Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Denbar Hadirkan Puskesmas Ramah Ibu dan Anak

pelayanan kesehatan
Bali Tribune / Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Ketua TP PKK Kota Denpasar Ny. Sagung Antari Jaya Negara meninjau langsung kesiapan sarana, prasarana, dan pelayanan di lokasi pada Minggu (4/10/2026)

balitribune.co.id | Denpasar - UPTD Puskesmas III Dinas Kesehatan Kecamatan Denpasar Barat siap diresmikan sebagai Puskesmas Ramah Ibu dan Anak pada 6 Oktober mendatang. Fasilitas kesehatan ini diproyeksikan menjadi percontohan layanan kesehatan yang ramah, berkualitas, mudah diakses, serta mendukung pemerataan akses kesehatan di Kota Denpasar.

Menjelang peresmian, Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Ketua TP PKK Kota Denpasar Ny. Sagung Antari Jaya Negara meninjau langsung kesiapan sarana, prasarana, dan pelayanan di lokasi pada Minggu (4/10/2026).

Wali Kota Jaya Negara mengapresiasi jajaran dinas terkait yang tetap bekerja mengoptimalkan persiapan di hari libur. Ia menilai sarana dan fasilitas di lokasi secara umum sudah sangat siap.

"Persiapannya sudah sangat baik. Kami berharap keberadaan puskesmas ini menjadi percontohan sekaligus motivasi untuk terus meningkatkan kualitas dan pemerataan pelayanan kesehatan bagi masyarakat," ujar Jaya Negara.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Denpasar, dr. Anak Agung Ayu Agung Candrawati, M.Kes., menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan penyempurnaan berdasarkan hasil peninjauan Wali Kota, seperti pemasangan sun glass pelindung panas dan penambahan petunjuk antrean demi kenyamanan pasien.

Meski peresmian digelar 6 Oktober, operasional dan pelayanan BPJS Kesehatan di puskesmas tersebut telah berjalan sejak 1 Oktober. Pihaknya juga menyediakan layanan 24 jam untuk persalinan dan kegawatdaruratan melalui Damakesmas.

"Puskesmas ini dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Kami menyediakan layanan umum hingga persalinan 24 jam," jelas Candrawati.

Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Denpasar, dr. Anak Agung Ngurah Gede Dharmayuda, M.Kes., menambahkan bahwa pengembangan fasilitas ini merupakan program prioritas Pemkot Denpasar untuk menekan angka kematian ibu dan bayi. Jajaran Dinkes berkomitmen melengkapi seluruh kebutuhan sarana agar pelayanan berjalan cepat, nyaman, dan optimal.

wartawan
HEN
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.