Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Demi Keamanan Penyeberangan dan Pelayaran, Kapal Limbah Beracun Diatur Terpisah

Bali Tribune/ Kendaraan yang memuat limbah B3 mulai diatur penempatan terpisah dengan angkutan reguler.

balitribune.co.id | Denpasar  - Otoritas pelabuhan penyeberangan mewajibkan pengangkutan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) memakai kapal khusus, yang terpisah dengan penumpang reguler. Intinya kapal pengangkut limbah B3 (transpoter) tak boleh campur dengan kapal penumpang.
 
Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI No PM 103 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan.
 
Kepala Seksi Angkutan Penyeberangan Direktorat Transportasi Sungai Danau dan Penyebrangan (TSDP), Eko Indra Yanto, mengatakan, aturan ini dibuat untuk menjaga keamanan dan kenyamanan selama penyeberangan di laut. Hal itu diungkapkan saat memaparkan materi "Sosialisasi Tata Cara dan Administrasi Pengangkutan Bahan Berbahaya Beracun (B3) pada Pelabuhan Penyeberangan", belum lama ini.
 
Dijelaskannya, persyaratan kapal pengangkut limbah B3 harus dilengkapi daftar jenis muatan (manifest), penandaan (marking), penamaan (labelling), dan penempatan (storage). "Jadi harus ada pemisahan antara angkutan reguler dengan angkutan limbah B3. Bukan saya yang memerintahkan. Tapi memang aturannya demikian. Jika dicampur, efek atas risiko kapal pengangkut ada banyak sekali," katanya.
 
Lebih lanjut, Eko menjelaskan, kebijakan dengan menggunakan kapal khusus mulai diberlakukan per tanggal 1 September 2021, setelah dilakukan sosialisasi tata cara dan administrasi pengangkutan B3 pada pelabuhan penyeberangan tersebut. Selain itu, UU No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran disebutkan jika syahbandar mempunyai ttugas melakukan pengawasan bongkar muat barang berbahaya.
 
Sementara, operator kapal wajib lapor ke syahbandar, sebelum kapal pengangkut barang berbahaya tiba, serta operator pelabuhan wajib menyediakan tempat penyimpanan atau penumpukan barang berbahaya dan menjamin keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas barang di pelabuhan. "Membawa masuk muatan berbahaya ke area pelabuhan tidak dibenarkan tanpa persetujuan syahbandar, " tegasnya.
 
Dalam UU 17 No 2008 itu juga ditegaskan, pemilik, transporter, dan operator kapal yang mengangkut barang berbahaya dan barang khusus wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Syahbandar. "Ada juga sanksi hukum. Jika mengangkut limbah B3 tidak sesuai spesifikasi dikenai pidana tiga tahun dan denda Rp 400 juta. Jika menyebabkan kerugian harta dikenai pidana empat tahun dan denda 500 juta rupiah," paparnya.
 
Dan jika menyebabkan kematian dan kerugian harta dikenai pidana 10 tahun, denda Rp 1,5 miliar rupiah. Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi TSDP BPTD Wilayah XII, Dharmawanto, ST, MT, mengatakan, sosialisasi penting dilakukan karena belum ada standarisasi yang menjadi acuan syahbandar, operator kapal dan operator pelabuhan untuk pengurusan dan penanganan barang berbahaya lewat penyeberangan.
 
Secara terpisah, Kepala BPTD Wilayah XII Bali dan Nusa Tenggara Barat, Muiz Thohir, mengatakan, kegiatan ini dalam rangka memberikan sosialisasi kepada para stakehokder, terkait dengan pengangkutan B3 di pelabuhan penyeberangan. Kabid Pelayaran Dishub (Dinas Perhubungan) Prov Bali, Gede Ari, menegaskan, ada sanksi hukum jika pelaku angkutan B3 tidak mematuhi ketentuan terkait pengangkutan limbah B3 ini.
 
