Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Di Tengah Kelangkaan, Polda Bali Ringkus 7 Pelaku Penyelewengan BBM Bersubsidi

pelaku
Bali Tribune / pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar dan Pertalite

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali bersama jajaran Polres dan Polresta menindak tegas praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar dan Pertalite di wilayah hukum Bali. Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tujuh orang tersangka beserta sejumlah barang bukti.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, menegaskan bahwa kepolisian tidak akan menoleransi segala bentuk penyelewengan BBM subsidi yang merugikan masyarakat.

"Polda Bali dan jajaran tidak akan menoleransi segala bentuk penyalahgunaan atau penyelewengan BBM yang disubsidi pemerintah. Tindakan tegas ini kami lakukan demi melindungi hak masyarakat yang memang membutuhkan BBM subsidi tersebut," ujar Kombes Pol Ariasandy, Jumat (16/10/2026).

Pengungkapan kasus ini terbagi dalam dua kategori penindakan utama, penimbunan 300 Liter Solar di Tabanan, Ditreskrimsus Polda Bali menangkap seorang pria berinisial IMS (64) di sebuah lahan kosong dekat SPBU Delod Peken, Tabanan, pada Sabtu (10/10/2026) dini hari. Pelaku memborong Solar bersubsidi memanfaatkan barcode kendaraan serta barcode peruntukan petani yang dimilikinya. Solar diangkut menggunakan mobil pikap Suzuki Carry dan ditampung dalam puluhan jerigen untuk dijual kembali di warung miliknya. Praktik ilegal ini diakui IMS telah berlangsung sejak awal tahun 2026.

Satreskrim Polresta Denpasar, Polres Buleleng, Polres Badung, dan Polres Gianyar berhasil mengamankan enam tersangka lainnya. Para pelaku membeli Pertalite lalu menjualnya kembali secara online melalui grup Facebook dengan sistem Cash on Delivery (COD) seharga Rp50.000 hingga Rp100.000 per botol ukuran 1,5 liter.

Adapun enam tersangka yang diamankan yakni, F (31) ditangkap Polresta Denpasar (14/10/2026), PSAA (25), GAW (17), dan GR (31) ditangkap Polres Buleleng, U (27), ditangkap Polres Badung di wilayah Dalung, Kuta Utara, dan IGRA (23) ditangkap Polres Gianyar di wilayah Batubulan.

Dari rangkaian penangkapan tersebut, kepolisian menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, BBM Subsidi: 300 liter Solar subsidi dan belasan liter Pertalite dalam kemasan botol/galon, kendaraan operasional: 1 unit Suzuki Carry Pick Up (DK 1216 GD), 1 unit Suzuki Carry Pick Up (DK 8492 PR), 1 unit Honda Scoopy (DK 6610 UBD), dan 1 unit Suzuki Thunder (DK 2804 RG). Peralatan & Dokumen: 18 jerigen, selang bening, 1 lembar Surat Rekomendasi Pembelian Solar Pertanian, barcode kendaraan, serta ponsel yang digunakan untuk transaksi. Uang Tunai: Uang hasil penjualan ilegal ratusan ribu rupiah.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja). Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Kombes Pol Ariasandy mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan dokumen rekomendasi atau kemudahan barcode yang diberikan pemerintah untuk meraup keuntungan pribadi secara ilegal.

"Kami meminta kerja sama dari masyarakat. Apabila menemukan atau mencurigai adanya aktivitas penimbunan maupun penyelewengan distribusi BBM dan Gas bersubsidi, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui kanal aduan resmi Kepolisian 110," pungkasnya.

wartawan
RAY
Category

Kemarau Panjang, PDAM Denpasar Perluas Daya Tampung

balitribune.co.id | Denpasar - Perumda Air Minum Tirta Sewakadarma Kota Denpasar mulai melakukan langkah antisipasi menghadapi potensi krisis air akibat kemarau panjang. Meski produksi air bersih saat ini masih berjalan normal, penurunan debit sungai di sejumlah wilayah menjadi perhatian serius.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkot Denpasar Cari Titik Temu Tarif SJUT

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar bersama Perumda Bhukti Praja Sewakadarma membuka ruang pembahasan ulang terkait tarif Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) di kawasan Sanur. Langkah ini diambil setelah para operator provider keberatan dan menilai tarif yang ditetapkan dalam regulasi terlalu tinggi.

Baca Selengkapnya icon click

Warga Nusa Penida Keluhkan Pemadaman Listrik Massal

balitribune.co.id | Semarapura - Menindaklanjuti adanya keluhan masyarakat terkait pemadaman listrik yang terjadi secara massal di wilayah Kecamatan Nusa Penida, Kapolsek Nusa Penida Kompol I Ketut Kesuma Jaya, S.H., M.H., bersama anggota melaksanakan sambang dan koordinasi ke PLTD Nusa Penida, Selasa (6/10/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sambangi SMAN 1 Gianyar, Kapolres Ingatkan Pelajar Jauhi Narkoba dan Bullying

balitribune.co.id | Gianyar - Kapolres Gianyar AKBP James I.S. Rajagukguk, S.I.K., M.H., menyambangi SMA Negeri 1 Gianyar, Rabu (7/10/2026). Dalam kegiatan tersebut, Kapolres memberikan edukasi kepada 144 siswa kelas X terkait kenakalan remaja, keselamatan berlalu lintas, bullying, hingga bahaya penyalahgunaan narkoba.

Baca Selengkapnya icon click

Bertahun-tahun Dua Mobil Penyedot Tinja di Bangli Menganggur

balitribune.co.id | Bangli - Pemerintah pusat lewat dana alokasi khusus (DAK) di tahun 2019 memberikan bantuan dua unit mobil penyedot tinja kepada Pemkab Bangli. Namun sayang mobil tersebut belum sekalipun sempat dioperasikan. Informasi kedua mobil penyedot tinja tidak pernah beroperasi sejak pengadaan. Mobil tersebut kini  menganggur  di Workshop di Desa Kayubihi Bangli.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.