Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dibebaskan, Bule Penganiaya Satpam

Bali Tribune/ David Tuiono Fifita (19)
balitribune.co.id | Denpasar -  Penyidik Polsek Kuta menghentikan proses hukum kasus penganiayaan dilakukan warga New Zealand, David Tuiono Fifita (19) terhadap security La Favela, Dani Irawan (33). Bule berstatus pelajar dan di negaranya ini pun keluar dari sel tahanan Mapoksek Kuta, Senin (11/11). 
 
Kanit Reskrim Polsek Kuta Iptu I Putu Ika Prabawa mengatakan, pihaknya menggunakan sistem pendekatan restorative justice dalam penanganan kasus pemukulan dilakukan David Tuiono Fifita terhadap Dani Irawan. “Kami juga melaksanakan gelar perkara dan memutusukan perkara ini tidak berlanjut ke peradilan. Korban sudah tidak mempermasalahkan dan mau berdamai sehingga pelaku dibebaskan,” ungkapnya.
 
Seperti diketahui, penganiayaan terjadi, Sabtu  (9/11) sekitar pukul 01.50 wita. Korban sedang melaksanakan tugas malam di pos III La Favela, Jalan Kayu Aya, Gg Inti Kulit, Seminyak, Kuta. Saat sedang main handphone, wajahnya dipukul oleh pelaku yang dalam kondisi mabuk. 
 
Korban asal Banyuwangi, Jawa Timur,  beralamat di Jalan Tukad Buaji no. 57 Sesetan, Denpasar Selatan itu bangun dari tempat duduknya dan hendak mendekati pelaku tapi dicegat oleh seorang driver ojek. Kejadian tersebut akhirnya dilaporkan ke Polsek Kuta. David yang menginap di Hotel Bahama kamar nomor 9, Seminyak Kuta,  ditangkap.   
 
Sementara sebelumnya, bule Australia, Scott James Harrison (40) juga dibebaskan dari penjara. Ia melakukan pemukulan terhadap tiga orang satpam Hotel Town Square Bali  yakni  Yeremias Hasu (37), Christofianus Abukun (51) dan Juplianus Hanu (26).
 
Kejadiannya, Rabu (30/10) sekitar pukul 01.30 Wita. Pelaku mendatangi tempatnya menginap di Hotel Town Square Bali  Jalan Nakula nomor 18, Kuta, Badung. Turun  taksi, ia dalam kondisi mabuk berat dan hendak ditolong oleh ketiga korban tapi malah dipukul. 
wartawan
Redaksi
Category

Ditinggal Ambil Sapu Saat Panaskan Mesin, Motor N-Max di Gianyar Raib

balitribune.co.id | Gianyar - Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di Jalan Mulawarman, Gang Melati No. 2, Gianyar, pada Kamis (29/1) pagi. Sebuah sepeda motor raib digondol pencuri saat sedang dipanaskan di depan rumah, memberikan "sasaran empuk" bagi pelaku yang beraksi dalam hitungan menit.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.