Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Desa Adat Pererenan PTUN-kan Bupati Badung

Bali Tribune / Bupati Giri Prasta

balitribune.co.id | MangupuraMasalah Desa Adat Pererenan dengan Pemkab Badung soal sengketa lahan di Sungai Surugan, Pantai Lima, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, memasuki babak baru. Pasalnya, Desa Adat Pererenan menempuh jalur hukum untuk meminta lahan yang telah disewakan kepada investor tersebut.

Melalui pengacaranya, Desa Adat Pererenan secara resmi menggugat Pemkab Badung di Pengadilan Tata Usaga Negara (PTUN) Denpasar pada Rabu (18/9/2024). Yang diperkarakan Desa Adat Pererenan di PTUN Denpasar adalah  SK Bupati Badung No 640/01/HK/2022.

Dalam SK tersebut Pemkab Badung mengklaim tanah negara menjadi tanah milik Pemkab Badung. Kemudian, tanah itu disewakan kepada investor.

Desa Adat Pererenan sendiri sempat minta tanah itu dijadikan pelaba pura, namun tidak ada respons dari Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta.

Ditemui di Gedung DPRD Badung, Bupati Giri Prasta enggan mengomentari masalah ini. Pihaknya mempersilakan kalau Desa Adat Pererenan menggugat Pemkab Badung.

"Silakan boleh (laporkan -red). Itu hak kepentingan masyarakat untuk mendapat perlindungan hukum," ujarnya, Rabu (18/9).

Disinggung soal tanah negara yang di-SK-kan menjadi tanah Pemkab Badung, Giri Prasta hanya menjawab dengan senyum. "Kita buktikan di pengadilan iya," tegasnya singkat.

Sebelumnya kuasa hukum Desa Adat Pererenan I Wayan Koplogantara memastikan kalau kasus sengketa lahan di Pantai Lima terus berlanjut karena mediasi yang diharapkan tak kunjung terealisasi.

Sejak tanggal 21 Juni 2024 sampai sekarang DPRD Badung melalui Komisi II tidak bisa menempati janjinya untuk mempertemukan Desa Adat dengan Bupati Badung untuk melakukan mediasi.

"Kami menganggap mediasi gagal," katanya.

Karena itu desa adat melakukan langkah-langkah hukum dengan upaya administratif. 

"Kami keberatan dengan SK Bupati Badung yang menyatakan tanah di Sungai Surugan sebagai aset Pemkab Badung. Apalagi itu disewakan ke pihak ketiga," tukasnya.

wartawan
ANA
Category

Gawat! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg di Buleleng, Pelaku Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Singaraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dua pria berinisial KM (35) dan DL (36) diamankan saat mengambil paket kiriman narkotika di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar Sebut Lebaran 2026 Terjadi Kenaikan Perjalanan Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia, Lebaran menjadi momentum penting untuk memperkuat peran pariwisata sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dikutip di akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri), pengeluaran sektor wisata tembus Rp19,86 triliun pada libur Lebaran 2026 yang dapat mendongkrak perputaran ekonomi negara. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Bali Rekomendasikan Moratorium Alih Fungsi Lahan Diiringi Insentif Jasa Lingkungan bagi Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong penguatan pengawasan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta perizinan sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan ekologis dan budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Gagal Menyalip dan Senggol Truk, Penumpang Motor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang wanita bernama Nurhayati (33) meninggal dunia setelah motor yang ditumpanginya terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk pada Senin (6/4/2026).

Insiden maut ini terjadi saat pengendara motor bernama Harianto (37) yang membonceng Nurhayati berusaha menyalip truk namun justru menyenggol bodi kendaraan tersebut hingga terjatuh.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mulai Pekan Depan, Pemkab Badung Terapkan Denda Sampah Maksimal Rp25 Juta dan Sanksi Tipiring

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung memperketat penegakan aturan kebersihan dengan memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 25 juta bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan mulai pekan depan.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan, pelanggar tidak lagi hanya dikenai sanksi sosial, tetapi langsung diproses secara hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Selengkapnya icon click

Pemkot Denpasar Ngaturang Bhakti Penganyar Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih

balitribune.co.id | Denpasar - Jajaran Pemerintah Kota Denpasar melaksanakan Bhakti Penganyar serangkaian Karya Tawur Tabuh Gentuh dan Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih bertepatan dengan Soma Pon Wuku Sinta, Senin (6/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.