Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Nelayan di Nusa Penida Diamankan Polres Klungkung

pencabulan
Bali Tribune / MENGAMANKAN - Satreskrim Polres Klungkung mengamankan terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur di Nusa Penida

balitribune.co.id | Semarapura - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klungkung mengamankan seorang pria berinisial IWA (53) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai nelayan tersebut ditangkap di kediamannya di Dusun Batumulapan, Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.

Penangkapan terhadap IWA dilakukan oleh Unit IV Tipiter Satreskrim Polres Klungkung di bawah arahan Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Reno Chandra Wibowo, S.Tr.K., S.I.K., melalui tim yang dipimpin IPDA I Komang Sandiarsa, S.H., M.H.

Kasi Humas Polres Klungkung, I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah orang tua korban menerima informasi mengenai perbuatan tidak pantas yang menimpa anaknya.

"Berdasarkan keterangan korban dan hasil pendalaman, tindak pidana tersebut diduga terjadi pada awal Juli 2026 di wilayah Dusun Batumulapan, Desa Batununggul. Atas kejadian tersebut, pihak keluarga melapor ke Polres Klungkung untuk diproses hukum," ujar Iptu Alit, Senin (3/8/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Unit IV Tipidter segera melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, hingga pengumpulan alat bukti. Berbekal bukti yang cukup, polisi akhirnya mengamankan tersangka IWA tanpa perlawanan.

Lebih lanjut, Iptu Alit mengungkapkan bahwa dari hasil penyidikan sementara, tersangka diduga menggunakan modus bujuk rayu untuk melancarkan aksinya. Pihak kepolisian pun saat ini tengah mendalami adanya dugaan peristiwa lain yang berkaitan dengan perkara tersebut guna melengkapi berkas pembuktian.

"Penyidik menemukan adanya indikasi peristiwa lain yang masih berkaitan dengan perkara ini. Saat ini kami masih mendalami hal tersebut guna melengkapi proses pembuktian," imbuh Iptu Alit.

Kini, tersangka bersama sejumlah barang bukti telah dibawa ke Mapolres Klungkung untuk menjalani pemeriksaan lebih intensif.

Atas perbuatannya, IWA terancam dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh fakta hukum dalam perkara ini," pungkasnya.

wartawan
SUG
Category

Ketua DPRD Badung Hadiri Rakor Penguatan Integritas dan Pencegahan Korupsi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

balitribune.co.id | Surabaya – Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Gusti Anom Gumanti menghadiri Rapat Koordinasi Penguatan Integritas dan Pencegahan Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah se-Provinsi Bali dan Jawa Timur yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, bertempat di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (4/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sociolla Hadirkan Love Local 2026 Jadikan Momentum Hari Kemerdekaan Merayakan Pertumbuhan Brand Lokal

balitribune.co.id I Mangupura - Bertepatan dengan momentum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Sociolla, pionir omnichannel beauty retailer di bawah naungan Social Bella, kembali menghadirkan Love Local 2026 bertema "100% Cantik Indonesia".

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.