Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dialog Puan Maharani dengan Pelaku UMKM dan Perempuan Kepala Keluarga Kota Denpasar

Bali Tribune / MENINJAU - Ketua DPR RI Puan Maharani saat meninjau pameran hasil pengrajin pelaku UMKM Denpasar di halaman Kantor Kelurahan Serangan. (ist)
balitribune.co.id | Denpasar – Dalam upaya kebangkitan ekonomi, ratusan perempuan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Perempuan Kepala Keluarga  dari 4 kecamatan di Kota Denpasar menggelar dialog dengan Ketua DPR RI Puan Maharani di area Kantor Kelurahan Serangan Denpasar Selatan pada Senin (16/1/2023). Adapun dialog dua arah tersebut membahas peran dan sepak terjang para perempuan dalam upaya kebangkitan ekonomi terutama pasca-pandemi. 
 
Acara dialog turut dihadiri staff khusus Menteri Bidang Perempuan, Kementrian PPA RI I Gusti Agung Putri Astrid Kartika, Wakil Wali Kota Denpasar Kadek Agus Arya Wibawa dan juga Bupati Badung Nyoman Giri Prasta serta Sekretaris Daerah Kota Denpasar IB Alit Wiradana.
 
Selain itu tampak hadir pula serta Ketua Yayasan UID dan Presiden Komisaris Kura Kura Bali Tantowi Yahya, Ketua TP PKK Kota Denpasar Ny. Sagung Antari Jaya Negara Ketua GOW Denpasar Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa dan Ketua DWP Kota Denpasar Ny. Ida Ayu Widnyani Wiradana. 
 
Puan Maharani mengapresiasi dan menyemangati ratusan perempuan yang berjumlah sebanyak 100 orang tersebut, untuk tetap dapat berkarya dan bersama-sama membangkitkan ekonomi keluarga dan juga ekonomi Bali. 
 
"Apa yang dilakukan para ibu-ibu ini sudah bagus sekali, maka kita patut  apresiasi peran serta para perempuan sebagai penggerak ekonomi. Baik sebagai perempuan pelaku UMKM dan perempuan kepala keluarga," kata Puan Maharani di tengah-tengah dialog berlangsung. 
 
Ketua TP PKK Kota Denpasar, Ny. Antari Jaya Negara mengatakan peran serta para perempuan dalam pemberdayaan ekonomi sangat diperlukan. 
 
"Sektor UMKM yang dijalankan oleh para perempuan telah membuktikan bahwa perempuan telah  mengambil peran penting dalam keluarga terutama dalam upaya menjalankan perekonomian. Pandemi Covid 19 telah banyak mengajarkan kita, tidak terkecuali para perempuan untuk berkarya dan berinovasi," terangnya. 
 
Sementara salah satu perempuan kepala keluarga yang ikut dalam kegiatan bernama Ni Made Karni menuturkan, dialog dua arah seperti ini sangat diperlukan guna tersampaikannya hal-hal yang menjadi fokus para masyarakat. 
 
"Terima kasih melalui dialog ini setidaknya kami bisa menyampaikan langsung apa yang selama ini menjadi  kendala kami dalam menjalankan usaha ini. Mudah mudahan kedepannya, kebangkitan ekonomi khususnya di Bali akan terus meningkat," harap Made Karni.
 
Selain itu, usai berdialog ketua DPR RI Puan Maharani sempat meninjau pameran hasil pengrajin pelaku UMKM Denpasar di halaman Kantor Kelurahan Serangan.
wartawan
YPA
Category

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.