Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Demi Rp 300 Ribu, Mashur Nekad Jadi Kurir Sabu dan Ganja

Bali Tribune/ Sidang tuntutan terhadap Mashur berlangsung secara telekonferensi di PN Denpasar, Kamis (24/4).
Balitribune.co.id | Denpasar - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman pidana penjara selama 10 tahun terhadap Mashur (28), karena nekad menjadi kurir sabu dan ganja untuk jaringa wilayah Denpasar. Dalam melakoni bisnis haram itu, pria asal Teluk Bentung, Lampung ini diupah sebesar Rp 300 ribu setiap kali mengambil dan menempel sabu dan ganja. 
 
Sidang tuntutan terhadap Mashur berlangsung secara jarak jauh atau telekonferensi pada Kamis (24/4), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Jaksa  I Gusti Lanang Sudnyana di depan majelis hakim diketuai I Made Pasek, berpendapat perbuatan terdakwa yang memiliki sabu seberat 1,57 gram netto dan ganja seberat 169,56 gram netto telah melanggar dua pasal UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. 
 
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana memiliki atau menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35/ 2009 Narkotika, dan memiliki, menguasai atau menyediakan Narkotika dalam bentuk tanaman sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika," tuntut Jaksa Lanang. 
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," lanjut Jaksa Kejari Denpasar ini dalam pokok tuntutannya. 
 
Terhadap tuntuntan ini, terdakwa yang didampingi penasehat hukum dari PBH Peradi Denpasar akan mengajukan pembelaan secara tertulis. Ketua Hakim memberi kesempatan selama 1 minggu kepada pihak terdakwa untuk menyiapkan pembelaanya, dan sidang kembali dilanjutkan pada Kamis (30/4) mendatang. 
 
Diketahui, rekam jejak terdakwa sebagai kurir barang terlarang ini dimulai pada 29 November 2019 sekitar 17.30 Wita. Saat itu, dia menerima telpon dari seseorang bernama Ryan Fauzi  yang menawarinya pekerjaan sebagai kurir sabu dan ganja dengan upah Rp 300 ribu.
 
Terdakwa pun menyangupi tawaran itu dan langsung mendapat tugas untuk mengambil paket sabu dan ganja di Jalan Bulu Indah, Denpasar. Setelah mendapat paket tersebut, terdakwa kembali disuruh untuk menempel paket sabu dan ganja itu di Jalan Mahendradata. 
 
Setelah menuntaskan tugasnya itu, terdakwa kemudian kembali ke kosnya yang beralamat di Jalan Bedugul, Sidakarya, Denpasar Selatan. Lalu, pada  2 Desember 2019, terdakwa kembali dihubungi oleh Ryan Fauzi untuk mengambil paket sabu dan ganja yang ditempelnya di Jalan Mahendradata, dan menempel kembali paket tersebut di daerah Panjer.
 
Sekembali dari menempel sabu pada 2 Desember 2019 sekitar pukul 03.30 Wita dini hari, tepat di depan kamar kosnya, terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisan dari Polresta Denpasar. Saat itu, petugas mendapat beberapa barang bukti yakni 6 plastik klip masing-masing berisi ganja dengan total berat bersih 169,56 gram, dan 9 plastik klip masing-masing berisi sabu toral berat bersih 1,57 gram. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Astra Motor Bali dan Jasa Raharja Hadirkan Promo Service Murah untuk Tingkatkan Keselamatan Berkendara

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali melalui jaringan AHASS Bali berkolaborasi dengan Jasa Raharja menghadirkan program “Service Murah Jasa Raharja x AHASS Bali” yang diselenggarakan dalam rangkaian kegiatan edukasi Safety Riding di Kantor Jasa Raharja Bali, Jalan Hayam Wuruk, Denpasar, Kamis (11/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Ariel Suardana Resmi Daftar Ketua Peradi SAI Denpasar, Siap "All Out" Lawan Mafia Peradilan

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara kondang, I Made "Ariel" Suardana, secara resmi mendaftarkan diri sebagai calon Ketua Peradi SAI Denpasar untuk masa jabatan empat tahun ke depan. Langkah ini diambil setelah ia menerima dukungan kuat dari lebih dari 200 anggota yang tergabung dalam kelompok Solidaritas Advokat Untuk Perubahan (SAUP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Resmikan Pos AHASS TEFA, AHM Jembatani Siswa Masuki Dunia Industri

balitribune.co.id | Jakarta – Mendukung kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul dan berkompeten dalam Industri otomotif, PT Astra Honda Motor (AHM) bersama Astra Motor Jawa Tengah menghadirkan sekolah SMK Mitra Binaan Astra Honda bertaraf Pos AHASS Teaching Factory (TEFA) di SMK Muhammadiyah 3 Weleri, kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya icon click

BRI Perkuat Pembiayaan Usaha Tenun Ikat Bali

balitribune.co.id | Semarapura - Permintaan kain tenun tradisional Bali terus meningkat, namun kapasitas produksi pelaku UMKM kerap tertahan keterbatasan modal dan mahalnya bahan baku. Kondisi inilah yang mendorong BRI memperkuat pembiayaan usaha pertenunan milik I Wayan Bagiarta, pelaku UMKM tenun ikat yang telah bertahan sejak 1989.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Anggota DPRD Badung Putu Yunita Oktarini Hadiri Prosesi Nganyarin di Pura Dalem Pingit Bongkasa

balitribune.co.id | Mangupura – Anggota DPRD Badung Dapil Abiansemal, Putu Yunita Oktarini, menghadiri prosesi Nganyarin yang menjadi bagian dari rangkaian Karya Padudusan Agung, Ngenteg Linggih, Mapeselang, Manawa Ratna, dan Tawur Pedana di Pura Dalem Pingit, Banjar Tanggayuda, Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Rabu (10/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Pedagang Barang Bekas di Pasar Kereneng Diimbau Hindari Tindak Pidana Penadahan

balitribune.co.id | Denpasar – Para pedagang barang bekas di Pasar Kereneng diimbau untuk lebih selektif dalam bertransaksi agar tidak terjebak menjadi penadah barang hasil kejahatan. Imbauan ini disampaikan dalam kegiatan Simakrama Kamtibmas bersama Polda Bali di Denpasar, Kamis (11/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.