Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

DIDUGA "BERMAIN PERKARA", KAPOLRESTA DENPASAR DUA KALI KALAH PRAPERADILAN

Bali Tribune / PUTUSAN - Hakim praperadilan Tjokorda Putra Budi Pastima, SH, MH saat membacakan putusan di PN Denpasar, Kamis (21/11) lalu

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus dugaan tindak pidana nikah tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 279 KUHP dengan tersangka Frederik Surya Tjoe (41) - Helda (44) dilaporkan sejak 2021, namun berkas perkara hingga saat ini belum tuntas. Bahkan dua kali Kapolresta Denpasar menerbitkan SP3, dan dua kali pula Kapolresta Denpasar dikalahkan dalam praperadilan. Fernando Lesmana selaku pelapor yang mempraperadilkan Kapolresta Denpasar, permohonannya dikabulkan oleh hakim praperadilan Tjokorda Putra Budi Pastima, SH, MH dalam putusannya di PN Denpasar, Kamis (21/11/2024). Dalam putusannya, hakim memerintahkan termohon dalam hal ini Kapolresta Denpasar untuk melanjutkan penyidikan karena sudah ditemukan tiga alat bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan Frederik dan Helda menjadi tersangka. Dengan demikian, SP3 yang diterbitkan oleh Kapolresta Denpasar adalah tidak sah.

"Menyatakan Penghentian Penyidikan sebagaimana dalam surat Termohon Nomor: B/27.B/V/RES.1.24/2024 tanggal 29 Mei 2024 ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Hal:

Surat Perintah Penghentikan Penyidikan Jo. Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SPPP/10/V/RES.1.24./2024 tanggal 29 Mei 2024 disertai Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor: S.Tap/80/V/RES.1.24./2024 tanggal 29 Mei 2024 dan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor: S Tap/81/V/RES.1.24./2024  tanggal 29 Mei 2024, adalah tidak sah. Memerintahkan Termohon melanjutkan Penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/B/252/III/2021/RESTA DPS/POLDA BALI, tanggal 28 Maret 2021," baca Budi Pastima dalam putusannya.

Hakim praperadilan juga menimbang keterangan saksi ahli dari pemohon, Dr. Ahmad Sofian, SH, MA dosen dari Universitas Bina Nusantara bahwa penyidik yang menerbitkan SP3, sementara penyidik sendiri yang menerbitkan sidik, tersangka, dan DPO. Sehingga secara logika hukum orang yang sudah DPO tidak dapat di SP3. Dan pengadilan sendiri pun sudah menyatakan tidak boleh. "Dasar penerbitan SP3 karena tidak cukup bukti. Sementara penetapan tersangka karena minimal adanya dua alat bukti. Seharusnya hakim yang memutuskan orang ini terbukti bersalah atau tidak. Kalau penyidik yang menerbitkan SP3 dengan alasan tidak cukup bukti, berarti penyidik sudah memvonis orang tersebut tidak terbukti. Padahal yang menentukan orang itu terbukti bersalah atau tidak adalah hakim di persidangan," kata Ahmad Sofian dalam keterangannya di muka persidangan, Rabu (20/11).

Dengan putusan hakim praperadilan ini, seakan menjadi pembelajaran bagi Kapolresta Denpasar karena sebelumnya juga telah menerbitkan SP3 dan Fernando melakukan praperadilan dan dalam putusan majelis hakim I Wayan Suarta, SH, MH tanggal 17 Januari 2024 menerima permohonan Fernando dan memerintah Kapolresta Denpasar untuk kembali melanjutkan penyidikan. Namun setelah membuka kembali SP3 itu, lagi - lagi Kapolresta Denpasar menerbitkan SP3. Sehingga Fernando kembali melakukan praperadilan dan lagi - lagi Kembali Kapolresta Denpasar dinyatakan kalah dengan skor 2 - 0.

Pada Oktober 2022 lalu, kedua tersangka Frederik dan Helda yang telah berstatus DPO mempraperadilkan Kapolresta Denpasar namun putusan hakim praperadilan dimenangkan oleh Kapolresta Denpasar. Namun menariknya, sekarang Kapolresta Denpasar justru menerbitkan dua kali SP3 dan keduanya itu dibatalkan oleh majelis hakim praperadilan.

