Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diduga Membuat Surat Palsu, Polisi Tahan Direktur Penanganan Sengketa Pertanahan Kementerian ATR I Made Daging 

Pemeriksaan
Bali Tribune / PEMERIKSAAN - I Made Daging saat dibawa dari Rutan untuk menjalani pemeriksaan. (ist)

balitribune.co.id | Denpasar - Tidak lama berselang setelah KPK menahan Dirjen Lampri Kementerian ATR/BPN RI dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, giliran penyidik Ditreskrimsus Polda Bali menahan Direktur Penanganan Sengketa Pertanahan di Kementerian ATR/BPN RI,  I Made Daging A.Ptnh., M.H. 

Eks Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali itu ditahan pada Rabu (16/9/226) tengah malam setelah menjalani pemeriksaan secara maraton dari pukul 09.30 Wita.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Arisandy yang dikonfirmasi mengatakan, membenarkan penahanan tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, selanjutnya berdasarkan dua alat bukti yang cukup dan terpenuhinya syarat formil, materiil, subjektif, dan objektif, dilakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari di Rutan Polda Bali. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter Rumah Sakit Trijata dan dinyatakan sehat, selanjutnya tersangka ditempatkan di Rutan Polda Bali," ungkapnya. 

Dikatakan Ariasandy, tersangka disangkakan Pasal 391 ayat (1) dan (2) dan Pasal 392 ayat (1) dan (2) tentang membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah olah isinya benar dan tidak palsu. 

"Sebanyak tiga puluh satu orang saksi yang diperiksa, termasuk delapan orang ahli. Sementara barang bukti yang disita, lima puluh sembilan surat atau dokumen, dua buah laptop dan dua buah flashdisk. Langkah selanjutnya, melengkapi administrasi penyidikan berkas perkara, melakukan pemberkasan berkas perkara dan mengirim berkas perkara dan berkoordinasi dengan pihak JPU Kejaksaan Tinggi Bali," terang mantan Kabid Humas Polda NTT ini.

Perkara ini berawal dari laporan I Made Tarip Widarta selaku Pengempon Pura Dalam Balangan Jimbaran, ke Polda Bali pada 5 Januari 2026 bernomor:  LP/B/14/I/2026/SPKT/Polda Bali. Dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada I Made Daging berkaitan dengan surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung Nomor MP.01.03/3200-51.03/IX/2020 tertanggal 8 September 2020. Surat tersebut dibuat dan ditandatangani I Made Daging saat menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung. Surat itu dilengkapi lampiran berupa peta bidang tanah dan Gambar Situasi Nomor 10926/1989 tanggal 13 Desember 1989 pada SHM Nomor 725/Jimbaran atas nama Hari Boedi Hartono. Pihak Pengempon Pura Dalam Balangan mempersoalkan isi surat tersebut. 

Kuasa hukum Pengempon Pura Dalam Balangan, Adv. Harmaini Idris Hasibuan mengatakan, kasus yang menjerat i Made Daging ini menunjukkan bahwa sistem pengawasan internal telah lumpuh total. Karena pejabat tinggi di Jakarta hingga eksekutor di daerah bergerak serentak dalam satu irama terstruktur. 

"Skandal dugaan korupsi yang menyeret Dirjen Lampri Kementerian ATR/BPN bukan lagi sekadar kasus hukum biasa, melainkan cerminan runtuhnya benteng pertahanan reformasi agraria di Indonesia. Kerusakan moral ini terbukti tidak berjalan sendirian, melainkan melalui orkestrasi kriminal yang melibatkan tersangka dari level pusat hingga daerah," ungkapnya.

Dikatakan Hasibuan, sesuai dengan isi surat ketetapan tentang penetapan tersangka dengan nomor: S.Tap.Tsk/44/IX/RES.1.24./2026/Ditreskrimsus, tersangka Made Daging telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Bali atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 dan/atau Pasal 392 KUHP dengan ancaman pidana 8 tahun. Sehingga penahanan dapat dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan terhadap tersangka yang melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih (vide Pasal 100 KUHAP). Sedangkan tersangka diduga melakukan tindak pidana Pasal 392 KUHP dengan ancaman Pidana 8 tahun (vide Pasal 99 ayat (1) KUHAP).

"Bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (5) KUHAP, bahwa jika telah terdapat alasan penahanan yang patut kepada tersangka menurut isi Pasal 100  ayat (5) KUHAP, yaitu jika telah memenuhi unsur dari isi Pasal 100 ayat (5) KUHAP dan penahanan juga dapat dilakukan terhadap tersangka berdasarkan kewenangan penyidik menurut pendapat subjektif dari penyidik. Berdasarkan Pasal 5 huruf b angka 1 , Pasal 7 Huruf d Undang-undang No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yang sekarang telah dirubah menjadi Pasal 7 huruf f Undang-undang No 20 tahun 2025 tentang KUHAP dan Pasal 18 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2026 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia," katanya.

Hasibuan juga menambahkan, bahwa dikarenakan tersangka adalah seorang PNS yang berstatus tahanan, maka Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berwenang memberhentikan sementara tersangka berdasarkan Pasal 53 ayat (1) huruf c UU No. 20 Tahun 2023 dan Pasal 276 huruf c PP No. 11 Tahun 2017.

Sementara Pengempon Pura Dalam Balangan Drs. I Made Tarip Widarta, M.Si. menyatakan, merasa tenang menerima kabar atas penahanan tersangka Made Daging tersebut. Karena menurutnya, takut nantinya jika tersangka tidak ditahan nanti akanmempersulit proses pemeriksaan oleh penyidik. 

"Saya senang atas penetapan Pak Made Daging sebagai tersangka, dan sekarang saya merasa lebih tenang karena telah ditahan oleh penyidik Polda Bali. Karena perjuangan kami dari tiga puluh tahun lalu," ujarnya.

wartawan
RAY
Category

Peringati Hari Anak Nasional, AHM Edukasi Keselamatan Lalu Lintas untuk Ribuan Anak di Indonesia

balitribune.co.id | Jakarta – Menyambut Hari Anak Nasional 2026, PT Astra Honda Motor (AHM) menggelar aksi edukasi budaya keselamatan berlalu lintas bagi 2.173 anak usia 5 hingga 9 tahun di berbagai daerah di Indonesia. Kegiatan yang berlangsung pada 21–24 Juli 2026 ini merupakan kolaborasi AHM bersama jaringan main dealer sepeda motor Honda serta Kepolisian Republik Indonesia sebagai upaya membangun karakter disiplin sejak dini.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Tabanan Komang Gede Sanjaya Sampaikan Duka Mendalam atas Peristiwa di Juwuk Legi, Baturiti

balitribune.co.id | Tabanan - Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, menyampaikan rasa duka cita dan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas peristiwa yang terjadi di Banjar Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, yang mengakibatkan hilangnya nyawa salah seorang warga.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemerintah Kucurkan Rp79,43 Miliar untuk Pembebasan Lahan Tol Gilimanuk–Mengwi

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah telah menggelontorkan anggaran sekitar Rp79,43 miliar untuk pengadaan lahan Proyek Strategis Nasional (PSN) Jalan Tol Gilimanuk–Mengwi di Bali. Dana tersebut digunakan khusus untuk proses pembebasan lahan dan masih merupakan sebagian kecil dari total kebutuhan proyek secara keseluruhan.

Baca Selengkapnya icon click

Kolaborasi Hijau di Jimbaran, FINNS Bali dan Anak Muda Tanam Ribuan Mangrove

balitribune.co.id | Mangupura - Dalam rangka memperingati Hari Mangrove Sedunia 2026, FINNS Bali bersama Bali Youth Parliament for Water (BYPW) menunjukkan komitmennya terhadap pelestarian lingkungan dengan menggelar aksi penanaman 1.200 bibit mangrove di kawasan pesisir Jimbaran, Kabupaten Badung, Sabtu (25/7/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Bersama FIFASTRA Gelar 'Suksma Customer Day', Manjakan Konsumen dengan Beragam Promo

balitribune.co.id | Denpasar – Untuk apresiasi kepada konsumen setia serta upaya mempererat hubungan dengan masyarakat, jaringan dealer Astra Motor Bali menggelar kegiatan bertajuk 'Suksma Customer Day'. Acara hasil kolaborasi dengan FIFASTRA ini menghadirkan beragam hiburan, promo menarik, hingga layanan publik bagi masyarakat.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Perkuat Industri Keuangan, OJK Bali Resmikan Penggabungan 3 BPR

balitribune.co.id | Denpasar – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali terus memperkuat industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) melalui kebijakan konsolidasi perbankan. Terbaru, OJK telah memberikan izin penggabungan (merger) terhadap tiga BPR, yakni PT BPR Ashi, PT BPR Pusaka, dan PT BPR Shri Gangga Bali ke dalam PT BPR Sri Partha Bali.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.