Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diduga Membuat Surat Palsu, Polisi Tahan Direktur Penanganan Sengketa Pertanahan Kementerian ATR I Made Daging 

Pemeriksaan
Bali Tribune / PEMERIKSAAN - I Made Daging saat dibawa dari Rutan untuk menjalani pemeriksaan. (ist)

balitribune.co.id | Denpasar - Tidak lama berselang setelah KPK menahan Dirjen Lampri Kementerian ATR/BPN RI dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, giliran penyidik Ditreskrimsus Polda Bali menahan Direktur Penanganan Sengketa Pertanahan di Kementerian ATR/BPN RI,  I Made Daging A.Ptnh., M.H. 

Eks Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali itu ditahan pada Rabu (16/9/226) tengah malam setelah menjalani pemeriksaan secara maraton dari pukul 09.30 Wita.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Arisandy yang dikonfirmasi mengatakan, membenarkan penahanan tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, selanjutnya berdasarkan dua alat bukti yang cukup dan terpenuhinya syarat formil, materiil, subjektif, dan objektif, dilakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari di Rutan Polda Bali. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter Rumah Sakit Trijata dan dinyatakan sehat, selanjutnya tersangka ditempatkan di Rutan Polda Bali," ungkapnya. 

Dikatakan Ariasandy, tersangka disangkakan Pasal 391 ayat (1) dan (2) dan Pasal 392 ayat (1) dan (2) tentang membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah olah isinya benar dan tidak palsu. 

"Sebanyak tiga puluh satu orang saksi yang diperiksa, termasuk delapan orang ahli. Sementara barang bukti yang disita, lima puluh sembilan surat atau dokumen, dua buah laptop dan dua buah flashdisk. Langkah selanjutnya, melengkapi administrasi penyidikan berkas perkara, melakukan pemberkasan berkas perkara dan mengirim berkas perkara dan berkoordinasi dengan pihak JPU Kejaksaan Tinggi Bali," terang mantan Kabid Humas Polda NTT ini.

Perkara ini berawal dari laporan I Made Tarip Widarta selaku Pengempon Pura Dalam Balangan Jimbaran, ke Polda Bali pada 5 Januari 2026 bernomor:  LP/B/14/I/2026/SPKT/Polda Bali. Dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada I Made Daging berkaitan dengan surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung Nomor MP.01.03/3200-51.03/IX/2020 tertanggal 8 September 2020. Surat tersebut dibuat dan ditandatangani I Made Daging saat menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung. Surat itu dilengkapi lampiran berupa peta bidang tanah dan Gambar Situasi Nomor 10926/1989 tanggal 13 Desember 1989 pada SHM Nomor 725/Jimbaran atas nama Hari Boedi Hartono. Pihak Pengempon Pura Dalam Balangan mempersoalkan isi surat tersebut. 

Kuasa hukum Pengempon Pura Dalam Balangan, Adv. Harmaini Idris Hasibuan mengatakan, kasus yang menjerat i Made Daging ini menunjukkan bahwa sistem pengawasan internal telah lumpuh total. Karena pejabat tinggi di Jakarta hingga eksekutor di daerah bergerak serentak dalam satu irama terstruktur. 

"Skandal dugaan korupsi yang menyeret Dirjen Lampri Kementerian ATR/BPN bukan lagi sekadar kasus hukum biasa, melainkan cerminan runtuhnya benteng pertahanan reformasi agraria di Indonesia. Kerusakan moral ini terbukti tidak berjalan sendirian, melainkan melalui orkestrasi kriminal yang melibatkan tersangka dari level pusat hingga daerah," ungkapnya.