Sementara Lodewyk Siahaan SH selaku kuasa hukum pelapor yang dihubungi via telepon mengatakan, sesuai fakta persidangan, bahwa hakim praperadilan Pengadilan Negeri Denpasar menyatakan

SP3 tanggal 29 Mei 2024 yang diterbitkan Kapolresta Denpasar ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar adalah tidak sah. Pengacara berdarah Batak ini justru mempertanyakan kepada Kapolresta Denpasar ada apa sehingga dua kali menerbitkan SP3. Sedangkan penyidik telah menemukan tiga alat bukti permulaan yang cukup. Frederik dan Helda sendiri  telah berstatus tersangka dan masuk DPO yang justru diterbitkan sendiri oleh Polresta Denpasar. Bahkan dikuatkan dengan Red Notice oleh Divisi Hubungan Internasional Polri atas permintaan Polda Bali. Selain itu, telah nyata secara fakta di persidangan telah ditemukan 3 alat bukti terkait laporan pengaduan kliennya, yaitu saksi terpenuhi, saksi ahli Dr. Eva Achjani Zulfa, SH, MH terpenuhi serta petunjuk persesuaian rekaman CCTV dan bukti di TKP terpenuhi. "Kami mengucapkan terimakasih kepada hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini yang telah membuat terang peristiwa pidana tersebut. Untuk seterusnya kami akan mengawal laporan kasus ini sampai selesai," katanya.

Menanggapi putusan praperadilan tersebut, Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi mengatakan akan melaksanakan putusan hakim tersebut. "Kita akan proses sesuai dengan aturan dan melaksanakan putusan hakim," katanya.

wartawan
RAY
Category

Jelang Porprov, 285 Atlet Klungkung Digembleng TNI

balitribune.co.id I Semarapura - KONI Klungkung menggandeng TNI Kodim 1610 Klungkung untuk menggembleng 285 atlet Klungkung dalam  pemusatan latihan atlet (Training center) Klungkung menuju Porprov 2027 di Buleleng di lapangan GOR Swecapura, Gelgel, Klungkung, Minggu (30/8/2026).

Ketua KONI Kabupaten Klungkung, Anak Agung Gede Anom, mengatakan TC kali ini difokuskan pada peningkatan kondisi fisik atlet. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tindak Lanjuti Arahan Bupati saat CFD Kerobokan Kelod, Satpol PP Badung Tertibkan Tiga Bangunan Liar dan Kumuh

balitribune.co.id | Mangupura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung menertibkan tiga bangunan liar di atas trotoar Jalan Teuku Umar Barat, Kerobokan Kelod, pada Minggu (30/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Gus Par Bersama Ketua PBVSI Karangasem Resmi Membuka Kejuaraan Bola Voli Bupati Karangasem Cup 2026

balitribune.co.id | Amlapura - Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata bersama Ketua PBVSI Karangasem yang juga Ketua DPRD Karangasem, I Wayan Suastika, Wakil Bupati Pandu Prapanca Lagosa, Sekda Karangasem bersama Forkopimda Karangasem, secara resmi membuka kejuaraan Bola Voli, Bupati Karangasem Cup 2026, yang berlangsung di GOR Gunung Agung, Amlapura, Sabtu (29/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Maut di Tikungan Jeruk Manis, Pemotor N-Max Ditemukan Tewas di Dasar Jurang Irigasi

balitribune.co.id | Amlapura - Diduga hilang kendali saat berkendara, sebuah sepeda motor Yamaha N-Max bernomor polisi DK 3595 TL yang dikendarai Suradnya (warga Banjar Dinas Kertawarah, Desa Tiyingtali, Kecamatan Bebandem, Karangasem) menabrak beton pembatas jalan.

Baca Selengkapnya icon click

Tembus Pasar Nasional, Kerajinan Khas Tabanan Sabet Penghargaan Kreatif di AOE 2026

balitribune.co.id | Jakarta - Kerajinan khas Tabanan mendapat panggung lebih luas di tingkat nasional melalui keikutsertaan Pemerintah Kabupaten Tabanan dalam APKASI Otonomi Expo (AOE) 2026. Kehadiran ini menjadi bagian dari upaya memperkenalkan sekaligus membuka peluang pasar bagi produk unggulan daerah, dengan dukungan langsung Bupati Tabanan, Dr.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.