tahun itu. "Saya tidak pernah menelantarkan istri dan anak-anak saya. Anak-anak saya buatkan rekening pribadi dan saya kirimi uang, walau nilainya tidak seberapa," katanya. Terkait kawin di bawah tangan dengan terdakwa II, Ni Ketut Rai Rubudiari (41), sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), menurut Budi hal itu dilakukan sebagai bentuk pertanggung jawaban karena Budi telah menghamili terdakwa II. Bahkan pernikahan siri itu pun bukan atas dorongan dirinya sendiri tapi karena ada paksaan dari keluarga terdakwa II. " Saya dipanggil ke rumahnya, untuk menandatangi surat itu," katanya. Budi mengakui jika dirinya telah khilaf membina hubungan terlarang hingga melangsungkan pernikahan siri. "Saya akui saya khilaf, tapi saya sudah mempertanggungjawabkan semuanya. Saya juga sudah memberi tahu istri pertama saya kalau akan menikah lagi," katanya. Namun oleh Kuasa Hukumnya I Gst Putu Yudhi Putra Sanjaya SH  menyebutkan bahwa tidak ada pembuktian yang mengarah pada perkara terdakwa pada unsur pidana. Suatu pelaksanaan perkawinan baru dapat dibuktikan telah ada apa bila ada Akta Perkawinan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 100 KUHPerdata, yang pada pokoknya menyatakan bahwa bukti adanya pelaksanaan perkawinan adalah melalui Akta Perkawinan yang telah dibukukan dalam Catatan Sipil. "Dalam fakta persidangan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat membuktikan adanya Akta Perkawinan itu," sentil Gusti Putu Adhi. Lanjutnya, bahwa dalil-dalil dakwaan dan tuntutan Jaksa Penutntut Umum terbantahkan dengan sendirinya terbukti tidak ada pihak pemimpin upacara agama / Pemangku / Pendeta atau pihak-pihak lainnya yang membantu terlaksananya perkawinan sebagaimana dimaksud dalam dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang ditetapkan sebagai pihak yang turut serta bertanggungjawab melaksanakan perkawinan tersebut (Pasal 55 KUHP). Lanjut Budi, sejak munculnya kasus ini dia bersama istri pertamanya sudah berusaha mediasi mencari solusi, tapi buntu.‎ Budi mengatakan, saat ini dirinya sedang mengajukan gugatan cerai terhadap istri pertamanya. "Selama menjalani tahanan rumah 4 bulan itu membuat saya tidak bisa bebas bergerak. Intinya, semua yang disangkakan terhadap saya tidak benar," katanya. Sementara dalam sidang dengan agenda duplik, Kamis (10/18), di depan majelis hakim diketuai ‎IGN Putra Atmaja, Budi meminta  dibebaskan dari hukuman. ‎"Tuntutan dua bulan penjara sungguh sangat berat bagi saya yang berusaha bertanggung jawab menafkahi tiga anak saya," ujar Budi. Pria asal Serangan, Denpasar Selatan, itu meminta kemurahan hati majelis hakim dalam mengambil keputusan. ‎Dia berharap majelis hakim memutuskan perkara berdasar fakta-fakta di persidangan. "Tanpa kebebasan saya tidak bisa bekerja penuh untuk bertanggung jawab terhadap ketiga anak saya," pungkasnya. Seperti diberitakan sebelumnya, Ervyna Rosanthy sebagai istri sah sekaligus istri pertama tidak terima ditinggal nikah lagi suaminya I Wayan Budi Awe (terdakwa I) dengan Rubudiari (II). Akibatnya, oleh JPU kedua terdakwa masing-masing dituntut 2 bulan penjara.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Badung Tak Ikuti Gianyar, ASN Tetap Kenakan Busana Adat Bali Setiap Kamis

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung memastikan tidak akan mengikuti kebijakan Pemerintah Kabupaten Gianyar yang mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) mengenakan seragam Korpri setiap hari Kamis. Pemkab Badung tetap mempertahankan penggunaan busana adat Bali bagi ASN pada hari Kamis sebagaimana kebijakan yang telah berjalan selama ini.

Baca Selengkapnya icon click

Permohonan Domisili di Disdukcapil Tabanan Melonjak saat SPMB

balitribune.co.id I Tabanan – Permohonan penerbitan surat keterangan domisili di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tabanan meningkat seiring musim Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2026/2027.

Hingga Selasa (30/6/2026), Disdukcapil Tabanan mencatat telah menerbitkan sedikitnya 337 surat untuk mengakomodasi calon siswa yang terkendala masa berlaku Kartu Keluarga (KK) dalam proses SPMB.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terminal Pesiapan Ditata, Operasional Angkutan Pindah ke Jalan Pulau Nias

balitribune.co.id I Tabanan – Operasional layanan angkutan di Terminal Pesiapan pindah sementara ke Jalan Pulau Nias. Perpindahan ini dilakukan menyusul berlangsungnya kegiatan penataan kawasan terminal yang sudah berjalan sejak awal Juni 2026 lalu. Di sisi lain, perpindahan sementara ini juga untuk memastikan layanan transportasi publik tetap berjalan seperti biasanya.

Baca Selengkapnya icon click

Polres Jembrana Tangkap 2 Pengedar Narkoba, Amankan Ekstasi Serbuk hingga Tembakau Sintetis Siap Edar

balitribune.co.id I Negara - Dalam sepekan terakhir, Polres Jembrana kembali berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika dengan barang bukti sabu, serbuk yang diduga ekstasi, serta tembakau sintetis siap edar. Dua kasus itu mengungkap pola distribusi narkoba yang memanfaatkan jasa pengiriman travel antarprovinsi hingga pemasaran melalui media sosial.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kelompok Ternak Ubung Kaja Dapat Bantuan 11 Induk Sapi

balitribune.co.id I Denpasar - Dinas Pertanian Kota Denpasar menyalurkan bantuan 11 ekor induk sapi beserta 11 sak pakan konsentrat kepada Kelompok Peternak Sapi Gotong Royong di Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Selasa (30/6/2026).

Bantuan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Denpasar dalam memperkuat ketahanan pangan hewani sekaligus meningkatkan populasi ternak sapi di wilayah kota.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.