Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diduga Berikan Keterangan Palsu, Pengusaha Ternama di Bali Jadi Tersangka

Bali Tribune / Kasat Reskrim Polres Badung, AKP Lorens R. Heselo, SH, SIK
balitribune.co.id | DenpasarSalah seorang pengusaha ternama di Bali berinisial ZT (65) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Sat Reskrim Polres Badung. Mantan promotor tinju ini menyandang status tersangka pada Senin (12/4/2021) lalu dengan tuduhan menyuruh atau turut serta dalam memberikan keterangan tidak benar dalam akta authentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.
 
Informasi yang berhasil dihimpun Bali Tribune mengatakan, penetapan tersangka terhadap ZT ini berdasarkan laporan dari Hedar Giacomo Boy Syam dengan bukti laporan polisi nomor; LP-43/11/2020/BALI/Res Badung, tertanggal 05 Februari 2020. Dalam laporan tersebut,  Hedar mengaku bahwa pada awal tahun 2012, ZT mengajak dirinya untuk menjalin kerjasama terkait pembangunan dan penjualan obyek tanah milik ZT yang berlokasi di Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. ZT saat itu mendirikan perusahaan dengan nama PT. MBK sebagai badan hukum untuk bekerjasama. "Kemudian kerjasama berjalan dan ditandai dengan penggabungan dan pemecahan SHM yang dilanjutkan dengan pembuatan blok plan. Selain itu, pembangunan beberapa unit rumah kemudian dijual kepada konsumen," ungkap seorang sumber petugas. 
 
Kerjasama itu disepakati perjanjian nota riil pada tahun 2017, yang mana anak buah ZT berinisial YP membuatkan draft perjanjian untuk selanjutnya diserahkan kepada Notaris, BF. Harry Prastawa. Mengacu pada draft tersebut, Harry Prastawa selaku Notaris membuatkan akta perjanjian kerjasama pembangunan dan penjualan Nomor 33 tanggal 27 September 2017. Di dalam akta tersebut, disebutkan ZT selaku pihak pertama memiliki obyek tanah dengan 8 SHM luas total 13.700 m2, sedangkan Hedar selaku pihak kedua. Hedar melakukan pembangunan dan penjualan di atas tanah tersebut dengan nama OLR serta Hedar diwajibkan membayar nilai atas seluruh obyek tanah seharga Rp45 juta per m2, sehingga total sebesar Rp61,65 miliar dengan termin 11 kali pembayaran. "Setelah korban menandatangani akta dan pembayaran itu, korban melakukan pengecekan SHM ternyata baru diketahui bahwa luas 8 SHM kurang dari 13.700 m2 dan hanya seluas 8892 m2. Atas perbuatan tersangka, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp21 miliar," terang petugas itu.
 
Setelah menerima laporan dari korban dan dilakukan penyelidikan yang panjang, penyidik akhirnya melakukan penyitaan sejumlah berkas sebagai barang bukti. Selain itu, YP yang merupakan anak buah dari ZT juga ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Mapolres Badung sejak dua bulan lalu. Berkas perkara YP sudah tahap satu, sambil menunggu petunjuk dari pihak kejaksaan. Dari keterangan YP inilah nama ZT ikut diseret. Penyidik kemudian mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (Sprindik) terhadap ZT.
 
Kapolres Badung Kapolres Badung AKBP Roby Sptiadi melalui Kasat Reskrimnya AKP Lorens R. Heselo, SH, SIK yang dikonfirmasi Bali Tribune mengatakan, benar ZT sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan pemanggilan sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan. "Iya, benar. Sudah jadi tersangka. Sudah dijadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada hari Senin, 19 April 2021 ini," kata alumni Akpol 2009 ini.
 
Sementara kuasa hukum ZT, Mila Tayeb yang dikonfirmasi enggan memberikan keterangan banyak. Ia mengatakan akan memberikan keterangan balik dalam waktu dekat ini. "Hari Jumat (16/4) ini akan dicounter," jawabnya.
wartawan
Bernard MB.
Category

Tingkatkan Akurasi Data Kependudukan, Disdukcapil Klungkung dan Kodim 1610 Tandatangani PKS Inovasi PARA PURNA

balitribune.co.id I Semarapura - Dalam upaya meningkatkan akurasi dan pemutakhiran data kependudukan, khususnya terkait status pekerjaan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Klungkung melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Komando Distrik Militer (Kodim) 1610/Klungkung, Rabu (2/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Izin Belum Lengkap, Wahana Diamond Beach Nusa Penida Ditutup Sementara

balitribune.co.id I Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Klungkung menghentikan sementara operasional semua  usaha dan wahana di kawasan Diamond Beach, Nusa Penida, Klungkung, Bali. 

Langkah ini diambil usai petugas menemukan sejumlah perizinan yang belum dipenuhi oleh pihak pengelola, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Didakwa Terlibat Kasus Lab Narkotika di Vila, Dua WNA Rusia Jalani Sidang Perdana

balitribune.co.id I Gianyar - Dua warga negara Rusia, Sergei Trashchenko dan Natalia Tomberg alias Kseniia Kozina, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Rabu (2/9/2026) sore. Keduanya didakwa terlibat dalam produksi narkotika jenis mefedron di sebuah vila di Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar.

Baca Selengkapnya icon click

Buang Sampah Sembarangan di Kemenuh, Pelanggar Dikenai Sanksi Pacaruan

balitribune.co.id I Gianyar - Tidak hanya diganjar saksi administratif, bagi pelaku pembuang sampah sembarangan di wilayah Desa Adat kini juga diganjar sanksi adat materiil dan imaterrial. Seperti halnya, seorang warga pendatang yang kedapatan membuang sampah sembarangan di Desa Adat Kemenuh, Sukawati. Selain wajib memenuhi denda  senilai 100 Kg beras, pelanggar ini juga dikenai sanksi pembiayaan upacara Caru Eka Sata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bea Cukai Ngurah Rai Minta Warga Waspada Terhadap Penipuan Modus Tebus Barang

balitribune.co.id I Badung - Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Bali kembali mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan otoritas kepabeanan. Modus yang marak terjadi adalah permintaan sejumlah uang dengan dalih barang kiriman tertahan di bea cukai. 

Baca Selengkapnya icon click

Tim SAR Gabungan Temukan Jenazah di Pantai Air Kuning, Diduga WN Polandia yang Hilang

balitribune.co.id I Negara - Petugas gabungan yang terdiri dari unsur SAR, kepolisian, dan  TNI menemukan  jenazah di Pantai Air Kuning, Jembrana pada Rabu (2/9/2026) sore. Jenazah tersebut diduga warga negara Polandia, Marcin Dawid Ryzycki. Hingga Rabu malam masih dilakukan identifikasi untuk memastikan identitas jenazah tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.