Dewan Bangli Umumkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih | Bali Tribune
Bali Tribune, Rabu 15 Januari 2025
Diposting : 15 January 2025 17:22
SAM - Bali Tribune
Bali Tribune / PARIPURNA - DPRD Kabupaten Bangli pada Rabu (15/1) menggelar sidang paripurna dengan agenda pengumuman Bupati dan Wakil Bupati Bangli terpilih hasil Pilkada serentak tahun 2024.

balitribune.co.id | Bangli - DPRD Kabupaten Bangli pada Rabu (15/1) menggelar sidang paripurna dengan agenda pengumuman Bupati dan Wakil Bupati Bangli terpilih hasil Pilkada serentak tahun 2024, yakni pasangan No urut 2, Sang Nyoman Sedana Arta dan I Wayan Diar. Sidang dipimpin Ketua DPRD Bangli Ketut Suastika, didampingi  Wakil Ketua I Nyoman Budiada dan I Komang Carles.

Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika dalam pidatonya mengatakan, pengumuman penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih ini didasari Surat Keputusan (SK) KPU Bangli No. 18 Tahun 2025, tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Bangli. Sebagaimana diketahui, dalam Pilkada Serentak tahun 2024, terdapat tiga pasangan calon, dan pasangan calon no urut 2,  Sang Nyoman Sedana Arta, SE dan I Wayan Diar, S.STPar, memperolehan 91.267 suara.

“Melalui penetapan ini kita menyampaikan apresiasi kepada KPU Bangli yang telah menjalan semua tahapan Pilkada degan baik,” ujarnya.

Kata Ketut Suastika, sesuai dengan SE Mendagri No : 100.2.4.34378/SJ tentang penegasan dan penjelasan terkait pelaksanaan Pilkada serantak nasioanl tahun 2024, pada poin VII angka 2 yang menyatakan bahwa pengesahan pengangkatan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota terpilih dilakukan berdasarkan penetapan KPU/Kota disampaikan DPRD Kabupaten/kota melalui Gubernur kepada Mendagri.

“Sementara pada poin 3 huruf b, DPRD kabupaten/kota mengumumkan dalam rapat paripurna hasil penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Sementara pascapengumuman, DPRD mengajukan ke Gubenrur Bali,  selanjutnya diterus ke Mendagri terkait pelantikan,” pungkasnya.