Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diberhentikan Kerja, Lakukan Pembakaran Tujuh Tempat

Bali Tribune/ Ahmad Baihaqi setelah diamankan aparat karena melakukan pembakaran di tujuh tempat
Balitribune.co.id | Denpasar - Seorang pria, Ahmad Baihaqi (25) melakukan aksi pembakaran di tujuh tempat setelah diberhentikan dari tempat kerjanya di Toko Roda Theknik Jalan Imam Banjol Denpasar selama Corona. Mulai dari toko sepatu, warung makan sampai mobil dibakar oleh pria asal Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim) ini. Anehnya, semua tempat yang ia bakar adalah milik orang lain.
 
"Semua TKP tidak ada kaitan dengan bosnya atau tempat kerjanya. Motifnya, pelaku melampiaskan kekecewaan karena diberhentikan dari tempat kerja selama pandemi Corana ini dan dia tidak kerja lagi," ungkap Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat, AKP H Andi Muhammad Nurul Yaqin, SIK.
 
Aksi terakhirnya, ia membakar mobil milik Beni Setia Budi (34) di areal parkir lahan kosong Jalan Gujun Karang Gang Kubu Padi Denpasar, Senin (29/6) pukul 05.00 Wita. Korban memarkir mobil bernomor polisi DK 1182 FG itu pada hari Minggu (28/6) pukul 17.00 Wita. Keesokan paginya, ia dikabari pemilik lahan dari Jakarta bahwa mobilnya dibakar.
 
Mendapati hal itu, korban melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Denpasar Barat dengan nomor laporan polisi; LP/61/VI/2020/ Bali/Resta Dps/Sek Denbar.
 
"Setelah menerima laporan, anggota langsung mendatangi lokasi kejadian mengecek CCTV di seputaran TKP namun nihil. Kita kemudian memeriksa saksi-saksi dan melakukan penyelidikan lebih mendalam," tutur Yaqin.
 
Pada hari Rabu (1/7) pukul 16.00 Wita, polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku pembakaran mobil itu tinggal di Jalan Gunung Karang Gang Kubu Padi di sebuah kos-kosan. Sehingga petugas mendatangi tempat kos yang diduga tempat tinggal pelaku dan mengamankannya.
 
Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Kepada petugas, pelaku juga mengakui telah melakukan pembakaran di 7 tempat yang lain, yaitu warung di Jalan Gunung Karang, warung di Jalan Subur, mobil kijang di Jalan Gunung Karang, jaring garase di Jalan Gunung Karang, mobil Xenia, warung makan di Jalan Sudirman dan toko sepatu di Jalan MT Hariyono.
 
"Kondisi pelaku normal. Iseng aja bakar tempatnya orang dengan menggunakan korek api. Karena kecewa diberhentikan kerja itu," ujarnya.
wartawan
Bernard MB
Category

Tebing di Pinggir Jembatan Peken Belayu - Kukuh Longsor Lagi

balitribune.co.id I Tabanan - Tebing di pinggir jembatan Peken Belayu-Kukuh di Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga, longsor lagi pada Rabu (22/4/2026) sore. Tak hanya itu, material tebing yang longsor itu membuat gelombang air pada aliran Sungai Yeh Ge menerjang areal wantilan pura yang ada di seberangnya.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Gabungan Gelar Penertiban Identitas, Sasar 141 Duktang di Bajera

balitribune.co.id - Tabanan - Tim gabungan di Kecamatan Selemadeg melakukan penertiban identitas terhadap 141 penduduk pendatang (duktang) yang tinggal di lingkungan Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg. Penertiban yang berlangsung pada Senin (20/4/2026) malam itu menyasar belasan rumah kos, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi kependudukan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Korsleting Listrik, Laundry Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Sebuah tempat usaha laundry yang berlokasi di Jalan Nusantara, Kelurahan Cempaga, Kecamatan/Kabupaten Bangli, dilalap si jago merah pada Selasa (22/4/2026) sekira pukul 08.30 Wita. Kuat dugaan kebakaran  dipicu oleh korsleting listrik pada instalasi kabel yang kemudian menyambar pakaian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.