Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diciduk saat Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Digugat Cerai

Bali Tribune/ KD Dewantara Rata SH
balitribune.co.id | Bangli - Masih ingat dengan kasus dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Bali masing-masing berinisial Ni Made DP (31) dan Made MG (41) yang digrebek polisi saat diduga selingkuh di salah satu hotel di kawasan Jalan Tengku Umar Denpasar, Minggu (2/6), kini memasuki episode baru. Dimana suami dari Ni Made DP yakni Sang KE (31) asal Banjar Pule, Kelurahan, Kawan, Bangli menggugat cerai sang istri. Untuk proses gugatan cerai sudah dilayangkan ke Pengadilan Negeri Semarapura lewat kuasa hukumnya I Wayan Wira SH dan KD Dewantara Rata SH.
 
Kepada media, kuasa hukum penggugat, KD Dewantara Rata SH mengatakan gugatan sudah didaftarkan di kepaniteraan PN  Semarapura   dengan no mer perkara 70/Pdt.G/2019/PN SP. “Untuk sidang pertama dengan agenda mediasi sudah dijadwalkan minggu lalu, namun  karena pihak tergugat tidak datang maka proses mediasi tidak bisa berlangsung,” ujar KD Dewantara SH, Senin (5/8).
 
Sebut KD Dewantara, klien kami berasal dari Bangli dan gugatan dilayangkan ke PN Semarapura karena tergugat sudah berkedudukan secara hukum di Kabuapten Klungkung. “Tergugat bertempat tinggal di Dusun Peninjoan, Desa Pasekbali, Kecamatan Dawan, Klungkung,” jelasnya  pengacara asal Banjar Pule, Kelurahan, Kawan, Bangli ini.
 
Disinggung alasan Sang KE menggugat istrinya, kata KD Dewantara Rata ada beberapa alasan yakni selama perkawinan berlangsung selama lima tahun belum memiliki keturunan, sehingga rumah tangga tidak bisa berjalan dengan baik atau sering terjadi perselisihan dan percekcokan. “Anatara penggugar dengan tergugat sudah pisah ranjang sejak dua tahun,” ungkap  KD Dewantara.
 
Kata KD Dewantara, atas perselisihan tersebut penggugat berharap ada perubahan dalam menjalankan kehidupan rumah tangga, ternyata sia- sia. Bahkan pada awal bulan Juni 2019 perselisihan penggugat dengan tergugat semakin serius dengan adanya perilaku tergugat sebagai istri yang sangat sulit dimaafkan oleh penggugat selaku suami. “Atas kekeliruan dari prilaku tergugat dengan kesadarannya sendiri tergugat pulang ke rumah orang tuanya sejak awal bulan Juni 2019 sampai gugatan diajukan,” sebut KD Dewantara.  
 
Seperti diberitakan sebelumnya aksi indehoi dua oknum PNS pasangan selingkuh ini digerebek jajaran Polda Bali. Pasangan selingkuh digerebek saat berada di kamar  hotel. Kamar ‘mesum’ tersebut tercatat dipesan oleh si perempuan, Ni Made DP. Ni Made DP adalah oknum PNS Pemprov Bali yang kesehariannya bertugas sebagai perawat di salah satu Puskesmas kawasan Kabupaten Gianyar. Sedangkan si lelaki, Made MG, adalah oknum PNS Pemprov Bali dan juga sudah memiliki istri seorang Polwan. (u)
wartawan
Agung Samudra
Category

Pemkab Badung Diminta Berhati-hati Dalam Tata Kelola APBD 2025, F-Golkar: Penetapan Target PAD Harus Lebih Realistis

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Kabupaten Badung menggelar Rapat Paripurna membahas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Selasa (8/7). 

Dalam rapat yang digelar di Gedung DPRD Badung ini, Fraksi Golkar mengharapkan pentingnya penetapan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang lebih realistis agar tidak menghambat jalannya program di OPD.

Baca Selengkapnya icon click

F-Gerindra DPRD Badung Soroti Pengelolaan Anggaran dan Dorong Reformasi Tata Kelola Sektor Publik

balitribune.co.id | Mangupura - Dalam Rapat Paripurna Pertama Masa Sidang Ketiga DPRD Kabupaten Badung Tahun 2025 yang membahas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Fraksi Partai Gerindra menyampaikan pandangan umum secara konstruktif dan objektif. 

Penyampaian ini dibacakan oleh Ida Bagus Gede Putra Manubawa, S.E, mewakili Fraksi Gerindra di Ruang Sidang Utama Gosana, DPRD Badung, Selasa (8/7).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Canangkan Pendataan Potensi Pajak Daerah

balitribune.co.id | Mangupura  - Pemerintah Kabupaten Badung semakin serius menggarap potensi pajak guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Komitmen ini diimplementasikan dengan pembentukan Tim Terpadu Optimalisasi Pajak Daerah (TOPD) yang melibatkan kolaborasi semua komponen, mulai Perangkat Daerah, Lurah, Perbekel, termasuk Kelian Banjar Dinas dan Kepala Lingkungan (Kaling).

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Tabanan Sepakati Penetapan Empat Ranperda

balitribune.co.id | Tabanan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan menyepakati penetapan rancangan peraturan daerah (ranperda) yang diajukan pihak eksekutif. Keempat ranperda yang disepakati itu yakni tentang Laporan Keterangan dan Pertangungjawaban (LKPJ) Bupati Tabanan tahun anggaran 2024. Berikutnya, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029, Rencana Pembangunan Industri, dan Penataan Banjar Dinas.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Nelayan, Garda Terdepan dalam Penyelamatan Korban Kapal Karam

balitribune.co.id | Negara - Di tengah duka mendalam akibat tragedi tenggelamnya Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Tunu Pratama Jaya di Selat Bali, ada kisah-kisah heroik yang menghangatkan hati. Kisah-kisah heroik penyelamatan yang dilakukan para nelayan tradisional Jembrana menjadi secercah harapan di tengah tragedi dan menginspirasi untuk membangun respons darurat yang lebih kuat di wilayah perairan.

Baca Selengkapnya icon click

Kembali Cetak Sejarah, Pebalap Binaan Astra Honda Juara di ETC Prancis

balitribune.co.id | Jakarta – Pebalap binaan PT Astra Honda Motor (AHM) kembali cetak sejarah untuk Indonesia. Setelah sebelumnya Veda Ega Pratama menang di RedBull Rookies Cup (RBRC) Italia, saat ini giliran M. Kiandra Ramadhipa yang tampil memukau dalam gelaran FIM JuniorGP World Championship yang berlangsung di sirkuit Magny-Cours, Prancis pada 5-6 Juli 2025. M.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.