Dikatakan Hasibuan, sesuai dengan isi surat ketetapan tentang penetapan tersangka dengan nomor: S.Tap.Tsk/44/IX/RES.1.24./2026/Ditreskrimsus, tersangka Made Daging telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Bali atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 dan/atau Pasal 392 KUHP dengan ancaman pidana 8 tahun. Sehingga penahanan dapat dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan terhadap tersangka yang melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih (vide Pasal 100 KUHAP). Sedangkan tersangka diduga melakukan tindak pidana Pasal 392 KUHP dengan ancaman Pidana 8 tahun (vide Pasal 99 ayat (1) KUHAP).

"Bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (5) KUHAP, bahwa jika telah terdapat alasan penahanan yang patut kepada tersangka menurut isi Pasal 100  ayat (5) KUHAP, yaitu jika telah memenuhi unsur dari isi Pasal 100 ayat (5) KUHAP dan penahanan juga dapat dilakukan terhadap tersangka berdasarkan kewenangan penyidik menurut pendapat subjektif dari penyidik. Berdasarkan Pasal 5 huruf b angka 1 , Pasal 7 Huruf d Undang-undang No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yang sekarang telah dirubah menjadi Pasal 7 huruf f Undang-undang No 20 tahun 2025 tentang KUHAP dan Pasal 18 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2026 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia," katanya.

Hasibuan juga menambahkan, bahwa dikarenakan tersangka adalah seorang PNS yang berstatus tahanan, maka Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berwenang memberhentikan sementara tersangka berdasarkan Pasal 53 ayat (1) huruf c UU No. 20 Tahun 2023 dan Pasal 276 huruf c PP No. 11 Tahun 2017.

Sementara Pengempon Pura Dalam Balangan Drs. I Made Tarip Widarta, M.Si. menyatakan, merasa tenang menerima kabar atas penahanan tersangka Made Daging tersebut. Karena menurutnya, takut nantinya jika tersangka tidak ditahan nanti akanmempersulit proses pemeriksaan oleh penyidik. 

"Saya senang atas penetapan Pak Made Daging sebagai tersangka, dan sekarang saya merasa lebih tenang karena telah ditahan oleh penyidik Polda Bali. Karena perjuangan kami dari tiga puluh tahun lalu," ujarnya.

wartawan
RAY
Category

Gunakan Regulasi Baru, Perbekel 2 Periode Bisa Dicalonkan Lagi di Pilkel Serentak

balitribune.co.id I Gianyar - Pelaksanaan Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2026 di Kabupaten Gianyar memasuki tahapan pendaftaran bakal calon yang berlangsung pada 10–18 Juli 2026. Berbeda dengan penyelenggaraan sebelumnya, Pilkel tahun ini menggunakan regulasi baru yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sanggar Seni Kasturi Rekonstruksi Tari Baris Paku, Penari Pantang Konsumsi Daging Babi

balitribune.co.id I Bangli - Sanggar Seni Kasturi, Banjar Sabang, Desa Adat Selulung, menggelar revitalisasi kearifan lokal melalui rekonstruksi Tari Baris Paku, Minggu (12/7/2026). Rekonstruksi digelar sebagai  upaya pelestarian terhadap tari sakral yang ada di wilayah Kintamani bagian barat ini.  

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BRI Life Tekankan Pentingnya Manajemen Keuangan dan Proteksi Menjaga Aset

balitribune.co.id | Denpasar - Memiliki rumah dan aset dinilai belum cukup untuk menjamin ketenangan finansial. Masyarakat perlu menerapkan manajemen keuangan yang baik dengan menyeimbangkan alokasi dana untuk investasi, kebutuhan hidup, dan proteksi agar aset yang telah dikumpulkan tidak terkuras ketika menghadapi risiko.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Lewat Proyek Karbon Hutan Kopi Kintamani sebagai Wadah Alami Menyerap dan Menyimpan CO2

balitribune.co.id | Bangli - Coop Coffee Foundation mengajak awak media di Bali untuk melihat secara langsung proyek pemulihan hutan kopi Kintamani di Desa Catur, Kabupaten Bangli, Kamis (9/7) yang telah menjadi desa pilot pelaksanaan proyek karbon program Tropical Landscape Grant Funding (TLGF). 

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.