Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Desa Darmasaba Kembali Ukir Prestasi Internasional, Inovasi BAJRA Jadi Inspirasi Penanggulangan Rabies di Asia

panelis
Bali Tribune / PANELIS - Kepala Desa Darmasaba, Ida Bagus Surya Prabhawa Manuaba, didapuk menjadi salah satu panelis dalam Konferensi Rabies in Borneo (RIB) 2025 yang digelar di Borneo Convention Centre Kuching (BCCK), Sarawak, Malaysia, pada 30 September hingga 1 Oktober 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Desa Darmasaba kembali mengharumkan nama Kabupaten Badung di tingkat internasional. Kepala Desa Darmasaba, Ida Bagus Surya Prabhawa Manuaba, didapuk menjadi salah satu panelis dalam Konferensi Rabies in Borneo (RIB) 2025 yang digelar di Borneo Convention Centre Kuching (BCCK), Sarawak, Malaysia, pada 30 September hingga 1 Oktober 2025.

Konferensi bergengsi yang mengusung tema “Rabies-Free Borneo: Uniting People, Animals, and Communities – Collaborate, Vaccinate, Educate” ini diikuti lebih dari 400 delegasi dari berbagai negara di Asia dan dunia.

Acara dibuka oleh Mona Abdul Manap, CEO Place Borneo dan Conference Convenor, disusul sambutan Tan Sri Dato’ Seri Dr. Noor Hisham Abdullah, mantan Direktur Jenderal Kesehatan Malaysia, serta Menteri Stephen Rundi Utom yang menegaskan komitmen Sarawak menuju wilayah bebas rabies.

Selama dua hari pelaksanaan, peserta mengikuti berbagai sesi penting, seperti Plenary Session bersama WHO bertema “Zero by 30”, sesi teknis lintas sektor, serta side event dari World Organisation for Animal Health (WOAH) mengenai kolaborasi lintas-batas antara Sarawak, Sabah, Kalimantan, dan Brunei.

Forum ini menjadi ajang strategis bagi para pemangku kepentingan untuk bertukar pengetahuan, memperkuat strategi vaksinasi, dan memperluas edukasi publik demi tercapainya target Asia Bebas Rabies 2030.

Partisipasi Desa Darmasaba dalam forum internasional ini merupakan kelanjutan dari kesuksesan program TISIRA (Tim Siaga Rabies) yang sebelumnya didukung oleh Australia–Indonesia Health Security Partnership (AIHSP). Melalui pengalaman tersebut, Desa Darmasaba kini mengembangkan inisiatif lokal secara mandiri lewat program BAJRA (Bersama Jaga Rabies) yang dibiayai dari APBDes.

Inovasi BAJRA mengintegrasikan pelaporan cepat masyarakat, edukasi berkelanjutan melalui kegiatan seperti yang dilaksanakan Sahabat Anti Rabies (Friends Against Rabies) Indonesia yang turut berpartisipasi di RIB 2025 melalui Ibu Denni Rajagukguk, serta koordinasi lintas sektor antara kesehatan hewan, manusia, dan pemerintahan desa. Dukungan penuh juga datang dari Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa melalui Bidang Kesehatan Hewan (Keswan) Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Badung (Diperpa).

Kepala Desa Darmasaba, Ida Bagus Surya Prabhawa Manuaba dalam kesempatan tersebut menegaskan, bahwa kunci keberhasilan eliminasi rabies di tingkat desa terletak pada tiga hal utama: vaksinasi anjing yang konsisten, edukasi warga secara berkelanjutan, dan respons cepat berbasis data saat terjadi kasus gigitan.

“Dengan kolaborasi, vaksinasi, dan edukasi yang berjalan seiring, desa dapat menjadi benteng pertama dalam upaya eliminasi rabies,” ujarnya.

Keikutsertaan Desa Darmasaba dalam RIB 2025 menjadi bukti bahwa kepemimpinan lokal mampu berkontribusi nyata dalam agenda global One Health.

Melalui BAJRA, Desa Darmasaba menunjukkan bahwa pendekatan berbasis komunitas dapat memperkuat sistem kesiapsiagaan kesehatan serta menjadi inspirasi bagi daerah lain di Borneo maupun Asia Tenggara dalam mewujudkan masyarakat yang bebas rabies.

wartawan
ANA
Category

Komit Jaga Belanja Infrastruktur, Bupati Adi Arnawa Sampaikan Raperda Perubahan APBD 2026

balitribune.co.id I Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan penjelasan mengenai Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung di Ruang Sidang Utama Gosana, Kantor DPRD Badung, Kamis (3/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Badung Gelar Paripurna Perubahan APBD 2026, Alokasi Infrastruktur Tembus 59 Persen

balitribune.co.id I Mangupura - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026–2027 di Ruang Sidang Utama Gosana, Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Kamis (3/9/2026). Agenda utama dalam persidangan ini adalah mendengarkan Penjelasan Bupati Badung terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tingkatkan Akurasi Data Kependudukan, Disdukcapil Klungkung dan Kodim 1610 Tandatangani PKS Inovasi PARA PURNA

balitribune.co.id I Semarapura - Dalam upaya meningkatkan akurasi dan pemutakhiran data kependudukan, khususnya terkait status pekerjaan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Klungkung melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Komando Distrik Militer (Kodim) 1610/Klungkung, Rabu (2/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Izin Belum Lengkap, Wahana Diamond Beach Nusa Penida Ditutup Sementara

balitribune.co.id I Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Klungkung menghentikan sementara operasional semua  usaha dan wahana di kawasan Diamond Beach, Nusa Penida, Klungkung, Bali. 

Langkah ini diambil usai petugas menemukan sejumlah perizinan yang belum dipenuhi oleh pihak pengelola, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Didakwa Terlibat Kasus Lab Narkotika di Vila, Dua WNA Rusia Jalani Sidang Perdana

balitribune.co.id I Gianyar - Dua warga negara Rusia, Sergei Trashchenko dan Natalia Tomberg alias Kseniia Kozina, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Rabu (2/9/2026) sore. Keduanya didakwa terlibat dalam produksi narkotika jenis mefedron di sebuah vila di Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Buang Sampah Sembarangan di Kemenuh, Pelanggar Dikenai Sanksi Pacaruan

balitribune.co.id I Gianyar - Tidak hanya diganjar saksi administratif, bagi pelaku pembuang sampah sembarangan di wilayah Desa Adat kini juga diganjar sanksi adat materiil dan imaterrial. Seperti halnya, seorang warga pendatang yang kedapatan membuang sampah sembarangan di Desa Adat Kemenuh, Sukawati. Selain wajib memenuhi denda  senilai 100 Kg beras, pelanggar ini juga dikenai sanksi pembiayaan upacara Caru Eka Sata.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.