Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Nelayan di Nusa Penida Diamankan Polres Klungkung

pencabulan
Bali Tribune / MENGAMANKAN - Satreskrim Polres Klungkung mengamankan terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur di Nusa Penida

balitribune.co.id | Semarapura - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klungkung mengamankan seorang pria berinisial IWA (53) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai nelayan tersebut ditangkap di kediamannya di Dusun Batumulapan, Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.

Penangkapan terhadap IWA dilakukan oleh Unit IV Tipiter Satreskrim Polres Klungkung di bawah arahan Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Reno Chandra Wibowo, S.Tr.K., S.I.K., melalui tim yang dipimpin IPDA I Komang Sandiarsa, S.H., M.H.

Kasi Humas Polres Klungkung, I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah orang tua korban menerima informasi mengenai perbuatan tidak pantas yang menimpa anaknya.

"Berdasarkan keterangan korban dan hasil pendalaman, tindak pidana tersebut diduga terjadi pada awal Juli 2026 di wilayah Dusun Batumulapan, Desa Batununggul. Atas kejadian tersebut, pihak keluarga melapor ke Polres Klungkung untuk diproses hukum," ujar Iptu Alit, Senin (3/8/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Unit IV Tipidter segera melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, hingga pengumpulan alat bukti. Berbekal bukti yang cukup, polisi akhirnya mengamankan tersangka IWA tanpa perlawanan.

Lebih lanjut, Iptu Alit mengungkapkan bahwa dari hasil penyidikan sementara, tersangka diduga menggunakan modus bujuk rayu untuk melancarkan aksinya. Pihak kepolisian pun saat ini tengah mendalami adanya dugaan peristiwa lain yang berkaitan dengan perkara tersebut guna melengkapi berkas pembuktian.

"Penyidik menemukan adanya indikasi peristiwa lain yang masih berkaitan dengan perkara ini. Saat ini kami masih mendalami hal tersebut guna melengkapi proses pembuktian," imbuh Iptu Alit.

Kini, tersangka bersama sejumlah barang bukti telah dibawa ke Mapolres Klungkung untuk menjalani pemeriksaan lebih intensif.

Atas perbuatannya, IWA terancam dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh fakta hukum dalam perkara ini," pungkasnya.

wartawan
SUG
Category

Era Kapolri Baru, Polri Resmi Perkenalkan Tagline "Polisi Bersama Masyarakat"

balitribune.co.id | Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi memperkenalkan tagline baru bertajuk “Polisi Bersama Masyarakat”. Langkah ini menjadi bagian dari penguatan arah pengabdian dan pelayanan kepolisian di bawah kepemimpinan Kapolri baru, Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Diperpa Badung Bidik 12 Hektare Lahan Bawang Merah, Target Produksi 174 Ton

balitribune.co.id | Mangupura - Dinas Pertanian dan Pangan (Diperpa) Kabupaten Badung membidik pengembangan lahan bawang merah seluas 12 hektare dengan pola tanam serempak. Dari lahan tersebut, produksi bawang merah ditargetkan mencapai 174 ton.

Kepala Diperpa Badung, Anak Agung Ngurah Raka Sukadana mengatakan pengembangan tersebut diharapkan dapat membantu menjaga pasokan sekaligus menekan harga bawang merah. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

YKI Badung Salurkan PMT untuk 20 Penderita Kanker di Abiansemal

balitribune.co.id | Mangupura - Sebanyak 20 penderita kanker di Kecamatan Abiansemal menerima bantuan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) dari Yayasan Kanker Indonesia (YKI) Kabupaten Badung, Jumat (2/10/2026). Bantuan tersebut diserahkan sebagai bagian dari kegiatan YKI Badung bagi masyarakat yang sedang menjalani pengobatan kanker.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Manajemen Tanah Lot Dorong Musyawarah Soal PKS

balitribune.co.id | Tabanan – Manajemen Operasional Daya Tarik Wisata (DTW) Tanah Lot mendorong seluruh pihak mengedepankan komunikasi dan musyawarah terkait perjanjian kerja sama (PKS) dengan pemerintah daerah soal tata kelola objek wisata pada 17 November 2026. 

Upaya dialog terbuka tersebut dinilai sangat penting untuk menjamin keberlanjutan pengelolaan destinasi ikonik di Tabanan tersebut serta menjaga kondusifitas. 

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.