"Kita belum/tidak masuk ke permasalahan biaya, karena itu, ranahnya Business to Business (B2B) antara transporter B3 dan Operator Kapal. Apabila memang ada ekses yang timbul, nanti bisa didiskusikan kembali," kata Gede Ari. Pada prinsipnya, pihaknya mengharapkan kegiatan pengangkutan limbah B3 di pelabuhan penyeberangan, sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan. Dia berharap aturan ini dipatuhi.
 
Menurut Gede Ari, kegiatan sosialisasi ini momentum tepat terutama bagi para transporter limbah B3 agar ada standarisasi terkait SOP pengangkutan limbah B3. "Terus terang saja, masalah ini ada di Bali. Nama besar Bali dipertaruhkan dalam pengelolaan pembuangan sampah limbah B3. Harus juga dipikirkan dampak terhadap lingkungan. Di sini, perlu ada sinergitas instansi satu dengan lainnya," kata dia.
wartawan
VTR
Category

KPK dan Ombusman Pelototi SPMB, Kepala Sekolah Se-Klungkung Diminta Ekstra Hati-Hati

balitribune.co.id I Semarapura - Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Kadisdikpora) Kabupaten Klungkung, Drs. Ketut Sujana, M.Pd meminta seluruh Kepala Sekolah di semua tingkatan untuk ekstra hati-hati dalam menerima siswa baru pada pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 di Kabupaten Klungkung. 

Baca Selengkapnya icon click

Masuk KEN 2026, Bupati Sanjaya Tegaskan Jatiluwih Festival VII sebagai Media Promosi dan Penggerak Ekonomi

balitribune.co.id | Tabanan - Hamparan sawah terasering yang membentang hijau di kawasan Jatiluwih kembali menjadi pusat perhatian dunia. Momentum istimewa tersebut ditandai dengan dibukanya Jatiluwih Festival VII Tahun 2026 oleh Bupati Tabanan, Dr.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sekaa Gong Gita Remaja Banjar Gelagah dan Drama Gong Sebunibus Siap Tampil di PKB XLVIII

balitribune.co.id I Semarapura - Bupati Klungkung, I Made Satria, bersama Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra, menghadiri acara uji coba Gong Kebyar Dewasa Kabupaten Klungkung yang berlangsung di Banjar Gelagah, Desa Kutampi, Kecamatan Nusa Penida, pada Jumat (19/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Gus Par Buka Karangasem Festival dan Parade Budaya HUT Kota Amlapura ke-386

balitribune.co.id I Amlapura - Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata atau Gus Par secara membuka Festival dan Parade Budaya dalam rangka Hari Ulang Tahun Kota Amlapura ke-386 di Lapangan Tanah Aron, Jumat (19/6). Pembukaan ditandai dengan pemukulan gong yang diiringi letusan konfeti sebagai simbol dimulainya rangkaian perayaan hari jadi Kota Amlapura tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wimbakara Baleganjur PKB 2026, Sekaa Gong Batur Mahaswara Desa Batuan Tampilkan Maréka Marakata

balitribune.co.id I Gianyar - Gemuruh baleganjur yang berpadu dengan gaung syair pujian mengawali penampilan Sekaa Gong Batur Mahaswara Desa Batuan, Sukawati, Gianyar pada Wimbakara Baleganjur Remaja Pesta Kesenian Bali XLVIII 2026. Melalui garapan Maréka Marakata, para penabuh muda Batuan menghadirkan refleksi artistik tentang Panji sebagai jiwa yang terus hidup, tumbuh, dan menjiwai beragam ekspresi kesenian masyarakatnya.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Badung Dorong Kopi Belok Sidan Jadi Komoditas Unggulan

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung terus menggenjot pengembangan kopi sebagai komoditas unggulan sekaligus penggerak ekonomi masyarakat di wilayah Badung Utara. Komitmen tersebut ditunjukkan melalui kunjungan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta ke Kawasan Badung Agro Techno Park (ATP), Banjar Belok, Desa Belok Sidan, Kecamatan Petang, Jumat (19/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.