Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diduga Hendak Pesta Sabu, Oknum Pengurus Ormas di Buleleng Ditangkap

Bali Tribune / TSK NARKOBA - Para pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka penyalahguna narkoba yang diamankan Polres Buleleng.

balitribune.co.id | SingarajaPolisi tak pandang bulu dalam memberantas narkoba. Buktinya, salah seorang oknum pengurus organisasi kemasyarakatan (ormas) MT (47) warga Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt ditangkap karena penyalahgunaan narkoba. Ia ditangkap bersama dua orang lainnya yakni IM (50) yang juga asal Desa Lokapaksa dan AS (43) asal Kelurahan/Kecamatan Seririt, Buleleng.

Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi membenarkan penangkapan itu. Saat ditangkap, kata dia, mereka berada dalam satu lokasi yakni di rumah MT, di Desa Lokapaksa, pada Jumat (22/3). Ketiganya  diduga akan  akan menggelar pesta sabu.

Sebelumnya telah dilakukan pengintaian saat akan dilakukan  penggerebekan. Di tempat itu ditemukan barang bukti berupa residu narkotika jenis sabu yang kemudian diakui milik MT dan IM.

Tak hanya itu, dari tangan MT juga diamankan satu pipet kaca yang berisi residu narkotika jenis sabu seberat 2.01 gram, satu pipet plastik berisi sabu seberat 0,13 gram, dan alat lainya yang digunakan untuk nyabu.

Sementara dari tangan IM, polisi mengamankan satu pipet kaca yang berisi residu sabu-sabu seberat 1,72 gram. Selanjutnya bersama barang bukti tersebut, ketiga tersangka dibawa ke Mapolres Buleleng untuk menjalani proses hukum.

"Rumah MT selama ini memang sering digunakan untuk berpesta sabu oleh ketiga tersangka. Sehingga dalam penggerebekan yang dilakukan, polisi membekuk ketiga tersangka di rumah yang sama," kata AKBP Widwan Sutadi dalam konferensi pers, Senin (1/4) di Mapolres Buleleng.

Menariknya, menurut Sutadi, benang merah penangkapan terhubung dengan aksi  perkelahian dua kelompok pemuda di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, pada hari pengerupukan Minggu (10/3) silam.

Dari beberapa orang yang diamankan polisi melakukan tes urine. Hasilnya beberapa orang di antara mereka positif narkoba.

"Pada waktu pengerupukan pengamanan ogoh-ogoh ada perkelahian antarpemuda. Bahkan saya mengamankan tidak digubris, ternyata sebagian mereka dalam pengaruh penggunaan sabu. Setelah Nyepi mereka diamankan, kami tes urine dan positif," ungkap Kapolres Buleleng.

Dari bukti awal yang ditemukan tersangka  MT dan AS dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam penjara paling lama 12 tahun. Sedangkan, IM dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Selain itu  Sat Narkoba Polres Buleleng juga menangkap pria berinisial YHM (53) asal Kelurahan Kaliuntu, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Ia ditangkap di rumahnya pada Selasa, (12/3).

Dari tangannya polisi menemukan sejumlah barang bukti alat pengisap sabu dan residu sabu seberat 1,89 gram. Pria tersebut kemudian dijerat Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam mendekam 12 tahun penjara.

"Polres tidak akan berhenti dan akan tindak tegas biar ada efek jera.Tentu dengan harapan masyarakat tidak mengulangi. Berhenti menggunakan dan mengedarkan narkoba," tandasnya.

wartawan
CHA
Category

Terbukti Membunuh, Dua WN Australia Dihukum 16 Tahun Penjara

balitribune.co.id I Denpasar - Pengadilan Negeri Denpasar memvonis dua terdakwa warga negara Australia Mevlut Coskun (22) dan Paea Imiddlemore Tupou (26) selama 16 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap seorang warga negara Australia lainnya.

Putusan terhadap dua terdakwa tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Wayan Suarta di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (9/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Satu Mangrove Sejuta Manfaat, Aksi Nyata Wagub Giri Prasta dan SMSI Bali Rawat Pertiwi

balitribune.co.id I Denpasar - Sejumlah wartawan di Bali di bawah komando Wakil Gubernur I Nyoman Giri Prasta melakukan Aksi Tanam 1.000 Mangrove di Arboretum Park, Tahura Ngurah Rai, Denpasar, Senin (9/3/2026). Giat ini diselenggarakan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali dalam rangka Hari Pers Nasional 2026 dan Ulang Tahun SMSI ke-9.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Porsenijar Badung 2026 Resmi Ditutup, Pembinaan Atlet Dinilai Semakin Merata

balitribune.co.id | Mangupura - Perhelatan Pekan Olahraga dan Seni Pelajar (Porsenijar) Kabupaten Badung Tahun 2026 resmi ditutup oleh Sekretaris Daerah Badung IB Surya Suamba, mewakili Bupati di Lapangan Mangupraja Mandala Puspem Badung, Senin (9/3/2026). Kegiatan ini menjadi penutup rangkaian kompetisi olahraga dan seni antar pelajar yang telah berlangsung sejak 2 Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dishub Buleleng Ramp Check Bus Mudik Lebaran

balitribune.co.id I Singaraja - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng mulai melakukan inspeksi keselamatan atau ramp check terhadap kendaraan angkutan umum yang akan digunakan selama masa mudik Lebaran 2026. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan armada angkutan penumpang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebelum beroperasi.

Baca Selengkapnya icon click

Payas Dirga dan Tenun Loloan Resmi Ditetapkan Sebagai WBTB Nasional

balitribune.co.id I Negara -  Kabupaten Jembrana yang terletak di ujung barat pulau dewata memiliki beragam kekayaan budaya autentik. Bahkan kini kekayaan budaya Kabupaten Jembrana kembali mendapat pengakuan di tingkat nasional. Dua karya budaya khas mumi makepung, yakni busana pengantin Payas Dirga dan Kain Tenun Loloan, resmi ditetapkan sebagai WBTB Indonesia tahun 2025 oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.