Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Desa Adat Serangan Serahkan 700 Paket Sembako

Bali Tribune/ Desa Adat Serangan, menyerahkan bantuan 700 paket sembako kepada Krama Desa Marep setempat Denpasar, Senin (4/5).
Balitribune.co.id | Denpasar - Kepedulian di tengah pandemi Covid-19 ditunjukkan sejumlahpihak dalam membantu sesama yang membutuhkan. Seperti yang ditunjukkan Desa Adat Serangan, Denpasar Selatan yang pada Senin (4/5) melalui Tim Satgas Covid-19 Desa Adat Serangan menyerahkan bantuan 700 paket sembako kepada Krama Desa Marep.
 
Bantuan  sembako ini diserahkan langsung oleh  Bendesa Adat Desa Pakraman Serangan, I Made Sedana melalui Kelihan Adat Banjar masing masing dari 6 banjar adat se-Desa Adat Serangan.
Bendesa Adat Desa Pakraman Serangan, I Made Sedana dan juga Lurah Serangan, I Wayan Karma saat dikonfirmasi mengatakan kegiatan penyerahan bantuan 700 paket sembako kepada Krama Desa Marep Desa Pakraman Serangan ini guna membantu krama yang membutuhkan dan meringankan beban krama yang mungkin saja terdampak pandemi Covid-19 ini. "Bantuan yang ditotal sebanyak 700 sembako ini terdiri dari Beras sebanyak 5 kg, mie instan, minyak goreng sebanyak 1liter serta gula sebanyak 1kg yang diberikan merata ke krama di 6 Banjar di Desa Pakraman Serangan," ujar Wayan Karma. 
 
Selain pemberian bantuan ini, pihaknya juga telah menggencarkan penyemprotan disinfektan yang bekerjasama dengan Satgas Covid-19 Kelurahan Serangan, kebijakan pembatasan keluar masuk desa kecuali untuk keperluan mendesak serta sosialisasi mengenai pola hidup sehat dan pshycal distancing . "Kami harapkan ini berbuah maksimal dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Denpasar, khususnya diwilayah kami" tambahnya.
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

APBD Buleleng Defisit Rp200 Miliar, Pembangunan RSUD Dibiayai Lewat Pinjaman Daerah

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng menyiapkan skema pembiayaan melalui pinjaman daerah untuk mendukung revitalisasi dan pemenuhan sarana prasarana Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buleleng. Kebijakan tersebut berdampak pada postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diproyeksikan mengalami defisit lebih dari Rp200 miliar.

Baca Selengkapnya icon click

Antisipasi Banjir, Sedimentasi di Tukad Mati Kembali Dikeruk

balitribune.co.id |  Denpasar - Bencana banjir bandang yang terjadi tahun lalu, belantaran Tukad Mati Denpasar yang terparah. Memasuki musim hujan, Pemerintah Kota Denpasar bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida melakukan pengerukan sedimentasi di alur Tukad Mati, Jalan Pura Demak I, Pemecuta kelod, Selasa (22/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perajin Pelinggih Keluhkan Penurunan Kualitas Bahan Batu Alam

balitribune.co.id | Bangli - Perajin batu alam di Kabupaten Bangli saat ini kerap menerima permintaan pesanan dari kalangan rumahtangga, akomodasi wisata dan pihak pengelola Pura. Batu alam yang dijadikan bahan untuk membuat Pelinggih atau bangunan suci umat Hindu Bali, ketersediaannya masih memadai namun terjadi penurunan kualitas batu alam. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.