Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Desa Pererenan Larang Sepeda Motor Knalpot Brong

knalpot brong dilarang melintas
Bali Tribune / LARANGAN - Baliho larangan knalpot brong masuk Desa Pererenan.

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, mulai memperketat penertiban sepeda motor berknalpot bising. Langkah ini dilakukan menyusul banyaknya keluhan masyarakat dan wisatawan yang merasa terganggu dengan suara knalpot brong di kawasan tersebut.

Perbekel Pererenan I Nyoman Sumartana, mengatakan penertiban dilakukan secara bertahap, mulai dari memberikan teguran kepada pengendara hingga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menangani pelanggaran yang berulang.

Sebagai langkah awal, pemerintah desa memasang papan larangan masuk bagi sepeda motor berknalpot bising. Informasi tersebut ditulis dalam tiga bahasa, yakni Indonesia, Inggris, dan Rusia, agar dapat dipahami oleh masyarakat maupun wisatawan mancanegara.

“Banyak keluhan dari masyarakat, termasuk dari tamu-tamu, yang terganggu dengan suara bising knalpot brong,” kata Sumartana saat dikonfirmasi, Kamis (22/10/2026).

Untuk tahap awal, kebijakan tersebut diberlakukan di wilayah Selatan Desa Pererenan yang menjadi salah satu pusat aktivitas dan akomodasi pariwisata. Pemerintah desa ingin memastikan perkembangan pariwisata tetap berjalan tanpa mengurangi kenyamanan warga dan pengunjung.

Sumartana menjelaskan, penanganan akan diawali dengan mengingatkan pengendara sekaligus menelusuri asal kendaraan yang digunakan. Jika sepeda motor tersebut disewa oleh wisatawan yang menginap di Pererenan, pihak desa akan mengingatkan penyedia jasa rental agar tidak menyewakan kendaraan berknalpot bising.

Apabila pengendara tetap mengabaikan imbauan, penanganan selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Kepolisian. Kendaraan juga berpotensi ditahan petugas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penertiban ini tidak hanya menyasar pengguna sepeda motor, tetapi juga diharapkan mendorong pelaku usaha penyewaan kendaraan ikut bertanggung jawab menjaga ketertiban lingkungan.

Pemerintah Desa Pererenan berharap seluruh pengendara dan penyedia jasa rental mematuhi larangan tersebut. Dengan demikian, kenyamanan masyarakat tetap terjaga dan wisatawan dapat menikmati suasana Pererenan tanpa terganggu kebisingan kendaraan.  

wartawan
ANA
Category

Bawaslu Badung Gelar Simakrama dengan Partai Demokrat, Bahas Pencegahan Pelanggaran Pemilu

balitribune.co.id | Mangupura - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Badung menggelar program Simakrama Bersama Partai Politik (SIMBAR) di Kantor DPC Partai Demokrat Kabupaten Badung, Senin (19/10/2026). Kegiatan ini membahas penguatan koordinasi serta pencegahan potensi pelanggaran pemilu, termasuk dalam proses pemutakhiran data partai politik berkelanjutan.

Baca Selengkapnya icon click

Pengangguran di Badung Tersisa 1,57 Persen, Ratusan Pekerja Tembus Pasar Luar Negeri

balitribune.co.id | Mangupura - Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Kabupaten Badung mencatatkan penurunan signifikan dari 2,72% menjadi 1,57% pada 2026. Capaian ini didorong oleh pemulihan ekonomi lokal serta optimalnya penyerapan tenaga kerja di dalam maupun luar negeri.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kunjungan Wisatawan ke Nusa Penida Melandai, Promosi Digital Jadi Andalan

balitribune.co.id | Semarapura - Tren kunjungan wisatawan ke sejumlah destinasi di Nusa Penida mulai melandai memasuki pekan kedua Oktober 2026. Setelah sempat berada di atas 4 ribu kunjungan per hari, jumlah wisatawan kini berada di bawah 3 ribu orang per hari. Penurunan mulai terlihat sejak Kamis (8/10/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Starlight Bar Bresela Diobok-obok Polres Gianyar, 28 Orang Jalani Tes urine

balitribune.co.id | Gianyar - Tidak hanya di perkotaan dan pesisir, tempat hiburan malam di pelosok pun tak luput dari razia. Rabu (21/10/2026) dinihari, Polres Gianyar bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) sasar  tempat hiburan malam Starlight Bar dan Karaoke di Jalan Raya Banjar Bresela, Desa Bresela, Payangan. Sebanyak 28 orang menjalani tes urine.

Baca Selengkapnya icon click

Terkait Penerapan Sanksi bagi ASN Bermasalah, Dewan Minta Jangan Ada Tebang Pilih

balitribune.co.id | Bangli - Kasus seorang PNS di  Pemkab Bangli yang tercatat tidak masuk kerja selama 72 hari  terancam dikenakan sanksi  turun jabatan. Realita  ini mendapat tanggapan dari kalangan DPRD Bangli. Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika mengapresiasi apa yang telah dilakukan tim penegak disiplin dengan memberikan sanksi  tegas terhadap PNS tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.