Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Demi Keamanan Penyeberangan dan Pelayaran, Kapal Limbah Beracun Diatur Terpisah

Bali Tribune/ Kendaraan yang memuat limbah B3 mulai diatur penempatan terpisah dengan angkutan reguler.

balitribune.co.id | Denpasar  - Otoritas pelabuhan penyeberangan mewajibkan pengangkutan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) memakai kapal khusus, yang terpisah dengan penumpang reguler. Intinya kapal pengangkut limbah B3 (transpoter) tak boleh campur dengan kapal penumpang.
 
Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI No PM 103 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan.
 
Kepala Seksi Angkutan Penyeberangan Direktorat Transportasi Sungai Danau dan Penyebrangan (TSDP), Eko Indra Yanto, mengatakan, aturan ini dibuat untuk menjaga keamanan dan kenyamanan selama penyeberangan di laut. Hal itu diungkapkan saat memaparkan materi "Sosialisasi Tata Cara dan Administrasi Pengangkutan Bahan Berbahaya Beracun (B3) pada Pelabuhan Penyeberangan", belum lama ini.
 
Dijelaskannya, persyaratan kapal pengangkut limbah B3 harus dilengkapi daftar jenis muatan (manifest), penandaan (marking), penamaan (labelling), dan penempatan (storage). "Jadi harus ada pemisahan antara angkutan reguler dengan angkutan limbah B3. Bukan saya yang memerintahkan. Tapi memang aturannya demikian. Jika dicampur, efek atas risiko kapal pengangkut ada banyak sekali," katanya.
 
Lebih lanjut, Eko menjelaskan, kebijakan dengan menggunakan kapal khusus mulai diberlakukan per tanggal 1 September 2021, setelah dilakukan sosialisasi tata cara dan administrasi pengangkutan B3 pada pelabuhan penyeberangan tersebut. Selain itu, UU No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran disebutkan jika syahbandar mempunyai ttugas melakukan pengawasan bongkar muat barang berbahaya.
 
Sementara, operator kapal wajib lapor ke syahbandar, sebelum kapal pengangkut barang berbahaya tiba, serta operator pelabuhan wajib menyediakan tempat penyimpanan atau penumpukan barang berbahaya dan menjamin keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas barang di pelabuhan. "Membawa masuk muatan berbahaya ke area pelabuhan tidak dibenarkan tanpa persetujuan syahbandar, " tegasnya.
 
Dalam UU 17 No 2008 itu juga ditegaskan, pemilik, transporter, dan operator kapal yang mengangkut barang berbahaya dan barang khusus wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Syahbandar. "Ada juga sanksi hukum. Jika mengangkut limbah B3 tidak sesuai spesifikasi dikenai pidana tiga tahun dan denda Rp 400 juta. Jika menyebabkan kerugian harta dikenai pidana empat tahun dan denda 500 juta rupiah," paparnya.
 
Dan jika menyebabkan kematian dan kerugian harta dikenai pidana 10 tahun, denda Rp 1,5 miliar rupiah. Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi TSDP BPTD Wilayah XII, Dharmawanto, ST, MT, mengatakan, sosialisasi penting dilakukan karena belum ada standarisasi yang menjadi acuan syahbandar, operator kapal dan operator pelabuhan untuk pengurusan dan penanganan barang berbahaya lewat penyeberangan.
 
Secara terpisah, Kepala BPTD Wilayah XII Bali dan Nusa Tenggara Barat, Muiz Thohir, mengatakan, kegiatan ini dalam rangka memberikan sosialisasi kepada para stakehokder, terkait dengan pengangkutan B3 di pelabuhan penyeberangan. Kabid Pelayaran Dishub (Dinas Perhubungan) Prov Bali, Gede Ari, menegaskan, ada sanksi hukum jika pelaku angkutan B3 tidak mematuhi ketentuan terkait pengangkutan limbah B3 ini.
 
"Kita belum/tidak masuk ke permasalahan biaya, karena itu, ranahnya Business to Business (B2B) antara transporter B3 dan Operator Kapal. Apabila memang ada ekses yang timbul, nanti bisa didiskusikan kembali," kata Gede Ari. Pada prinsipnya, pihaknya mengharapkan kegiatan pengangkutan limbah B3 di pelabuhan penyeberangan, sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan. Dia berharap aturan ini dipatuhi.
 
Menurut Gede Ari, kegiatan sosialisasi ini momentum tepat terutama bagi para transporter limbah B3 agar ada standarisasi terkait SOP pengangkutan limbah B3. "Terus terang saja, masalah ini ada di Bali. Nama besar Bali dipertaruhkan dalam pengelolaan pembuangan sampah limbah B3. Harus juga dipikirkan dampak terhadap lingkungan. Di sini, perlu ada sinergitas instansi satu dengan lainnya," kata dia.
wartawan
VTR
Category

Pemkab Bangli Gelar Upakara Tumpek Uye, Tegaskan Komitmen Pelestarian Alam dan Satwa

balitribune.co.id | Bangli - Pemerintah Kabupaten Bangli melaksanakan Upakara Tumpek Uye untuk mengimplementasikan Tata-Titi Kehidupan Masyarakat Bali berdasarkan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi demi mewujudkan Bali Era Baru. Ritual sakral tersebut dipusatkan di Pura Dalem Prajapati, Desa Adat Sidembunut, Kelurahan Cempaga, Kecamatan Bangli, Sabtu (5/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

SIBER TABANAN Resmi Diluncurkan, Akses Data Kesehatan Publik Kini Lebih Mudah dan Real-Time

balitribune.co.id | Tabanan - Dinas Kesehatan (Dikes) Kabupaten Tabanan resmi memperkenalkan dan mengimplementasikan inovasi Aksi Perubahan sistem kerja baru bertajuk SIBER TABANAN (Sistem kerja BERkelanjutan, Terintegrasi, Aktual, Berorientasi hasil, terpadu, daN AkuNtabel). 

Baca Selengkapnya icon click

Hari Pelanggan Nasional, Honda Hadirkan Kejutan Spesial untuk Konsumen

balitribune.co.id | Jakarta – Memperingati Hari Pelanggan Nasional 2026, PT Astra Honda Motor (AHM) bersama 29 jaringan main dealer sepeda motor Honda di seluruh Indonesia turut memeriahkan dengan beragam aktivitas apresiasi bersama konsumen. Kegiatan memanjakan konsumen ini akan berlangsung hingga akhir September dengan melibatkan ribuan pelanggan melalui aktivitas seru yang dapat memberikan pengalaman yang berkesan dan personal.  

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepenuh Hati Memahami, Telkomsel Rayakan Hari Pelanggan Nasional 2026 di GraPARI Renon

balitribune.co.id | Denpasar – Memperingati Hari Pelanggan Nasional 2026, Telkomsel mengusung semangat “Sepenuh Hati, Memahami” sebagai bagian dari komitmen “Melayani Sepenuh Hati”. Melalui momentum ini, Telkomsel Regional Bali Nusra menghadirkan rangkaian interaksi dan apresiasi bagi pelanggan di GraPARI Renon Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.