Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dewan Bali: Ranperda APBD 2023 dapat Ditetapkan menjadi Perda

Bali Tribune / PERSIDANGAN - Rapat Paripurna ke-38 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022 di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Renon, Denpasar, Selasa (22/11)
balitribune.co.id | DenpasarDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menyampaikan pendapat akhir dan rekomendasi DPRD Provinsi Bali terhadap Raperda tentang APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023 yang dibacakan Koordinator Pembahasan Raperda APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023, Gede Kusuma Putra saat Rapat Paripurna ke-38 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022 di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Renon, Denpasar, Selasa (22/11).
 
"Dalam Rapat-rapat Paripurna sebelumnya, kami telah mengikuti dan menyimak dengan seksama penjelasan gubernur dalam Rapat Paripurna ke-33 tanggal 26 September 2022, pandangan umum fraksi-fraksi dalam Rapat Paripurna ke-35 tanggal 3 Oktober 2022, jawaban gubernur terhadap pandangan umum fraksi-fraksi dalam Rapat Paripurna ke-36 tanggal 17 Oktober 2022. Dalam pembahasan Raperda APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023, dilakukan rapat-rapat pembahasan antara Banggar dan TAPD tanggal 11 Oktober 2022, 17 Oktober 2022,11 November 2022, dan 17 November 2022. Disamping juga dilakukan konsultasi ke Direktorat Jendral Bina Keuangan Daerah Kementerian dalam Negeri di Jakarta.
 
Tanggal 21 November 2022 juga dilakukan Rapat Paripurna Internal dalam rangka Finalisasi Hasil Pembahasan yang akan disampaikan dalam Sidang Paripurna hari ini," bebernya. 
 
Pendapat akhir dan rekomendasi DPRD Provinsi Bali dalam Rapat Paripurna ke-38 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022 ini, agar Ranperda tentang APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023 dapat ditetapkan menjadi Perda. Pada kesempatan tersebut, Gubernur Bali, Wayan Koster pun menyampaikan, dengan telah disetujuinya Raperda tentang APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023 ini, selanjutnya sesuai dengan ketentuan pasal 111 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, paling lambat 3 (tiga) hari ke depan akan disampaikan kepada pemerintah pusat untuk dievaluasi. 
 
"Demikian pendapat akhir ini disampaikan,  apa yang menjadi niat baik, tulus, dan lurus, serta tujuan kita bersama yang dituangkan dalam APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2023, dapat terwujud dengan lancar dan sukses, serta memberi manfaat nyata bagi kemajuan Bali," katanya. 
wartawan
YUE
Category

Sikapi Laporan Masyarakat Terkait SPMB, Komisi IV DPRD Karangasem Sidak Disdikpora Karangasem

balitribune.co.id I Amlapura - Menyikapi banyaknya laporan dari masyarakat terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SD dan SMP di Kabupaten Karangasem, Komisi IV DPRD Karangasem, Rabu (1/7/2026) melaksanakan kegiatan Sidak ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Disdikpora) Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click

Enam Koperasi Desa Merah Putih di Bangli Terima Bantuan Motor Roda Tiga

balitribune.co.id I Bangli - Sebanyak 6 Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di kabupaten Bangli  menerima bantuan motor roda tiga. KDKMP yang menerima bantuan sarana transportasi ini adalah KDKMP yang proses pembangunan sudah rampung dan hampir rampung. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kantor Disdikpora Dibongkar, Pelayanan Pindah ke SMPN 2 Bangli

balitribune.co.id I Bangli - Kondisi Dinas Pendidikan dan Olahraga (disdikpora) Bangli di sisi sebelah utara  kondisinya cukup memprihatinkan. Perbaikan dilakukan tahun ini lewat kegiatan Rehab Gedung Kantor Dinas Pendidikan dan Olahraga Bangli. Selama proses pembangunan, pelayanan dari beberapa bidang di pindah ke SMPN 2 Bangli. 

Baca Selengkapnya icon click

Kejaksaan Negeri Jembrana Musnahkan Barang Bukti Perkara Narkotika

balitribune.co.id I Negara - Tumpukan paket sabu, ribuan butir pil, timbangan digital, telepon genggam hingga berbagai alat hisap narkotika musnah dalam hitungan menit di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Jembrana, Selasa (30/6/2026). Barang-barang yang sebelumnya menjadi alat bukti kejahatan itu telah berubah menjadi abu sebagai penanda berakhirnya proses hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Badung Tak Ikuti Gianyar, ASN Tetap Kenakan Busana Adat Bali Setiap Kamis

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung memastikan tidak akan mengikuti kebijakan Pemerintah Kabupaten Gianyar yang mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) mengenakan seragam Korpri setiap hari Kamis. Pemkab Badung tetap mempertahankan penggunaan busana adat Bali bagi ASN pada hari Kamis sebagaimana kebijakan yang telah berjalan selama ini.

Baca Selengkapnya icon click

Permohonan Domisili di Disdukcapil Tabanan Melonjak saat SPMB

balitribune.co.id I Tabanan – Permohonan penerbitan surat keterangan domisili di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tabanan meningkat seiring musim Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2026/2027.

Hingga Selasa (30/6/2026), Disdukcapil Tabanan mencatat telah menerbitkan sedikitnya 337 surat untuk mengakomodasi calon siswa yang terkendala masa berlaku Kartu Keluarga (KK) dalam proses SPMB.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.