Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dengan Antrean Online, Dani Tidak Perlu Lama Menunggu di Rumah Sakit

Putu Suwardani Firdasari
Bali Tribune / Putu Suwardani Firdasari

balitribune.co.id | Mangupura – Salah satu upaya untuk mengurangi kerugian finansial jika sakit di masa yang akan datang adalah dengan menjadi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dialah Putu Suwardani Firdasari, salah seorang peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas dua ini yang mengaku sangat terbantu dengan adanya Program JKN. Sebagai generasi milenial, Dani sudah memanfaatkan kecanggihan aplikasi Mobile JKN untuk mengakses berbagai layanan.

“Sejak hadirnya aplikasi Mobile JKN, saat ini untuk mendapatkan segala informasi, layanan kesehatan program JKN sudah dapat dilakukan dimanapun dan kapanpun,” ungkap Dani.

Transformasi digital saat ini sudah banyak memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi apapun yang ingin diketahui. Hal inilah yang menjadi salah satu komitmen dari BPJS Kesehatan untuk terus berinovasi melalui transformasi digital dalam memberikan kemudahan kepada peserta JKN. 

“Ketika mengakses layanan di klinik maupun di rumah sakit, Saya menggunakan antrean online agar tidak menunggu terlalu lama,” ujar Dani. 

Melaui fitur pendaftaran pelayanan (antrean) atau antrean online pada aplikasi Mobile JKN, kini peserta JKN dapat lebih menghemat waktu dan tidak perlu lagi menunggu lama di Fasilitas Kesehatan (Faskes).

Untuk mengakses antrean online pun sangat mudah, peserta JKN hanya bermodalkan aplikasi Mobile JKN pada ponselnya. Cukup memilih fitur pendaftaran pelayanan (antrean) kemudian pilih jenis pelayanan kesehatan dan memilih tanggal daftar, jadwal dokter serta mengisi keluhan yang dirasakan.

“Semoga antrean online ini dapat diketahui dan dimanfaatkan oleh seluruh peserta JKN. Menurut saya inovasi ini selain bermanfaat bagi pasien juga sangat bermanfaat pula bagi klinik selaku pemberi layanan kesehatan agar tidak terjadi penumpukan pasien,” ungkap Dani.

Atas pengalamannya ini, Dani menilai jika Program JKN yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan adalah program dengan manfaat luar biasa yang wajib diikuti oleh seluruh rakyat Indonesia. Ia menambahkan, masyarakat akan sangat rugi jika belum menjadi peserta JKN dan memanfaatkan berbagai inovasi kemudahannya seperti antrean online.

Di aplikasi Mobile JKN selain fitur antrean online, juga terdapat berbagai fitur lainnya yang bisa dimanfaatkan oleh peserta JKN seperti info program JKN, Telehealth, info riwayat pelayanan, bugar, new rehab, penambahan peserta, info peserta, antrean online, info Lokasi faskes, perubahan data peserta, pengaduan layanan JKN, info ketersediaan tempat tidur, info jadwal tindakan operasi, info iuran, pendaftaran auto debit, info riwayat pembayaran, skrining riwayat kesehatan, info virtual account, dan minum obat.

“Kami sekeluarga telah menjadi peserta JKN sejak tahun 2015. Bagi saya menjadi peserta JKN dari sisi biaya tidak semahal asuransi swasta,” jelas Dani.

Dani mengaku telah beberapa kali menggunakan JKN untuk berobat sang anak maupun dirinya dan Ia merasa puas dengan pelayanan yang didapatkan di Faskes.

“Saya pernah memeriksakan diri ke dokter yang ada di Klinik lantaran memiliki keluhan haid yang tidak teratur dan menyebabkan badan terasa nyeri. Kemudian dari Klinik merujuk saya ke Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi yang ada di Rumah sakit,” ungkap Dani.

Ketika di Klinik maupun di Rumah Sakit, Dani mendapatkan pelayanan yang sangat baik dan tidak merasa adanya diskriminasi antara pasien umum dan peserta JKN.

Ditemui secara terpisah, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Denpasar Nyoman Wiwiek Yuliadewi, menyampaikan jika peserta menemui kendala atau ingin menyampaikan keluhan terkait pelaksanaan program JKN dapat melalui BPJS Kesehatan Care Center 165 ataupun melalui Aplikasi Mobile JKN pada fitur pengaduan layanan JKN.

“Selain antrean online, melalui Aplikasi Mobile JKN juga dapat mengakses beberapa layanan yang antara lain: informasi peserta, konsultasi dokter, perubahan data peserta, skrining riwayat kesehatan, info iuran, info ketersediaan tempat tidur, bugar dan tentunya masih banyak lagi kemudahan yang ditawarkan oleh Aplikasi Mobile JKN,” jelas Wiwiek.

Program JKN yang kepesertaannya mencakup seluruh penduduk Indonesia memiliki tujuan mulia dengan sistem gotong royong yang dianutnya, di mana peserta sehat membantu peserta yang sakit. Diakhir wawancara Wiwit mendoakan agar program ini senantiasa berkesinambungan.  

wartawan
RG/EK
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.