Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dewan Bali Sidak Nuanu, Soroti Alih Fungsi Lahan Sawah dan Perizinan

dewan Bali
Bali Tribune / SIDAK - Komisi I DPRD Bali melakukan sidak menyasar kawasan wisata "Nuanu" yang berlokasi di Pantai Nyanyi, Desa Beraban, Tabanan, Kamis (28/8)

balitribune.co.id | Tabanan - Setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke proyek Magnum Resort di Berawa, Senin (25/8) Komisi I DPRD Bali kembali turun ke lapangan. Kali ini, para wakil rakyat menyasar kawasan wisata "Nuanu" yang berlokasi di Pantai Nyanyi, Desa Beraban, Tabanan, Kamis (28/8).

Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budi Utama, yang datang bersama anggota Komisi I, menegaskan sidak dilakukan bersama sejumlah instansi, mulai dari BPN, Pemprov Bali, Satpol PP, hingga Dinas terkait, serta unsur dari Pemerintah Kabupaten Tabanan. Ia menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap perizinan pembangunan di kawasan pesisir.

“Kami ingin memastikan seluruh perizinan Nuanu terpenuhi sesuai aturan, termasuk sertifikasi lingkungan. Kalau ada yang kurang, tentu harus segera dilengkapi agar tidak terjadi pelanggaran tata ruang,” ujarnya.

Wakil Ketua Komisi I, I Made Suparta, lebih jauh menyoroti status lahan Nuanu yang awalnya merupakan sawah berkelanjutan. Menurutnya, alih fungsi lahan tersebut menimbulkan banyak pertanyaan.

“Ini lahan sawah berkelanjutan, kok bisa berubah jadi kawasan pariwisata? Padahal ada regulasi jelas soal perlindungan lahan pangan. Kita juga temukan ada bangunan restoran di tepi tebing yang diduga melanggar aturan sempadan,” tegasnya.

Selain persoalan izin, DPRD juga menyoroti minimnya kontribusi Nuanu terhadap masyarakat sekitar. Saat ini kontribusi yang diterima pemerintah baru sebatas pajak restoran dan hotel.

“Kami ingin ada kontribusi lebih nyata, bukan hanya CSR normatif. Misalnya, bentuk kerja sama yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat dan Pemkab Tabanan,” tukas Suparta, yang juga berasal dari Tabanan.

Di sisi lain, manajemen Nuanu mengklaim semua izin sudah diproses sesuai aturan, meski mengakui ada dokumen yang belum lengkap, termasuk Amdal.

“Kami berkomitmen melengkapi perizinan sesuai regulasi. Sebagian izin memang dikeluarkan langsung kementerian, bukan Pemda,” kata Gede Wahyu Harianto, Senior Legal Nuanu. Sebagian izin sudah terpenuhi, tapi memang ada beberapa yang masih berproses. Kami akan terus menyesuaikan dengan aturan, karena izin usaha kami dikeluarkan langsung oleh Kementerian, bukan Pemda, imbuhnya.

DPRD Bali memastikan akan menindaklanjuti temuan sidak dengan rapat evaluasi bersama instansi terkait. Salah satu opsi yang dibahas adalah penghentian sementara aktivitas pembangunan jika syarat administrasi tidak juga dipenuhi.

wartawan
ARW
Category

Sekolah Direnovasi, Siswa SD Negeri 2 Tembuku "Mengungsi" di Balai Desa

balitribune.co.id I Bangli - Renovasi dan pembangunan gedung baru di  SD Negeri  2 Tembuku yang beralamat di Dusun Penida Kaja, Desa/Kecamatan Tembuku mulai digarap.  Selama renovasi berlangsung, proses pembelajaran siswa pun dipindahkan sementara ke Balai Desa Tembuku.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Klungkung Perbaiki Jalan Lingkar Ceningan

balitribune.co.id I Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung terus memperkuat infrastruktur jalan di Nusa Penida. Salah satunya melalui kegiatan peningkatan Jalan Lingkar Ceningan yang menjadi akses penting menuju Pelabuhan Bias Munjul, Pura Tri Adi Sakti, Pura Batu Melawang, serta kawasan wisata Jembatan Kuning.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wabup Tjok Surya Minta Petugas Jaga Kebersihan Pasar Rakyat

balitribune.co.id I Semarapura - Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gede Surya Putra memberikan arahan sekaligus motivasi kepada para petugas pengelola Pasar Semarapura, Pasar Galiran, dan Pasar Kusamba untuk meningkatkan kedisiplinan dan integritas dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat di ruang rapat Kantor Inspektorat Kabupaten Klungkung, Selasa (8/9/2026).   

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Payung Hukum Galian C Buleleng Makin Tegas, Tidak Ada Lagi Celah Penyalahgunaan Tata Ruang

balitribune.co.id I Singaraja - Aktivitas Galian C di Kabupaten Buleleng kini memiliki pijakan tata ruang yang lebih jelas. Setelah lama kerap dipersepsikan berada di wilayah abu-abu, sejumlah kawasan yang memiliki potensi pertambangan batuan telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Buleleng Tahun 2024–2044.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.