Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Denpasar Jadi Tujuan Penyelundupan Penyu

Bali Tribune / PELAKU - Sama seperti pengakuan tersangka yang diamankan lebih dulu, dua pelaku yang diamankan mengaku penyu diselundupkan ke wilayah Denpasar.

balitribune.co.id | Negara - Kasus penyelundupan penyu kini terus dikembangkan oleh jajaran Polres Jembrana. Dari kasus yang terungkap, penyu diselundupkan ke wilayah Kota Denpasar.

Kendati sudah sering dilakukan pengungkapan hingga penindakan dan penegakan hukum terhadap pelaku penyelundupan penyu, namun pelaku terus kucing-kucingan dengan petugas agar memuluskan aksinya. Terbukti penyelundupan penyu masih terjadi. 

Seperti kasus penyelundupan penyu yang berhasil digagalkan pekan lalu. Sebelumnya pada Jumat (24/5) sekira pukul 17.00 Wita, Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai maraknya penyelundupan penyu di wilayah perairan Melaya.

Dari informasi tersebut, anggota Kepolisian melakukan penyisiran dan berhasil menemukan 3 ekor penyu hijau di semak-semak pinggir pantai. Polisi juga mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi penurunan penyu lagi di wilayah pesisir Pantai Pangkung Dedari Melaya pukul 01:30 Wita. Saat pemantauan menuju lokasi, petugas menemukan kendaraan puck up yang dicurigai mengangkut penyu selundupan di Jalan Raya Denpasar- Gilimanuk, tepatnya di depan Pasar Umum Melaya.

Saat dicegat oleh anggota Satpol Air pelaku berhasil melarikan diri. Polisi saat itu berhasil mengamankan 12 ekor penyu hijau. Dari hasil penyelidikan, pelaku Ahmad Sodikin (23) asal Dusun Munduk Asem, Desa Cupel, Kecamatan Negara diamankan saat tertidur pulas di dalam kamar BTN Banjar Munduk Pengambengan, Negara pada Rabu (29/5) pukul 15:30 Wita. Dari hasil penyelidikan melalui handphone milik Ahmad, keberadaan pelaku lainnya terlacak di seputaran wilayah Melaya Pangkung Tanah, Melaya.

Pukul 23.00 Wita pelaku Komang Suama (36) yang merupakan tukang angkut yang membantu nelayan (DPO) berhasil ditangkap di rumahnya. Dari pemeriksaan penyidik, pelaku Ahmad Sodikin sebagai kernet akan dibayar Rp. 300 ribu. Sedangkan pelaku Komang Suama yang membantu nelayan menurunkan penyu dari perahu akan dibayar Rp. 800 ribu. Keduanya saat itu mengaku penyu tersebut akan dijual ke Denpasar. Bahkan pelaku mengaku bukan sekali ini saja melakukan penyelundupan.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp 100 juta. Selain telah melepasliarkan barang bukti 14 penyu hijau selundupan di Pantai Perancak Jembrana pada Jumat (31/5) dan mengirim 1 penyu hijau yang sakit untuk perawatan medik veteriner, polisi juga terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini.

Dari kedua pelaku terungkap ada pelaku lainnya yang buron. Dari hasil pengejaran aparat Kepolisian, kedua DPO berhasil ditangkap. Pelaku Selamet Khoironi dibekuk di Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk pada Sabtu (1/6) pukul 18.00 Wita saat melarikan diri menumpang truk tujuan ke Jawa Bersama istrinya. Sedangkan tersangka Taufik yang sempat buron ke Jawa ditangkap saat pulang ke Bali untuk menemui orang tua yang sedang sakit, Selasa (4/5/2024) pukul 02 00 Wita di Pelabuhan Gilimanuk.

