Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dianggap Tidak Prosedural, Penyidik Polsek Dilaporkan ke Polda

Bali Tribune/ Putu Suarjana saat terbaring di rumah sakit
balitribune.co.id | Singaraja - Penyidik Unit Reskrim Polsek Singaraja dilaporkan ke Polda Bali karena dianggap unprosedural menangani kasus pemalsuan surat keterangan ke dalam akta otentik. Kasus itu menjerat  Putu Suarjana, dan ditangkap setelah  tidak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa dalam kasus itu.
 
Kuasa Hukum tersangka Putu Suarjana, Gede Harja Astawa, SH, membenarkan kliennya ditangkap setelah tak memenuhi panggilan pertama penyidik. Menurut Harja, kliennya sedang sakit sehingga tak bisa memenuhi panggilan.
 
Menurut dia, polisi bertindak sewenang-wenang dengan  menangkap dan memeriksa kliennya dalam kondisi sakit. Bahkan sakitnya tergolong parah yakni sakit jantung. "Penyidik melakukan proses penangkapan tidak melalui prosedur sesuai ketentuan,"ujar Harja, Kamis (25/7).
 
Harja menjelaskan kasus ini berawal pascaditetapkannya sebagai tersangka dan dilanjutkan dengan panggilan pertama pada 20 Mei 2019. Namun Suarjana tak memenuhi panggilan polisi karena sakit.
 
Kata Harja, tiba-tiba penyidik menangkap kliennya tanpa disertai panggilan kedua dan ketiga. Harja menyebut kliennya ditangkap pada Selasa (16/7) sore dan dibawa ke Mapolsek Kota Singaraja.
 
"Tanpa adanya  panggilan kedua dan ketiga, penyidik  langsung menangkap klien kami di desanya. Saat itu langsung dilakukan pemeriksaan, dan klien kami saat itu mengaku sakit yakni sakit jantung.Tapi penyidik ngotot melakukan pemeriksaan terhadap klien kami sampai besok paginya," ungkap Harja.
 
Selanjutnya, Rabu (17/7) malam, kliennya drop sehingga keesokan harinya penyidik membawa ke Poliklinik Polres Buleleng. Menurut Harja, kliennya sudah menderita sakit jantung sejak tahun 2016. Dan itu dibuktikan dengan rekam medis dari dokter.
 
"Penyidik seperti tak percaya dengan kondisi kesehatan klien kami. Namun atas saran dokter poliklinik untuk membawa ke ICU. Klien kami memang menderita sakit jantung dan langsung masuk ICU, RSUD Buleleng," papar Harja.
 
Setelah pihak rumah sakit memastikan Suarjana menderita sakit jantung, menurut Harja, polisi mengeluarkan surat perintah pembantaran penahanan bernomor: SP.Han/15g/VII/2019 tertanggal 18 Juli 2019. Padahal sebelumnya dari pihak keluarga sudah mengajukan penangguhan penahanan, namun tak digubris.
 
Anehnya, kata Harja, penyidik Polsek Kota Singaraja hendak mengambil paksa kliennya dari RSUD Buleleng, untuk ditahan kembali padahal kondisinya belum pulih dan sedang dirawat intensif di Ruang Flamboyan IIIB. "Penyidik masih tidak percaya klien kami sakit dan harus dirawat," jelas Harja.
 
Tidak hanya itu, Harja  mengaku menemukan kejanggalan dalam penanganan kasus ini dan  mempertanyakan tandatangan Kapolsek Kota Singaraja, Kompol. AA Wiranata Kusuma, pada surat Perintah Penahanan, bernomor: SP.Han/15/VII/2019/Reskrim dengan tanggal 17 Juli 2019.
 
Padahal, katanya, Kompol AA Wiranata Kusuma sejak tanggal 17 Juli 2019 sudah tak lagi menjabat  Kapolsek Kota Singaraja. Sementara Surat Perintah Penahanan itu diterbitkan sore atau malam hari pada 17 Juli 2019.
 
Keterangan yang diberikan kliennya, kata Harja, pada 17 Juli 2019 kliennya sempat dipaksa menandatangani surat perintah penahanan. Padahal sudah disampaikan menunggu kuasa hukumnya, namun diabaikan dan terpaksa menandatangani karena kondisinya sudah mulai drop.
 
