Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Demi Keamanan Penyeberangan dan Pelayaran, Kapal Limbah Beracun Diatur Terpisah

Bali Tribune/ Kendaraan yang memuat limbah B3 mulai diatur penempatan terpisah dengan angkutan reguler.

balitribune.co.id | Denpasar  - Otoritas pelabuhan penyeberangan mewajibkan pengangkutan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) memakai kapal khusus, yang terpisah dengan penumpang reguler. Intinya kapal pengangkut limbah B3 (transpoter) tak boleh campur dengan kapal penumpang.
 
Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI No PM 103 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan.
 
Kepala Seksi Angkutan Penyeberangan Direktorat Transportasi Sungai Danau dan Penyebrangan (TSDP), Eko Indra Yanto, mengatakan, aturan ini dibuat untuk menjaga keamanan dan kenyamanan selama penyeberangan di laut. Hal itu diungkapkan saat memaparkan materi "Sosialisasi Tata Cara dan Administrasi Pengangkutan Bahan Berbahaya Beracun (B3) pada Pelabuhan Penyeberangan", belum lama ini.
 
Dijelaskannya, persyaratan kapal pengangkut limbah B3 harus dilengkapi daftar jenis muatan (manifest), penandaan (marking), penamaan (labelling), dan penempatan (storage). "Jadi harus ada pemisahan antara angkutan reguler dengan angkutan limbah B3. Bukan saya yang memerintahkan. Tapi memang aturannya demikian. Jika dicampur, efek atas risiko kapal pengangkut ada banyak sekali," katanya.
 
Lebih lanjut, Eko menjelaskan, kebijakan dengan menggunakan kapal khusus mulai diberlakukan per tanggal 1 September 2021, setelah dilakukan sosialisasi tata cara dan administrasi pengangkutan B3 pada pelabuhan penyeberangan tersebut. Selain itu, UU No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran disebutkan jika syahbandar mempunyai ttugas melakukan pengawasan bongkar muat barang berbahaya.
 
Sementara, operator kapal wajib lapor ke syahbandar, sebelum kapal pengangkut barang berbahaya tiba, serta operator pelabuhan wajib menyediakan tempat penyimpanan atau penumpukan barang berbahaya dan menjamin keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas barang di pelabuhan. "Membawa masuk muatan berbahaya ke area pelabuhan tidak dibenarkan tanpa persetujuan syahbandar, " tegasnya.
 
Dalam UU 17 No 2008 itu juga ditegaskan, pemilik, transporter, dan operator kapal yang mengangkut barang berbahaya dan barang khusus wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Syahbandar. "Ada juga sanksi hukum. Jika mengangkut limbah B3 tidak sesuai spesifikasi dikenai pidana tiga tahun dan denda Rp 400 juta. Jika menyebabkan kerugian harta dikenai pidana empat tahun dan denda 500 juta rupiah," paparnya.
 
Dan jika menyebabkan kematian dan kerugian harta dikenai pidana 10 tahun, denda Rp 1,5 miliar rupiah. Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi TSDP BPTD Wilayah XII, Dharmawanto, ST, MT, mengatakan, sosialisasi penting dilakukan karena belum ada standarisasi yang menjadi acuan syahbandar, operator kapal dan operator pelabuhan untuk pengurusan dan penanganan barang berbahaya lewat penyeberangan.
 
Secara terpisah, Kepala BPTD Wilayah XII Bali dan Nusa Tenggara Barat, Muiz Thohir, mengatakan, kegiatan ini dalam rangka memberikan sosialisasi kepada para stakehokder, terkait dengan pengangkutan B3 di pelabuhan penyeberangan. Kabid Pelayaran Dishub (Dinas Perhubungan) Prov Bali, Gede Ari, menegaskan, ada sanksi hukum jika pelaku angkutan B3 tidak mematuhi ketentuan terkait pengangkutan limbah B3 ini.
 
"Kita belum/tidak masuk ke permasalahan biaya, karena itu, ranahnya Business to Business (B2B) antara transporter B3 dan Operator Kapal. Apabila memang ada ekses yang timbul, nanti bisa didiskusikan kembali," kata Gede Ari. Pada prinsipnya, pihaknya mengharapkan kegiatan pengangkutan limbah B3 di pelabuhan penyeberangan, sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan. Dia berharap aturan ini dipatuhi.
 
Menurut Gede Ari, kegiatan sosialisasi ini momentum tepat terutama bagi para transporter limbah B3 agar ada standarisasi terkait SOP pengangkutan limbah B3. "Terus terang saja, masalah ini ada di Bali. Nama besar Bali dipertaruhkan dalam pengelolaan pembuangan sampah limbah B3. Harus juga dipikirkan dampak terhadap lingkungan. Di sini, perlu ada sinergitas instansi satu dengan lainnya," kata dia.
wartawan
VTR
Category

Dari Tabanan ke New Zealand, ASN Pemkab Tabanan Harumkan Nama Indonesia di Kancah Internasional

balitribune.co.id | Tabanan - Prestasi membanggakan kembali ditorehkan putra daerah Kabupaten Tabanan. Guru SD Negeri 2 Tegaljadi, Kecamatan Marga sekaligus aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Tabanan, I Ketut Darjika Astu (31), berhasil lolos dalam program beasiswa bergengsi New Zealand English Language Training for Officials (NZELTO) yang diselenggarakan Pemerintah New Zealand.

Baca Selengkapnya icon click

Lonjakan Pendaftar Warnai H-2 HMC 2026 di Bali: Ajang Modifikasi Terbesar Masuki Edisi ke-12

balitribune.co.id | Denpasar - Dua hari menjelang pembukaan resmi (H-2), pendaftaran peserta ajang modifikasi sepeda motor Honda terbesar di Indonesia, Honda Modif Contest (HMC) 2026, tercatat mengalami peningkatan pesat. Mall Bali Galeria, Denpasar, secara resmi terpilih menjadi lokasi pembuka putaran pertama yang akan dihelat pada Sabtu (8/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Inovasi Lintas Negara: Akademisi INSTIKI Kembangkan Aplikasi Belajar Pemrograman Berbasis Mobile di Okayama University Jepang

balitribune.co.id | Denpasar – Era pendidikan digital menuntut fleksibilitas tanpa batas. Menjawab tantangan tersebut, akademisi asal Indonesia baru-baru ini sukses melaksanakan program Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) skala internasional di Distributed Systems Laboratory, Okayama University, Jepang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Usut Pengeroyokan Maut di Tabanan, Polisi Periksa 30 Saksi dan Minta Keterangan Ahli

balitribune.co.id | Tabanan - Penyidik Polres Tabanan terus mendalami kasus pengeroyokan maut terhadap terduga maling ayam di Banjar Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti yang terjadi beberapa waktu lalu.

Dalam perkembangannya, penyidik kepolisian sudah memeriksa 30 orang saksi. Tidak hanya itu, penyidik juga melibatkan ahli pidana untuk memperkuat konstruksi hukum terhadap lima orang tersangka yang saat ini ditahan.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai Diterapkan, Pelabuhan Ketapang dan Gilimanuk Resmi Disterilisasi

balitribune.co.id | Negara - Sterilisasi kini telah diterapkan secara penuh pada pelabuhan di lintas Ketapang-Gilimanuk. Sterilisasi pelabuhan ini secara serentak diimplementasikan bersama empat pelabuhan utama lainnya, yakni Pelabuhan Merak, Bakauheni, Kayangan, dan Lembar pada Rabu (5/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.