Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dewan Bangli Komit Kawal Ranperda Pengangkatan dan Pemberhentian Kapling

Bali Tribune / Rapat - DPRD Bangli melaksanakan rapat paripurna dengan agenda penyampaian Ranperda Inisiatif DPRD tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan, Kamis (7/7/).

balitribune.co.id | BangliMasa jabatan Kepala Lingkungan (Kapling) di Kabupaten Bangli rencananya akan diperbaharui. Sebelumnya, pergantian seorang Kapling berpatokan pada masa priode yakni selama enam tahun. Kini masa jabatan Kapling dipatok dengan usia pensiun 60 tahun.  

Hal ini terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Bangli dengan agenda penyampaian Ranperda Inisiatif DPRD tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan, di ruang rapat bersama Sekretariat DPRD Bangli, Kamis (7/7). Rapat yang berlangsung secara internal itu dipimpin Ketua DPRD Ketut Suastika didampingi Wakil Ketua Komang Carles. 

Ketua Bappemperda DPRD Bangli I Wayan Wirya saat dikonfirmasi usai rapat mengatakan rapat digelar untuk menyampaikan Ranperda inisiatif DPRD tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kapling dari Bappemperda kepada lembaga.

"Setelah diparipurnakan, sekarang tinggal dilanjutkan dengan diskusi atau pembahasan lebih lanjut," kata politisi asal Desa Serai,Kecamatan Kintamani ini.

Namun demikian kata Wayan Wirya, untuk pembahasannya masih harus menunggu penyampaian dua Ranperda yang sebelumnya juga telah diajukan oleh eksekutif. Dua Ranperda yang diajukan eksekutif itu, yakni Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Bangli tahun 2021 dan Ranperda tantang Perubahan Bentuk Hukum dari Perusahaan Daerah Bhukti Mukti Bhakti Kabupaten Bangli menjadi Perusahan Perseroan Daerah Bhukti Mukti Bhakti. 

Menurut politisi PDI-P ini, sesuai draft terbaru Ranperda Pengangkatan dan Pemberhentian Kapling ada sejumlah perubahan. Salah satunya, perubahan terjadi pada masa jabatan seorang Kapling. Sekarang diatur sampai umur 60 tahun.

"Dalam draf Ranperda baru ini, masa jabatan Kapling dipakai patokan umur," kata Wayan Wirya seraya menambahkan sebelumnya, jabatan Kapling masa jabatannya 6 tahun. 

Sementara untuk mekanisme pengangkatan, lanjut Wirya, yang boleh mendaftar atau melamar sebagai Kapling nanti dibatasi umurnya dari usia 25 sampai 42 tahun. "Perubahan ini, telah berdasarkan aspirasi dari masyarakat khususnya Kapling di Bangli," tegasnya. 

Untuk itu, pihaknya berharap saat pembahasan dengan eksekutif, kalangan Dewan turut menyiapkan materi terkait dasar hukum agar tidak bertentangan dengan hukum diatasnya untuk menggolkan Ranperda tersebut menjadi Perda.

"Kita semua tentunya akan mengawal  Ranperda ini agar  bisa segera disahkan," tegasnya. 

wartawan
SAM
Category

Ketua DPRD Tabanan Tinjau Pura Luhur Pekiyisan yang Hancur Tertimpa Pohon

balitribune.co.id I Tabanan - Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa, meninjau langsung kondisi Pura Luhur Beji Pekiyisan, Desa Babahan, Kecamatan Penebel, yang hancur akibat tertimpa pohon tumbang pada Minggu (17/5/2026). Peninjauan ini difokuskan untuk memantau kerusakan bangunan pura kahyangan jagat tersebut sekaligus memastikan kelancaran persiapan menjelang pujawali pada Hari Raya Kuningan mendatang.

Baca Selengkapnya icon click

Disnaker dan Imigrasi Perketat Pengawasan PMI Ilegal

balitribune.co.id I Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) bersama Kantor Imigrasi dan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) terus memperkuat pengawasan untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan keberangkatan pekerja migran ilegal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Banjir Rob Terjang Pantai Mongalan Kusamba

balitribune.co.id I Semarapura - Air pasang kembali menerjang kawasan Pantai Mongalan, Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, Klungkung, Selasa (19/5/2026). Kondisi tersebut menyebabkan satu rumah warga yang sudah luluh lantak, kembali diterjang ombak ganas air laut akibat abrasi yang terus terjadi di pesisir pantai tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Semarak Hari Posyandu 2026, Bunda Rai Pantau Transformasi Posyandu 6 SPM di Desa Mambang, Selemadeg Timur

balitribune.co.id | Tabanan - Semarak Hari Posyandu Tahun 2026 di Kabupaten Tabanan berlangsung penuh antusias melalui pelaksanaan pelayanan Posyandu 6 SPM serentak yang digelar di tingkat desa/kelurahan. Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Tabanan, Ny.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.