Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Denpasar Siapkan Strategi Adaptasi Kehidupan Baru

Bali Tribune/ I Dewa Gede Rai
Balitribune.co.id | Denpasar - Menindaklanjuti arahan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Bali, Pemkot Denpasar melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 mempersiapkan strategi adaptasi kehidupan baru. 
 
Karenanya, guna mendukung maksimalnya penerapan tersebut, Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra secara resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 443/044/GUGUS TUGAS COVID-19/2020 tentang Strategi Persiapan Menuju Masyarakat Tatanan Baru Produktif dan Aman Covid-19 di Kota Denpasar. 
 
 Juru Bicara GTPP Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai di ruang Press Room kantor Walikota Kamis (11/6) menjelaskan bahwa dikeluarkannya SE ini berdasarkan arahan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Bali dan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Desa, Kelurahan dan Desa Adat Dalam Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
 
Lebih lanjut dikatakan, secara bersama-sama dan kolektif telah dilakukan berbagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Denpasar yaitu melalui gerakan disiplin, jujur dan solidaritas dalam melaksanakan protokol kesehatan secara ketat yang bertujuan untuk Jaga Diri, Jaga Sesama dan Jaga Usaha/Layanan. "Surat Edaran  ini merupakan persiapan menuju masyarakat tatanan baru produktif dan aman COVID-19 yang dilakukan dengan hati-hati merujuk pada data dan fakta di lapangan,” kata Dewa Rai.
 
Adapun Surat Edaran (SE) sudah dikeluarkan secara resmi per tanggal 9 Juni lalu. Dimana, terdapat 6 poin yang diamanatkan dalam surat yang dikirim kepada Instansi Vertikal/Instansi, BUMN, Swasta dan Lembaga Pendidikan di Kota Denpasar.
Enam poin tersebut secara rinci yakni dipaparkan pertama masing-masing Pimpinan Instansi Vertikal/Instansi Pemerintah Daerah, BUMN, Perusahaan Swasta, dan Lembaga Pendidikan wajib membentuk Satuan Tugas Pencegahan Covid-19 (Satgas Covid-19) di lingkungan masing-masing untuk Percepatan Strategi Pelaksanaan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
 
Kedua, Satgas Covid-19 yang terbentuk bertanggung jawab dalam pelaksanaan, monitoring dan evaluasi Protokol Kesehatan di lingkungan kerja masing-masing mengacu pada Peraturan Walikota Denpasar Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Desa, Kelurahan dan Desa Adat Dalam Percepatan  Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
 
 Ketiga, untuk memberikan rasa aman dan nyaman dalam melaksanakan  aktifitas, bekerja, berusaha dan berniaga, wajib memperhatikan tingkat  resiko pada wilayah kerjanya yang dapat diketahui melalui warna zona  pada aplikasi Safe City Denpasar https://safecity.denpasarkota.go.id/id/covid19 
 
Keempat, meningkatkan kewaspadaan terkait penyebaran kasus Covid-19 melalui transmisi lokal, serta ikut berpartisipasi dalam mendukung  percepatan wilayah Kelurahan/Desa tempat aktivitasnya, menjadi wilayah dengan resiko rendah dan aman dari penyebaran Covid-19.
 
Kelima, Satgas Covid-19 wajib melaksanakan koordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Denpasar melalui Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Denpasar dengan kontak 112 (untuk Emergency) dan (0361)-223333 (untuk informasi dan koordinasi), serta melakukan koordinasi dengan Satgas Solidaritas dan Gotong Royong Covid-19 di Kelurahan/Desa tempat aktivitasnya.
 
Dan yang keenam yakni, apabila terdapat pelanggaran dalam penerapan Protokol Kesehatan di  lingkungan kerja masing-masing, akan dikenakan sanksi administratif mengacu pada Pasal 19 Peraturan Walikota Denpasar Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Desa, Kelurahan dan  Desa Adat Dalam Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019  (Covid-19). Oleh karena itulah Dewa Rai mengajak dengan kesadaran yang tinggi untuk bersama sama dalam penanganan covid 19 ini.
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Empat Kapolres dan Dua Direktur Polda Bali Diganti

balitribune.co.id | Denpasar - Gerbong mutasi di tubuh Polri kembali bergerak. Sebanyak 905 perwira Polri dimutasi mulai dari pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) sampai Brigadir Jendral Polisi (Brigjen Pol). Mutasi sebanyak ini berdasarkan tiga Surat Telegram Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo bernomor; ST/2781A/XII/KEP./2025, ST/2781B/XII/KEP./2025, dan ST/2781C/XII/KEP./2025,  tanggal 15 Desember 2025. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jatiluwih: Ketika Pariwisata Bertumpu pada Sawah dan Kesejahteraan Petani

balitribune.co.id | Hamparan sawah terasering Jatiluwih, Tabanan, Bali, selama ini memikat mata dunia. Namun daya tarik kawasan ini bukan semata pada panorama hijau berundak yang fotogenik. Di baliknya, hidup sebuah sistem peradaban agraris berusia lebih dari seribu tahun: Subak. Sistem irigasi tradisional ini bukan hanya mengatur aliran air, tetapi juga mengikat hubungan sosial, nilai religius, serta keseimbangan ekologis masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Membangun Militansi, PDI Perjuangan Tabanan Perkuat Soliditas melalui Pendidikan Politik

balitribune.co.id | Tabanan - Dr. I Komang Gede Sanjaya.,S.E.,M.M selaku Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan, menghadiri Pendidikan Politik dan Konsolidasi Kader Partai DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan Tahun 2025 yang berlangsung di The Blooms Garden Bedugul, Tabanan, Jumat (19/12). Kegiatan ini diikuti oleh kader Partai Moncong Putih se-Kabupaten Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click

AMB Tampilkan Stylo 160 Glow Yellow

balitribune.co.id | Denpasar - Menjawab Tren gaya hidup Gen Z yang dinamis, ekspresif, dan berani tampil beda, Astra Motor Bali secara resmi memperkenalkan varian warna terbaru yang eksklusif, New Honda Stylo 160 Glow Yellow. Mengusung kampanye “Stylo Y2K”, kehadiran warna ini menjadi simbol kebangkitan gaya retro-modern khas akhir 90-an yang dipadukan dengan performa mesin kelas atas.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.