Seluruh pelaku yang telah diamankan ini memiliki pengakuan yang sama. Penyu ditangkap menggunakan jaring perairan Selatan Alas Purwa Banyuwangi atas suruhan seorang wanita bernama Ibu Haji. Seperti aksi-aksi sebelumnya, penyu selundupan dijual ke pemesan yang diketahui bernama Pak De yang tinggal di wilayah Sesetan, Denpasar. Pelaku dalam menjalankan aksinya diberikan fasilitas untuk melaut berupa sampan fiber. Pihak Kepolisian pun kini terus melakukan pengembangan kasus ini.

Kapolres Jembrana AKBP menyatakan kedua pelaku yang buron ini bahkan salah satunya merupakan residivis kasus yang sama. Pelaku Selamet Khaironi sebelumnya sempat divonis 7 bulan pada tahun 2023 lalu dan bebas Desember 2023. Seluruh tersangka kasus ini dikenakan pasal yang sama. Pihaknya juga kini menyatakan masih melakukan upaya pengembangan terhadap kasus ini.

“Dari pengakuan seluruh tersangka memang ada dugaan keterkaitan dengan kasus-kasus sebelumnya, uangkapnya.

Pihaknya menyatakan akan mengungkap dan menindak seluruh pihak yang memiliki keterlibatan dalam kasus penyeludupan penyu ini. 

"Penyu hijau adalah salah satu satwa laut yang dilindungi. Kami tidak akan menoleransi aksi penyelundupan ini. Kami akan terus melakukan patroli dan penyidikan untuk menangkap para pelaku lainnya. Para pelaku penyelundupan hewan dilindungi agar mendapatkan ganjaran yang setimpal, sehingga tidak mengulangi perbuatannya kembali," tandasnya.

wartawan
PAM
Category

Eco Market 2026 Dorong Perputaran Ekonomi di Kawasan Pariwisata

balitribune.co.id I Badung - Kegiatan pameran yang menghadirkan produk dari sejumlah pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) atau event Eco Market 2026 di kawasan pariwisata Nusa Dua Kabupaten Badung beberapa waktu lalu, diklaim dapat menjadi katalis mempertemukan wisatawan dan pengunjung dengan UMKM lokal sekaligus menggerakkan aktivitas ekonomi kawasan tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pajak Rumah Kontrakan, Bukan Jenis Pajak Baru

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat kepatuhan perpajakan sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu langkah yang ditempuh adalah memperluas basis perpajakan dan mendorong kepatuhan wajib pajak, termasuk terhadap penghasilan yang berasal dari penyewaan properti.

Baca Selengkapnya icon click

Tak Punya Ongkos Pulang, Dua Mantan Napi Datangi DPRD Gianyar

balitribune.co.id | Gianyar - Menghirup udara bebas setelah menjalani masa hukuman tidak serta-merta membuat dua mantan narapidana di Kabupaten Gianyar bisa langsung bernapas lega. Keduanya justru kebingungan di depan Rutan Gianyar karena tidak memiliki bekal uang maupun kerabat yang bisa dihubungi untuk pulang ke kampung halaman, Rabu (12/8/2026) siang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Usut Dugaan Korupsi di Dinkes Tabanan, Lima Saksi Diperiksa Kejari

Usut Dugaan Korupsi BBM-Mamin di Dinkes Tabanan, Kejari Mulai Periksa Para Saksi

balitribune.co.id | Tabanan – Penyidik Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi anggaran bahan bakar minyak (BBM) dan makan minum (mamin) di Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.

Baca Selengkapnya icon click

Hadiri Tiga Karya Keagamaan di Munggu, Bupati Badung Tegaskan Komitmen Perkuat Adat, Budaya dan Pembangunan

balitribune.co.id | Mangupura - Dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, desa adat dan masyarakat dalam menjaga keseimbangan pembangunan dengan keberlangsungan adat, agama, tradisi dan budaya Bali, khususnya di Desa Munggu, Pemkab. Badung berkomitmen terus mendukung keberlangsungan kehidupan adat, agama, tradisi dan budaya di tengah masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.