"Karena ditandatangani pejabat atau perwira yang tidak memiliki kewenangan, maka saya menilai itu cacat hukum. Saya akan tanyakan hal ini supaya ada kejelasan dan diluruskan pihak kepolisian,"ungkap Harja.
 
Melihat kejanggalan itu, Harja mengaku sudah bersurat ke Kapolda Bali dengan nomor: 57/GHA/VII/2019, tertanggal 18 Juli 2019, perihal: Mohon Keadilan dan Perlindungan Hukum. Dalam suratnya, Harja menguraikan panjang lebar setiap tindakan penyidik yang dinilai merugikan kliennya.
 
Tidak saja ke Polda Bali, surat itu ditembuskan ke Kapolri dan Komnas HAM serta beberapa lembaga lain di pusat. "Saya minta Kapolda Bali memberikan sanksi tegas kepada tim penyidik Polsek Kota Singaraja yang menangani perkara ini," tandasnya.(u)
wartawan
Khairil Anwar
Category

Anggota DPRD Badung Joni Pergawa Hadiri Karya Ngenteg Linggih di Banjar Geria Ayunan

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Badung I Wayan Joni Pergawa mendampingi Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta bersama Nyonya Yunita Alit Sucipta menghadiri rangkaian Karya Mamungkah, Ngenteg Linggih, Padudusan Alit, Tawur Balik Sumpah, Rsi Gana, Melaspas dan Mendem Pedagingan di Banjar Geria Desa Ayunan Abiansemal Badung, Kamis (16/10).

Baca Selengkapnya icon click

Samsung SFT 2025, Mendorong Generasi Muda Menciptakan Solusi Inovatif

balitribune.co.id | Jakarta - Samsung Electronics Indonesia, Rabu (15/10) mengumumkan enam tim pemenang dari Samsung Solve for Tomorrow (SFT) 2025, program yang mendorong generasi muda untuk menciptakan solusi inovatif melalui teknologi guna menjawab tantangan sosial di sekitar mereka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Satria Apresiasi PLN Atas Kepercayaan Memilih Kabupaten Klungkung Sebagai Pemasangan PLTS Atap

balitribune.co.id | Semarapura - Di tengah meningkatnya kebutuhan energi dan tantangan perubahan iklim global, sudah saatnya kita beralih pada sumber energi yang bersih dan berkelanjutan. Hal demikian disampaikan Bupati Klungkung, I Made Satria bersama Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra saat meresmikan Groundbreaking tanda dimulainya program Smart PVR di Terminal Pasar Umum Galiran Kabupaten Klungkung, Kamis (16/10).

Baca Selengkapnya icon click

Polres Bangli Ungkap Fakta Baru Pembunuhan di Desa Songan Salah Satu Tersangka Pelatih Atlet Muay Thai

balitribune.co.id | Bangli - Polres Bangli menggelar pers rilis terkait kasus perkelahian berujung maut yang menewaskan dua orang dan 1 korban alami luka-luka di Banjar Tabu, Desa Songan A, Kecamatan Kintamani, Bangli, Rabu (15/10). Dari pers rilis dipimpin Wakapolres Bangli Kompol Willa Jully Nendissa itu terungkap, salah satu tersangka I Ketut Arta merupakan pelatih atlet Muay Thai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Karangasem dan Jamkrida Bali Mandara Buka Akses Pembiayaan Aman Calon PMI

balitribune.co.id | Amlapura - Langkah nyata kembali ditunjukkan Pemerintah Kabupaten Karangasem dalam upaya mewujudkan visi “Karangasem yang Aman dan Unggul.” Kali ini, melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama dengan PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda), Senin (13/10/2025), di Ruang Rapat Gedung Kertha Graha, Kantor Bupati Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click

Honda BeAT Buktikan Keiritannya, Astra Motor Bali Gelar Irit Gesit Awet Competition

balitribune.co.id | Singaraja – Astra Motor Bali kembali menghadirkan keseruan bagi anak muda Bali melalui ajang “IGA Competition” (Irit, Gesit, Awet) yang digelar selama dua hari, 10–11 Oktober 2025 di Kota Singaraja. Kegiatan ini menjadi seri kedua setelah sebelumnya sukses diselenggarakan di Denpasar, dengan semangat membuktikan keiritan dan keunggulan Honda BeAT sebagai motor andalan anak muda.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.