Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dari Sidang Kasus Nikah Siri, Bantah Menelantarkan Keluarga, Budi Mohon Keringanan Hukuman

Budi Awe (baju putih) didampingi Kuasa Hukumnya sebelum sidang, kemarin.

BALI TRIBUNE - Setelah lama bungkam, I Wayan Budi Awe, (40), akhirnya bersuara terkait kasus kawin tanpa seizin istri sah yang menyeretnya ke kursi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Didampingi kuasa hukumnya, I Gusti Putu Yudhi Sanjaya, Budi membantah  pernyataan istri pertamanya Ni Luh Ervyna Rosanthy, (40), (pelapor) yang menyebut dirinya telah menelantarkan keluarganya yang sudah dibangun sejak 17 tahun itu. "Saya tidak pernah menelantarkan istri dan anak-anak saya. Anak-anak saya buatkan rekening pribadi dan saya kirimi uang, walau nilainya tidak seberapa," katanya. Terkait kawin di bawah tangan dengan terdakwa II, Ni Ketut Rai Rubudiari (41), sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), menurut Budi hal itu dilakukan sebagai bentuk pertanggung jawaban karena Budi telah menghamili terdakwa II. Bahkan pernikahan siri itu pun bukan atas dorongan dirinya sendiri tapi karena ada paksaan dari keluarga terdakwa II. " Saya dipanggil ke rumahnya, untuk menandatangi surat itu," katanya. Budi mengakui jika dirinya telah khilaf membina hubungan terlarang hingga melangsungkan pernikahan siri. "Saya akui saya khilaf, tapi saya sudah mempertanggungjawabkan semuanya. Saya juga sudah memberi tahu istri pertama saya kalau akan menikah lagi," katanya. Namun oleh Kuasa Hukumnya I Gst Putu Yudhi Putra Sanjaya SH  menyebutkan bahwa tidak ada pembuktian yang mengarah pada perkara terdakwa pada unsur pidana. Suatu pelaksanaan perkawinan baru dapat dibuktikan telah ada apa bila ada Akta Perkawinan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 100 KUHPerdata, yang pada pokoknya menyatakan bahwa bukti adanya pelaksanaan perkawinan adalah melalui Akta Perkawinan yang telah dibukukan dalam Catatan Sipil. "Dalam fakta persidangan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat membuktikan adanya Akta Perkawinan itu," sentil Gusti Putu Adhi. Lanjutnya, bahwa dalil-dalil dakwaan dan tuntutan Jaksa Penutntut Umum terbantahkan dengan sendirinya terbukti tidak ada pihak pemimpin upacara agama / Pemangku / Pendeta atau pihak-pihak lainnya yang membantu terlaksananya perkawinan sebagaimana dimaksud dalam dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang ditetapkan sebagai pihak yang turut serta bertanggungjawab melaksanakan perkawinan tersebut (Pasal 55 KUHP). Lanjut Budi, sejak munculnya kasus ini dia bersama istri pertamanya sudah berusaha mediasi mencari solusi, tapi buntu.‎ Budi mengatakan, saat ini dirinya sedang mengajukan gugatan cerai terhadap istri pertamanya. "Selama menjalani tahanan rumah 4 bulan itu membuat saya tidak bisa bebas bergerak. Intinya, semua yang disangkakan terhadap saya tidak benar," katanya. Sementara dalam sidang dengan agenda duplik, Kamis (10/18), di depan majelis hakim diketuai ‎IGN Putra Atmaja, Budi meminta  dibebaskan dari hukuman. ‎"Tuntutan dua bulan penjara sungguh sangat berat bagi saya yang berusaha bertanggung jawab menafkahi tiga anak saya," ujar Budi. Pria asal Serangan, Denpasar Selatan, itu meminta kemurahan hati majelis hakim dalam mengambil keputusan. ‎Dia berharap majelis hakim memutuskan perkara berdasar fakta-fakta di persidangan. "Tanpa kebebasan saya tidak bisa bekerja penuh untuk bertanggung jawab terhadap ketiga anak saya," pungkasnya. Seperti diberitakan sebelumnya, Ervyna Rosanthy sebagai istri sah sekaligus istri pertama tidak terima ditinggal nikah lagi suaminya I Wayan Budi Awe (terdakwa I) dengan Rubudiari (II). Akibatnya, oleh JPU kedua terdakwa masing-masing dituntut 2 bulan penjara.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Ratusan Bikers Honda Ramaikan Regional Public Exhibition New Honda Vario EVO 160 Lewat City Rolling #Cari_Aman

balitribune.co.id | Denpasar – Regional Public Exhibition New Honda Vario EVO 160 yang diselenggarakan Astra Motor Bali, Sabtu (11/7/2026) berlangsung semakin semarak dengan kehadiran sekitar 50 bikers dari berbagai komunitas Honda di Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sanjaya Hadiri Loka Sabha VII MGPSSR, Perkokoh Sinergi Pesemetonan untuk Tabanan Era Baru

balitribune.co.id | Tabanan – Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., menghadiri Loka Sabha VII Mahagotra Pasek Sanak Sapta Resi (MGPSSR) Kabupaten Tabanan yang berlangsung di Graha Yadnya Jayaning Singasana, Minggu (12/7/2026). Kegiatan tersebut menjadi momentum penting bagi pesemetonan MGPSSR dalam memperkuat organisasi, menyusun arah program kerja, sekaligus mempererat persaudaraan sebagai bagian dari pembangunan daerah.

Baca Selengkapnya icon click

Bertahun-Tahun Hadapi Krisis Air, 732 Rumah di Desa Pejukutan Akhirnya akan Teraliri Air Bersih

balitribune.co.id I Semarapura - Komitmen Pemerintah Kabupaten Klungkung dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat terus digenjot. Bupati Klungkung I Made Satria, menghadiri langsung acara Sosialisasi Pekerjaan Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah (SR) yang berlangsung di Kantor Perbekel Desa Pejukutan, Kecamatan Nusa Penida, Senin (13/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Kembang Minta MPLS di Jembrana Bebas Perploncoan

balitribune.co.id I Negara - Tahun ajaran 2026/2027 telah dimulai pada Senin (13/6/2026). Seluruh siswa baru pada setiap jenjang pendidikan mengawalinya dengan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Pihak sekolah baik tenaga pendidik maupun Pengurus OSIS diingatkan agar pelaksanaan MPLS bebas dari perploncoan. 

Baca Selengkapnya icon click

Mahasiswa Cipayung Plus Datangi DPRD Buleleng, Bahas Kepastian Bandara Bali Utara

balitribune.co.id I Singaraja - Pimpinan DPRD Kabupaten Buleleng menerima audiensi dari Aliansi Mahasiswa Cipayung Plus untuk membahas sejumlah isu strategis pembangunan daerah, Senin (13/7/2026). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Gabungan Komisi DPRD Buleleng itu dipimpin Ketua DPRD Ketut Ngurah Arya didampingi Wakil Ketua Nyoman Wandira Adi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.