Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diduga Membuat Surat Palsu, Polisi Tahan Direktur Penanganan Sengketa Pertanahan Kementerian ATR I Made Daging 

Pemeriksaan
Bali Tribune / PEMERIKSAAN - I Made Daging saat dibawa dari Rutan untuk menjalani pemeriksaan. (ist)

balitribune.co.id | Denpasar - Tidak lama berselang setelah KPK menahan Dirjen Lampri Kementerian ATR/BPN RI dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, giliran penyidik Ditreskrimsus Polda Bali menahan Direktur Penanganan Sengketa Pertanahan di Kementerian ATR/BPN RI,  I Made Daging A.Ptnh., M.H. 

Eks Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali itu ditahan pada Rabu (16/9/226) tengah malam setelah menjalani pemeriksaan secara maraton dari pukul 09.30 Wita.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Arisandy yang dikonfirmasi mengatakan, membenarkan penahanan tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, selanjutnya berdasarkan dua alat bukti yang cukup dan terpenuhinya syarat formil, materiil, subjektif, dan objektif, dilakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari di Rutan Polda Bali. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter Rumah Sakit Trijata dan dinyatakan sehat, selanjutnya tersangka ditempatkan di Rutan Polda Bali," ungkapnya. 

Dikatakan Ariasandy, tersangka disangkakan Pasal 391 ayat (1) dan (2) dan Pasal 392 ayat (1) dan (2) tentang membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah olah isinya benar dan tidak palsu. 

"Sebanyak tiga puluh satu orang saksi yang diperiksa, termasuk delapan orang ahli. Sementara barang bukti yang disita, lima puluh sembilan surat atau dokumen, dua buah laptop dan dua buah flashdisk. Langkah selanjutnya, melengkapi administrasi penyidikan berkas perkara, melakukan pemberkasan berkas perkara dan mengirim berkas perkara dan berkoordinasi dengan pihak JPU Kejaksaan Tinggi Bali," terang mantan Kabid Humas Polda NTT ini.

Perkara ini berawal dari laporan I Made Tarip Widarta selaku Pengempon Pura Dalam Balangan Jimbaran, ke Polda Bali pada 5 Januari 2026 bernomor:  LP/B/14/I/2026/SPKT/Polda Bali. Dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada I Made Daging berkaitan dengan surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung Nomor MP.01.03/3200-51.03/IX/2020 tertanggal 8 September 2020. Surat tersebut dibuat dan ditandatangani I Made Daging saat menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung. Surat itu dilengkapi lampiran berupa peta bidang tanah dan Gambar Situasi Nomor 10926/1989 tanggal 13 Desember 1989 pada SHM Nomor 725/Jimbaran atas nama Hari Boedi Hartono. Pihak Pengempon Pura Dalam Balangan mempersoalkan isi surat tersebut. 

Kuasa hukum Pengempon Pura Dalam Balangan, Adv. Harmaini Idris Hasibuan mengatakan, kasus yang menjerat i Made Daging ini menunjukkan bahwa sistem pengawasan internal telah lumpuh total. Karena pejabat tinggi di Jakarta hingga eksekutor di daerah bergerak serentak dalam satu irama terstruktur. 

"Skandal dugaan korupsi yang menyeret Dirjen Lampri Kementerian ATR/BPN bukan lagi sekadar kasus hukum biasa, melainkan cerminan runtuhnya benteng pertahanan reformasi agraria di Indonesia. Kerusakan moral ini terbukti tidak berjalan sendirian, melainkan melalui orkestrasi kriminal yang melibatkan tersangka dari level pusat hingga daerah," ungkapnya.

Dikatakan Hasibuan, sesuai dengan isi surat ketetapan tentang penetapan tersangka dengan nomor: S.Tap.Tsk/44/IX/RES.1.24./2026/Ditreskrimsus, tersangka Made Daging telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Bali atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 dan/atau Pasal 392 KUHP dengan ancaman pidana 8 tahun. Sehingga penahanan dapat dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan terhadap tersangka yang melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih (vide Pasal 100 KUHAP). Sedangkan tersangka diduga melakukan tindak pidana Pasal 392 KUHP dengan ancaman Pidana 8 tahun (vide Pasal 99 ayat (1) KUHAP).

"Bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (5) KUHAP, bahwa jika telah terdapat alasan penahanan yang patut kepada tersangka menurut isi Pasal 100  ayat (5) KUHAP, yaitu jika telah memenuhi unsur dari isi Pasal 100 ayat (5) KUHAP dan penahanan juga dapat dilakukan terhadap tersangka berdasarkan kewenangan penyidik menurut pendapat subjektif dari penyidik. Berdasarkan Pasal 5 huruf b angka 1 , Pasal 7 Huruf d Undang-undang No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yang sekarang telah dirubah menjadi Pasal 7 huruf f Undang-undang No 20 tahun 2025 tentang KUHAP dan Pasal 18 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2026 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia," katanya.

Hasibuan juga menambahkan, bahwa dikarenakan tersangka adalah seorang PNS yang berstatus tahanan, maka Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berwenang memberhentikan sementara tersangka berdasarkan Pasal 53 ayat (1) huruf c UU No. 20 Tahun 2023 dan Pasal 276 huruf c PP No. 11 Tahun 2017.

Sementara Pengempon Pura Dalam Balangan Drs. I Made Tarip Widarta, M.Si. menyatakan, merasa tenang menerima kabar atas penahanan tersangka Made Daging tersebut. Karena menurutnya, takut nantinya jika tersangka tidak ditahan nanti akanmempersulit proses pemeriksaan oleh penyidik. 

"Saya senang atas penetapan Pak Made Daging sebagai tersangka, dan sekarang saya merasa lebih tenang karena telah ditahan oleh penyidik Polda Bali. Karena perjuangan kami dari tiga puluh tahun lalu," ujarnya.

wartawan
RAY
Category

Polres Klungkung Ungkap Empat Kasus Peredaran Narkotika, Amankan 195 Paket Sabu

balitribune.co.id I Semarapura - Polres Klungkung menggelar press release pengungkapan tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polres Klungkung selama periode Juni hingga pertengahan Juli 2026, bertempat di Lobby Polres Klungkung, Senin (20/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Semburan Belerang Kembali Landa Danau Batur, Pembudidaya Ikan Waspada

balitribune.co.id | Bangli - Fenomena alam semburan belerang kembali terjadi di kawasan Danau Batur, Kintamani, Bangli. Peristiwa yang rutin terjadi setiap tahun ini mulai terpantau di wilayah Desa Kedisan, Banjar Dukuh, dan Desa Abang Songan sejak Senin (20/7/2026) dini hari sekitar pukul 03.00 WITA. Kondisi ini membuat para pembudidaya ikan di kawasan tersebut diliputi rasa was-was.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Walikota Jaya Negara dan Wawali Arya Wibawa Lepas Peserta Jalan Sehat Serangkaian HUT ke-79 Koperasi

balitribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara didampingi Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, melepas peserta Jalan Sehat serangkaian HUT ke-79 Koperasi, yang pada tahun mengusung tema Koperasi Berdaya, Indonesia Berjaya, di area Lapangan Lumintang, Minggu (19/7/2026) pagi.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Dorong Digitalisasi Masyarakat Lombok Melalui Bantuan Orbit untuk UMKM, Pemerintah Desa dan Sekolah

balitribune.co.id | Mataram - Telkomsel terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan pemerataan akses dan literasi digital melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) yang menyasar masyarakat hingga ke tingkat desa.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Wujudkan Semangat "Satu Hati" melalui Servis Gratis bagi Warga Disabilitas

balitribune.co.id | Denpasar  – Sebagai wujud nyata kepedulian sosial dan semangat "Satu Hati Peduli & Berbagi", Astra Motor Bali selaku Main Dealer sepeda motor Honda di wilayah Bali sekaligus bagian dari PT Astra International Tbk, menyelenggarakan program Corporate Social Responsibility (CSR) khusus yang menyasar masyarakat rentan.

Baca Selengkapnya icon click

Nobar Final Piala Dunia 2026 di TVRI Bali Perkuat Kebersamaan dan Dongkrak UMKM

balitribune.co.id | Denpasar – Euforia laga puncak Piala Dunia 2026 berlangsung meriah di Lapangan Timur TVRI Bali, Senin (20/7/2026) dini hari. Ribuan masyarakat dari berbagai kalangan memadati lokasi untuk mengikuti nonton bareng (nobar), menciptakan atmosfer yang hangat, tertib, dan penuh semangat layaknya berada langsung di dalam stadion.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.