Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Nelayan di Nusa Penida Diamankan Polres Klungkung

pencabulan
Bali Tribune / MENGAMANKAN - Satreskrim Polres Klungkung mengamankan terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur di Nusa Penida

balitribune.co.id | Semarapura - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klungkung mengamankan seorang pria berinisial IWA (53) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai nelayan tersebut ditangkap di kediamannya di Dusun Batumulapan, Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.

Penangkapan terhadap IWA dilakukan oleh Unit IV Tipiter Satreskrim Polres Klungkung di bawah arahan Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Reno Chandra Wibowo, S.Tr.K., S.I.K., melalui tim yang dipimpin IPDA I Komang Sandiarsa, S.H., M.H.

Kasi Humas Polres Klungkung, I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah orang tua korban menerima informasi mengenai perbuatan tidak pantas yang menimpa anaknya.

"Berdasarkan keterangan korban dan hasil pendalaman, tindak pidana tersebut diduga terjadi pada awal Juli 2026 di wilayah Dusun Batumulapan, Desa Batununggul. Atas kejadian tersebut, pihak keluarga melapor ke Polres Klungkung untuk diproses hukum," ujar Iptu Alit, Senin (3/8/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Unit IV Tipidter segera melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, hingga pengumpulan alat bukti. Berbekal bukti yang cukup, polisi akhirnya mengamankan tersangka IWA tanpa perlawanan.

Lebih lanjut, Iptu Alit mengungkapkan bahwa dari hasil penyidikan sementara, tersangka diduga menggunakan modus bujuk rayu untuk melancarkan aksinya. Pihak kepolisian pun saat ini tengah mendalami adanya dugaan peristiwa lain yang berkaitan dengan perkara tersebut guna melengkapi berkas pembuktian.

"Penyidik menemukan adanya indikasi peristiwa lain yang masih berkaitan dengan perkara ini. Saat ini kami masih mendalami hal tersebut guna melengkapi proses pembuktian," imbuh Iptu Alit.

Kini, tersangka bersama sejumlah barang bukti telah dibawa ke Mapolres Klungkung untuk menjalani pemeriksaan lebih intensif.

Atas perbuatannya, IWA terancam dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh fakta hukum dalam perkara ini," pungkasnya.

wartawan
SUG
Category

Akselerasi Tata Kelola Digital, Bangli Integrasikan Layanan Lintas Sektor

balitribune.co.id | Bangl - Pemerintah Kabupaten Bangli secara resmi meluncurkan langkah akselerasi penataan tata kelola dan transformasi digital terpadu lintas sektor di Gedung Bhukti Mukti Bhakti, lingkungan Setda Kabupaten Bangli, Kamis (17/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Gelar Vlogger Goes To Campus 2026 di Unud

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali bersama PT Astra Honda Motor (AHM) menggelar kegiatan Vlogger Goes To Campus (VGTC) Bali 2026 yang berlangsung meriah di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Udayana, Jalan Jenderal Sudirman, Rabu (2/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Resmi Meluncur di Bali, Ini Fitur Canggih QJMotor Fort 250 Adv RPro

balitribune.co.id | Denpasar - QJMotor Bali resmi memperkenalkan skutik adventure berteknologi pintar, QJ Fort 250 Adv RPro, dalam acara gathering konsumen dan media di Graha Adira BNT, Denpasar, Kamis (17/9/2026). Rangkaian acara diawali dengan kegiatan mini city ride bersama para pesepeda motor dan konsumen yang bertolak dari gerai QJMotor Bali.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Jenazah PMI Asal Jembrana Tiba dari Seychelles, Satu Korban Meninggal di Guyana Masih Repatriasi

balitribune.co.id | Negara - Dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Jembrana meninggal dunia saat bekerja di luar negeri. Pemerintah daerah setempat saat ini tengah mendampingi proses pemulangan kedua jenazah ke rumah duka masing-masing.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hilang Lima Hari, Tiga ABK Speed Boot Baliman Ditemukan Terdampar di Pantai Puger

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah sempat dikabarkan hilang selama lima hari, tiga orang yang merupakan kapten dan anak buah kapal (ABK) speed boat Baliman yang mengalami mati mesin di Perairan Manta Point, Nusa Penida, akhirnya ditemukan dalam keadaan selamat di Pantai Puger, Jawa Timur.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Tiga Kendaraan Kecelakaan di Abiantuwung, Satu Korban Meninggal Dunia

balitribune.co.id | Tabanan - Tiga kendaraan terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalur Denpasar-Gilimanuk, tepatnya di Banjar Dakdakan Kelod, Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri pada Selasa (15/9/2026) siang.

Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 11.00 Wita itu mengakibatkan satu orang korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Insiden maut di jalur lintas nasional itu melibatkan dua unit motor serta satu truk berukuran sedang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.