Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dewan Bangli Komit Cegah Luberan Sampah Plastik

Bali Tribune / Sekwan DPRD Bangli, Nasrudin SH.

balitribune.co.id | Bangli - Kalangan DPRD Kabupaten Bangli menegaskan komitmennya untuk mencegah timbunan sampah plastik. Terbukti, melalui Seketaris Dewan (Sekwan) DPRD Bangli telah mengintruksikan kepada pejabat maupun staf di lingkungan DPRD Bangli untuk menerapkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali No: 2 Tahun 2025, yang merupakan implementasi Pergub No 89 Tahun 2018 tentang larangan penggunaan plastik sekali pakai dilingkungan pemerintahan dan sekolah.

Menurut Nazrudin, penerapan SE tersebut dilakukan guna mencegah timbunan sampah plastik.

"Saya tadi sudah mengintruksikan kepada pejabat agar membawa tempat minum dari rumah. kalau ada pejabat yang tidak bawa, kami suruh pulang ambil tumbler," ujarnya, Senin (3/2).

Hal ini sejalan juga dengan kebijakan Bupati Bangli yang juga telah mengeluarkan SE terkait upaya mencegah timbunan sampah plastik sekali pakai di lingkungan pemkab Bangli.

"Pak Bupati juga telah mengeluarkan SE No 1 tahun 2025 sebagai implementasi dari Pergub  dan SE tersebut," ujarnya.

Karena itu, untuk penerapan SE tersebut mesti diawali dari pejabat dulu. Dengan demikian nanti mereka bisa menjadi contoh bagi staf terkait mencegah sampah plastik.

"Pejabat harus bisa memberikan contoh yang baik kepada bawahannya," sebutnya.

Selain mewajibkan pejabat dan staf membawa tumbler, lanjutnya, pihaknya juga akan menempatkan sejumlah minuman galon dan dispenser di Kantor  DPRD Bangli. Mengingat DPRD Bangli kerap kedatangn tamu dari luar daerah. Disamping itu, juga kerap menggelar rapat dengan mengundang intansi terkait. "Kita nanti akan melengkapi dispenser yang ada minuman panas atau dingin,'" ungkap Nasrudin.

wartawan
SAM

Gubernur: Hentikan Sementara Izin Toko Modern Berjejaring

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Wayan Koster menginstruksikan Walikota/Bupati se-Bali untuk menghentikan sementara (moratorium) pemberian izin berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin usaha Toko Modern Berjejaring di seluruh wilayah kota/kabupaten di Bali. Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Toko Modern Berjejaring yang ditetapkan pada 2 Desember 2025. 

Baca Selengkapnya icon click

Sindikat Pembobol Kartu Kredit Internasional Diringkus di Ubud

balitribune.co.id | Gianyar - Setelah melalui proses yang marathon, Polres Gianyar akhirnya berhasil mengungkap sindikat pencurian kartu kredit jaringan internasional yang beraksi di kawasan wisata Ubud. Sasarannya turis mancanegara, sepuluh orang pelaku sudah diamankan.   Empat pelaku adalah warga negara Indonesia, dua warga negara China, dan empat warga negara Mongolia, dengan total kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Warga Minta Pindahkan Tiang, PLN Kirim Rincian Biaya Jutaan Rupiah

balitribune.co.id | Singaraja - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menuai somasi setelah diminta menggeser tiang listrik justru mendapat jawaban rincian biaya berjumlah jutaan rupiah. Warga mengaku terpaksa melayangkan somasi setelah pihak PLN tidak mengindahkan permintaannya agar menggeser tiang listrik yang menghalangi aktivitasnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.