Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Denpasar Hasilkan 850 Ton Sampah

Sampah
LEMBUR - Ribuan petugas kebersihan DKP Denpasar saat membersihkan jalan protokol di Denpasar dan tak mendapat jatah libur, bahkan harus bekerja lembur lantaran volume sampah yang membludak pasca Hari Raya Galungan.

Denpasar, Bali Tribune

Pasca Hari Raya  Galungan, jumlah volume sampah di Kota Denpasar mengalami peningkatan tiga kali lipat dari hari biasanya, dimana saat puncak Hari Raya Galungan (Rabu, 7/9) dan Manis Galungan (Kamis, 8/9) rata-rata mencapai 850 ton per hari.

"Volume sampah meningkat tiga kali lipat, yaitu mencapai 850 ton per hari. Mengatasi membludaknya volume sampah tersebut, Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Denpasar mengerahkan semua petugas kebersihan untuk tetap bekerja bahkan menambah jam kerja dengan sistem lembur dengan imbalan uang lembur Rp32.500 per orang," kata Kabid Kebersihan DKP Kota Denpasar, Ketut Adi Wiguna, di Denpasar, Jumat (9/9).

Seperti tahun sebelumnya, tumpukan sampah di Tempat Penampungan Sampah Sementara (TPSS) dan Depo memang mengalami peningkatan tiga kali lipat. Sampah tersebut didominasi sampah organik berupa bekas sesajen yang digunakan saat Hari Raya Galungan. 

Dengan imbalan uang lembur tersebut, para petugas tampak lebih semangat dalam bekerja. “Karena petugas sudah semengat bekerja, maka kami tidak menambah armada maupun petugas kebersihan lagi. Tidak hanya itu petugas pun bersedia mengangkut tumpukan sampah di TTPS dan di depo-depo tiga kali dari hari biasanya,” ujarnya.

Menurut Adi Wiguna, jumlah tenaga kebersihan DKP Kota Denpasar sebanyak 1.400 orang. Jumlah tenaga kebersihan tersebut masih minim, sehingga beberapa jalan protokol di Denpasar belum bisa dijangkau, namun secara umum masalah kebersihan di kota bisa diatasi.

Hal tersebut bisa dilakukan semenjak adanya Peraturan Walikota Nomor: 11/Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pembuangan Sampah di Kota Denpasar yang Berbasis Lingkungan. Dimana dalam Perwali itu masyarakat Kota Denpasar dilarang menaruh sampah di depan rumah, telajakan, pinggir jalan, dan di atas trotoar.

"Bagi warga masyarakat yang melanggar Perwali ini bisa dikenakan sanksi sesuai Perda Nomor: 3/Tahun 2015 tentang Kebersihan. Adapun denda yang diberikan maksimal hingga Rp50 juta atau kurungan penjara selama tiga bulan," jelasnya.

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Meriah, Undian Honda x FIFVaganza Hadirkan Kejutan untuk Konsumen

balitribune.co.id | Denpasar – Sebuah ajang istimewa telah digelar bagi para konsumen setia Honda yang telah melakukan pembelian sepeda motor Honda melalui proses kredit di FIFASTRA. Acara ini dikMeriah! Undian Honda x FIFVaganza Hadirkan Kejutan untuk Konsumenemas dalam konsep gathering eksklusif yang dihadiri sekitar 300 pengguna setia sepeda motor Honda Minggu (23/3).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Arus Mudik Lebaran, Ribuan Pemudik Bermotor Antre di Pelabuhan Padang Bai

balitribune.co.id | Amlapura - Memasuki H-4 dan H-3 Lebaran, arus penyeberangan di Pelabuhan Padang Bai Karangasem, berlangsung padat. Berdasarkan pantauan Bali Tribune di peelabuhan ujung timur Bali tersebut Kamis (27/3/2025) ribuan pemudik bermotor terpantau membludak dan antre masuk ke kapal pada Rabu malam hingga Kamis dini hari.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dampingi Bupati dan Wabup Badung, Bima Nata dan Lanang Umbara Apresiasi Penyerahan Bantuan Hari Raya Keagamaan di Petang

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua Komisi I DPRD Badung Bima Nata dan Wakil Ketua Komisi I Gusti Lanang Umbara mendampingi Bupati Badung Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menyerahkan secara simbolis bantuan sosial berupa uang menjelang Hari Raya Keagamaan kepada warga Muslim yang dilaksanakan di Masjid Baiturrahman Angantiga, Banjar Angantiga, Desa Petang, Kecamatan Petang, Rabu (26/3).

Baca Selengkapnya icon click

Luh Sukerasih Divonis 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang, akhirnya Ni Luh Sukerasih, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan atas transaksi jual beli tanah berlokasi di Desa Kalibukbuk, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, di vonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. Hal itu disampaikan juru bicara (Jubir) PN Singaraja I Gusti Made Juliartawan, Rabu 26/3).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.