Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dewan Bangli Terima Pengaduan Sopir Perintis yang di-PHK

PHK
Bali Tribune / PHK - Para sopir angkutan perintis yang kena PHK.

balitribune.co.id | Bangli - Beberapa sopir angkutan perintis yang melayani rute wilayah Kecamatan Kintamani menjerit. Pasalnya, tanpa alasan yang jelas mereka dikenkan Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ) sepihak oleh perusahaan.

Informasi sebanyak 4 orang sopir yang berasal dari desa Kedisan, Trunyan dan desa Abang sejatinya sudah sejak lama menjadi sopir dan ujug-ujug kena PHK. Parahnya lagi mereka yang nota bene warga lokal justru digantikan dengan orang baru dari luar Wilayah Kintamani.

Anggota DPRD Bangli, I Made Diksa sangat menyayangkan adanya PHK dan pergantian sopir Perintis angkutan siswa ini. Menurutnya, 4 orang sopir ini sudah sejak lama bekerja dan bahkan hidup mereka tergantung dari rutinitas sebagai sopir.

”Mereka sudah bekerja kisaran 3 sampai 4 tahun lamanya tanpa alasan yang jelas mereka di PHK,” ujar Made Diksa

Politisi PDI-P ini sangat menyayangkan nasib yang dialami sopir tersebut dan juga mengkhawatirkan nasib siswa-siswa. Pasalnya mereka sopir yang baru tidak tahu persis situasi, seperti rumah siswa, titik dimana siswa kumpul. Hal ini tentu akan menghambat proses belajar siswa siswi kita. Untuk menuntaskan masalah ini, pihaknya sudah sempat melakukan komunikasi dengan Dinas perhubungan Kabupaten Bangli.

"Jawaban Kadis Perhubungan, untuk keputusan ini sendiri berasal dari Kementerian Perhubungan. Untuk kita di Daerah mengikuti keputusan yang ada", ujar Diksa.

Mantan Perbekel Abang Batudingding ini berharap dengan situasi seperti saat ini sekiranya mereka para sopir yang terkena PHK bisa dipekerjakan kembali. Selain mereka warga lokal yang sudah mempunyai pengalaman di wilayah. Jangan sampai karena pemutusan sepihak mengorbankan kehidupan mereka.

"Jangan sampai ada kesan warga lokal menjadi penonton di daerah sendiri. Untuk itu perdayakan keahlian warga lokal untuk kesejahteraan dan kemakmuran daerahnya sendiri," ungkapnya.

Sementara, Kadis Perhubungan Bangli, I Wayan Suastika mengatakan keputusan ini sejatinya berasal dari Djawatan Angkutan Motor Republik Indonesia (Damri) selaku pemenang tender pengangkutan. Kita di Dinas Perhubungan Kabupaten hanya dalam hal pengawasan trayek. Karena tahun ini terjadi efesiensi anggaran di Kementerian Perhubungan maka terjadi pengurangan rit Damri. Seperti contohnya ke Desa Songan dulunya 4 kali sekarang menjadi 2 kali.

Disingung terkait adanya pengganti sopir, Suastika menegaskan itu semua dari hasil seleksi. Walaupun mereka telah berpengalaman akan tetapi semua kembali dari hasil seleksi.

”Keputusan atau kebijakan ada di Damri, kita hanya sebatas lakukan pengawasn trayek,” kata Suastika.

wartawan
SAM
Category

Jaga Stabilitas Keuangan dan Perbankan, LPS Sesuaikan Tingkat Bunga Penjaminan

balitribune.co.id | Denpasar - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan evaluasi dan menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode reguler Mei 2025 dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada Senin 26 Mei 2025 di Jakarta. Penetapan TBP saat ini merupakan penetapan periode reguler II untuk tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Penerimaan Siswa Baru Tahun 2025, dari Zonasi ke Domisili

balitribune.co.id | Singaraja – Pemerintah tidak lagi menggunakan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru tahun 2025. Sistem itu telah resmi dihapus, dan diganti menjadi domisili. Dengan dihapusnya sistem zonasi, istilah penerimaan siswa baru juga berganti dari sebelumnya Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada tahun ajaran 2025 ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemohon Kecewa, Dua Tahun Menunggu Permohonan Sertifikat Hak Milik Ditolak

balitribune.co.id | Denpasar - Dua pemohon yang mengajukan permohonan Setifikat Hak Milik (SHM), I Nyoman Kemuantara dan Siti Sapurah, SH alias Ipung kecewa dengan pihak Kantor Pertanahan Nasional (Kantah) Kota Denpasar. Itu setelah kedua belah pihak yang sudah ada kesepakatan damai usai audiensi yang diterima oleh Kepala Seksi (Kasi) Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Kota Denpasar I Wayan Sukarja pada Rabu, 28 Mei 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.